Mohon tunggu...
Salman Alfarizi
Salman Alfarizi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Busy

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas UAS Hak Kekayaan Intelektual

14 Desember 2024   09:17 Diperbarui: 14 Desember 2024   09:17 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Salman Alfarizi

Nim : 212111151

Review Artikel Jurnal

Judul : PENERAPAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN FILM DI SITUS INTERNET DALAM HUBUNGANNYA DENGAN HAK CIPTA

Volume & Halaman : Vol. IX No. 1

Tahun : 2021

Penulis : Mirza Sheila Mamentu, Emma V. T. Senewe, Dr. Jemmy Sondakh.

Abstrak

          Jurnal ini membahas pembajakan film di situs internet sebagai pelanggaran hak cipta yang memengaruhi industri kreatif dan perlindungan hukum di Indonesia. Penelitian ini menjelaskan penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam menangani masalah tersebut, serta mengidentifikasi tantangan dalam penegakan hukum, seperti kendala teknologi, rendahnya literasi masyarakat, dan ketidakefektifan sanksi. Jurnal ini menekankan pentingnya
kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan internet, dan pemilik hak cipta untuk menciptakan ekosistem yang mendukung perlindungan karya intelektual.
Kata kunci: pembajakan film, hak cipta, Undang-Undang Hak Cipta, penegakan
hukum, kolaborasi pemerintah.

Pendahuluan

          Hak cipta adalah perlindungan hukum terhadap karya intelektual yang diakui secara global. Pembajakan film di situs internet menjadi masalah serius bagi industri kreatif, merugikan pembuat dan produsen film secara finansial, serta mengancam kelangsungan industri hiburan. Di Indonesia, penegakan hukum terkait hak cipta diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014, namun perkembangan teknologi yang pesat seringkali membuat regulasi tidak mampu mengikuti, sehingga menyulitkan penegakan hukum. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak cipta memperburuk masalah ini.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum dalam pembajakan film di internet dan menemukan solusi yang lebih efektif untuk melindungi hak cipta di era digital.

Hasil Pembahasan

          Penegakan hukum terhadap pembajakan film di internet diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta sebagai delik aduan, yang memerlukan laporan dari pihak yang dirugikan untuk memulai tindakan hukum. Prosedur penegakan hukum dijelaskan dalam Pasal 54 hingga Pasal 56, sementara pemerintah juga
mengeluarkan peraturan untuk menutup situs yang melanggar hak cipta. Pelanggaran hak cipta dapat bersifat pidana atau perdata, dengan pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan perdata. Namun, langkah pemerintah untuk menangani situs-situs film bajakan dengan memblokir aksesnya dinilai kurang
efektif. Hal ini karena para pelaku sering kali dengan mudah membuat situs baru atau hanya mengganti nama domain setelah situs yang lama diblokir. Contoh kasus yang paling dikenal masyarakat adalah situs Indo XXI. Penegakan hukum menghadapi kendala, seperti kesulitan melacak pembajakan di internet, keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya kesadaran masyarakat tentang hak
cipta, dan lemahnya pengawasan di bioskop. Selain itu, keterbatasan teknologi untuk memantau pelanggaran di dunia digital juga memperburuk situasi. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan internet, dan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hak cipta di era digital.

Kesimpulan

         Pembajakan film di internet adalah pelanggaran hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Penegakan hukum sering terkendala oleh rendahnya kesadaran masyarakat, kesulitan di dunia digital, dan keterbatasan teknologi. Untuk mengatasinya, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga-lembaga hukum, pemilik hak cipta, dan penyedia layanan internet, serta langkah-langkah seperti meningkatkan literasi hukum, memperkuat pengawasan, dan menegakkan sanksi hukum untuk menciptakan ekosistem digital yang adil. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan kapasitas teknologi untuk mendeteksi pelanggaran dengan lebih efektif dan mendorong masyarakat untuk lebih menghargai karya cipta.

Kelebihan

         Jurnal ini memiliki kelebihan dengan membahas topik yang sangat relevan, yaitu pembajakan film di internet dan perlindungan hak cipta di era digital. Penulis memberikan analisis mendalam mengenai penerapan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta dan peraturan terkait, dengan contoh nyata seperti situs Indo XXI. Jurnal ini juga mengidentifikasi hambatan dalam penegakan hukum, seperti keterbatasan sumber daya, rendahnya kesadaran masyarakat, dan lemahnya pengawasan di bioskop. Selain itu, penulis menawarkan solusi konstruktif, termasuk kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat untuk meningkatkan perlindungan hak cipta.

Kekurangan

          Jurnal ini memiliki kekurangan, antara lain kurang membahas teknologi yang efektif untuk mendeteksi dan mencegah pembajakan film. Penelitian lebih berfokus pada teori dan kurang menyajikan data atau contoh kasus nyata. Saran yang diberikan juga terlalu umum dan tidak memberikan langkah konkret. Selain itu, jurnal ini hanya fokus pada pembajakan film, padahal pembajakan karya kreatif lain seperti musik dan software juga penting untuk dibahas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun