Koperasi merupakan badan usaha yang digadang sebagai kekuatan ekonomi nasional. Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, Pasal 33, Tentang Perkoperasian di Indonesia, kita harus menyadari bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan-serta untuk mewujudkan masyarakat  yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila.Â
Penjelasan dalam Pasal 33, menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian Nasional maupun sebagai bagian integral dalam tata perekonomian Nasional.
Namun hingga saat ini koperasi belum juga menunjukkan taringnya, nyatanya badan usaha koperasi belum dapat mencuri hati masyarakat untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat. Nampaknya pandangan negatif masyarakat tentang koperasi masih menjadi penghambat bagi koperasi itu sendiri untuk dapat berkembang.Â
Salah satu penyebabnya adalah kurang baiknya manajemen strategik koperasi. Perlu dirumuskan suatu Manajemen strategik koperasi yang tepat agar badan usaha koperasi dapat meningkatkan daya saingnya dengan badan usaha lain. Di era saat ini agar suatu perusahaan dapat memiliki daya saing apabila memiliki strategi pemasaran yang jitu agar barang dan atau jasa yang dihasilkannya dapat senantiasa diminati oleh masyarakat.
Manajemen stategi koperasi yang tepat untuk menghadapi/mengatasi persepsi masyarakat yang beranggapan kurang baik terhadap koperasi adalah Manajemen Strategi Teknologi Koperasi. Dalam literatur sering dibahas dan dikemukakan bahwa teknologi merupakan sumber potensial untuk mencapai keunggulan kompetitif.Â
Madique dan Patch (1988) mengemukakan bahwa kehadiran teknologi merupakan kekuatan kritis dalam lingkungan kompetitif. Teknologi merupakan sumber kekuatan kompetitif  (Morone, 1989) dan kemajuan teknologi akan memainkan peran penting dalam mencapai kemampulabaan jangka panjang (Stacey, G. & Asthon W., 1990). Teknologi juga diindentifikasi sebagai faktor yang memberikan kontribusi terhadap keberhasilan operasi perusahaan (Higgins, 1995).
Alasan mengapa masyarakat beranggapan bahwa koperasi yang ada di Indonesia kurang baik adalah karena terbatasnya  sarana  dan  prasarana  penunjang koperasi, selain  penyebarannya  kurang  merata  dan  kurang  memadai. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam Rencana Strategis 2005- 2009  menyebutkan  bahwa  kendala  yang  selama ini  dihadapi  dalam  pengembangan  koperasi  di  Indonesia  adalah  terbatasnya  sarana  dan  prasarana  penunjang,  selain  penyebarannya  kurang  merata  dan  kurang  memadai  (Depkop,  2007c). Â
Keterbatasan  sarana  dan  prasarana  penunjang  tersebut  mempengaruhi  pelayanan  koperasi  terhadap anggotanya  dan  penyediaan  informasi  bagi  pihak-pihak  lain  yang  membutuhkan  seperti  stakeholder dan  pemerintah. Â
Layanan  terhadap  anggota  tersebut  meliputi  keandalan  database  anggota,  keakuratan  perhitungan  transaksi  di  dalamnya  (misalnya  simpan pinjam),  serta  penyampaian  informasi  yang  diperlukan  secara  tepat  waktu  dan  akurat.Â
Sejalan  dengan  pesatnya perkembangan teknologi dan inovasi di era revolusi industry 4.0  saat  ini, koperasi  sebagai badan usaha  harus  bisa melihat  pesaing  dan dunia  teknologi  modern  mengingat  Teknologi  Informasi menjadi  salah  satu  nilai  jual  pasar  yang  tidak  kalah pentingnya dengan produk dan pelayanan. Seperti dilansir dari kompas.com (14/05/2017), Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menegaskan bahwa koperasi akan ketinggalan bila tidak segera menggunakan teknologi. Koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota dengan jalan inovasi dalam teknoologi. Jika sudah melakukan hal itu, bisa meningkatkan kesejahteraan anggotanya.penerapan teknologi juga merupakan bagian dari program Reformasi Total Koperasi.
Salah satu badan usaha koperasi yang berhasil menerapkan Manajemen Strategi Teknologi Koperasi adalah Koperasi Syariah 212 yang merupakan Koperasi Primer Nasional yang didirikan oleh tokoh-tokoh umat Islam sebagai implementasi semangat Aksi 212 yang penuh persaudaraan dan kebersamaan.Â