Hasil Pembahasan
     Penegakan hukum terhadap pembajakan film di internet diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta sebagai delik aduan, yang memerlukan laporan dari pihak yang dirugikan untuk memulai tindakan hukum. Prosedur penegakan hukum dijelaskan dalam Pasal 54 hingga Pasal 56, sementara pemerintah juga
mengeluarkan peraturan untuk menutup situs yang melanggar hak cipta. Pelanggaran hak cipta dapat bersifat pidana atau perdata, dengan pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan perdata. Namun, langkah pemerintah untuk menangani situs-situs film bajakan dengan memblokir aksesnya dinilai kurang
efektif. Hal ini karena para pelaku sering kali dengan mudah membuat situs baru atau hanya mengganti nama domain setelah situs yang lama diblokir. Contoh kasus yang paling dikenal masyarakat adalah situs Indo XXI. Penegakan hukum menghadapi kendala, seperti kesulitan melacak pembajakan di internet, keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya kesadaran masyarakat tentang hak
cipta, dan lemahnya pengawasan di bioskop. Selain itu, keterbatasan teknologi untuk memantau pelanggaran di dunia digital juga memperburuk situasi. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan internet, dan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hak cipta di era digital.
Kesimpulan
     Pembajakan film di internet adalah pelanggaran hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Penegakan hukum sering terkendala oleh rendahnya kesadaran masyarakat, kesulitan di dunia digital, dan keterbatasan teknologi. Untuk mengatasinya, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga-lembaga hukum, pemilik hak cipta, dan penyedia layanan internet, serta langkah-langkah seperti meningkatkan literasi hukum, memperkuat pengawasan, dan menegakkan sanksi hukum untuk menciptakan ekosistem digital yang adil. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan kapasitas teknologi untuk mendeteksi pelanggaran dengan lebih efektif dan mendorong masyarakat untuk lebih menghargai karya cipta.
Kelebihan
     Jurnal ini memiliki kelebihan dengan membahas topik yang sangat relevan, yaitu pembajakan film di internet dan perlindungan hak cipta di era digital. Penulis memberikan analisis mendalam mengenai penerapan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta dan peraturan terkait, dengan contoh nyata seperti situs Indo XXI. Jurnal ini juga mengidentifikasi hambatan dalam penegakan hukum, seperti keterbatasan sumber daya, rendahnya kesadaran masyarakat, dan lemahnya pengawasan di bioskop. Selain itu, penulis menawarkan solusi konstruktif, termasuk kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat untuk meningkatkan perlindungan hak cipta.
Kekurangan
     Jurnal ini memiliki kekurangan, antara lain kurang membahas teknologi yang efektif untuk mendeteksi dan mencegah pembajakan film. Penelitian lebih berfokus pada teori dan kurang menyajikan data atau contoh kasus nyata. Saran yang diberikan juga terlalu umum dan tidak memberikan langkah konkret. Selain itu, jurnal ini hanya fokus pada pembajakan film, padahal pembajakan karya kreatif lain seperti musik dan software juga penting untuk dibahas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H