Mohon tunggu...
Muhammad Salman Alfarisy
Muhammad Salman Alfarisy Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Walisongo Semarang

Akuntansi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Relawan Pajak dalam Suksesnya Peningkatan Pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Semarang Gayamsari

20 Mei 2024   18:28 Diperbarui: 20 Mei 2024   18:36 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat Pemberitahuan Tahunan atau yang biasa disebut dengan SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak dalam pelaporan segala urusan kewajiban perpajakannya. Selain itu SPT Tahunan juga dapat digunakan untuk melaporkan jumlah harta maupun kewajban yang dimilikinya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh warga negara Indonesia yang telah memiliki NPWP atau biasa disebut wajib pajak.

Program Relawan Pajak dalam Negeri (RENJANI) atau biasa disebut relawan pajak merupakan sebuah program tahunan dari Direktorat Jenderal Pajak yang mewadahi beberapa mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia dan dari berbagai organaisasi khususnya Tax Center yang bertujuan untuk membantu asistensi pelapora SPT Tahunan wajib pajak pribadi maupun edukasi berbagai macam hal terkait perpajakan. Para relawan pajak ini kemudian disebar di berbagai Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ada di Indonesia.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Gayamsari menjadi salah satu Kantor Pelayanan Pajak di Semarang yang memberi kesempatan Mahasiswa Relawan Pajak (RENJANI) untuk membantu asistensi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Para relawan pajak yang berjumlah 8 orang mahasiswa yang berasal dari berbagai universitas seperti UIN Walisongo Semarang, Universitas Negeri Diponegoro, dan Universitas Islam Sultan Agung membantu pengisian dan SPT Tahunan orang pribadi atas persetujuan wajib pajak. Para relawan pajak membantu pengisian dan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang termasuk dalam kategori profesi sebagai karyawan ataupun pensiunan serta memberikan edukasi tentang perpajakan.

Dalam menjalankan tugasnya, para relawan pajak telah melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya sebanyak kurang lebih 600 wajib pajak dalam kurun waktu 2 bulan dimulai dari awal bulan Februari sampai dengan batas pelaporan SPT Tahunan yaitu tanggal 31 Maret 2024. Selain membantu dalam asistensi, para relawan pajak juga memberikan edukasi seputar perpajakan seperti batas masa pelaporan SPT Tahunan, pentingnya akan melapor pajak dan edukasi pelaporan pajak melalui sistem e-filing. Edukasi ini bertujuan guna meningkatan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kebutuhan dan kewajiban perpajakannya. Jika kesadaran wajib pajak semakin tinggi maka akan meningkatkan kepatuhan perpajakan dan meningkatkan pelaporan SPT Tahunan.

Berdasarkan data di KPP Pratama Semarang Gayamsari per tanggal 2 April 2024 jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan baik secara online mandiri maupun yang datang ke kantor ada sebanyak 26.044 wajib pajak orang pribadi karyawan maupun pensiunan (1770S/1700SS). Hal ini menunjukan bahwa adanya peningkatan pelaporan pajak di KPP Pratama Semarang Gayamsari sebesar 1% karena jumlah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan pajaknya ditahun sebelumnya adalah sebanyak 25.961 wajib pajak. Walaupun presentase peningkatan hanya sebesar 1%, kemungkinan masih ada beberapa wajib pajak yang telat lapor pajak sampai dengan akhir tahun nanti sehingga akan menambah jumlah wajib pajak yang telah melapor dan presentase peningkatan pelaporan pajak.

Kenaikan jumlah wajib pajak yang lapor pajak tentu menandakan berhasilnya kegiatan Relawan Pajak untuk Negeri (RENJANI) dalam pemberian edukasi perpajakan ke masyarakat umum dan asistensi pengisian SPT Tahunan. Peran relawan pajak sangat penting karena mampu menunjang kesadaran wajib pajak akan kewajibannya dalam urusan perpajakannya. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya pelaporan wajib pajak untuk pelaporan pajak ditahun yang akan datang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun