Persoalan warisan seringkali mendapatkan sorotan diberbagai masyarakat baik secara keperdataan maupun secara keagamaan. Persoalan yang seringkali terjadi adalah mengenai apa dasar hukum yang berlaku dan bagaimana penerapannya ketika seorang ahli waris meninggal dunia dan meninggalkan harta benda kepada para ahli warisnya. Pengetahuan dan pemahaman tentang seluk beluk pewarisan yang tidak diketahui oleh masyarakat dengan baik dapat berakibat terjadinya sengketa warisan yang bahkan bisa berkembang pada persoalan hukum yang lain.
Berkaitan dengan persoalan pewarisan, di Indonesia ada beberapa aturan hukum yang dijadikan landasan dalam melakukan pembagian. Aturan-aturan tersebut ialah hukum islam dan hukum keperdataan dan bahkan ada hukum adat yang penerapannya disesuaikan dengan para subyeknya, baik pewaris maupun para ahli warisnya.
Ketidakpahaman tentang aturan pewarisan oleh masyarakat seringkali menimbulkan persoalan hukum yang cukup pelik akibat perbedaan kepentingan tanpa dilandasi kaidah-kaidah yang seharusnya menjadi pedoman dalam bertindak.
Persoalan hukum waris yang semestinya hanya pada ranah hukum privat atau keperdataan, secara faktual ada yang berkembang pada persoalan pidana ketika seorang ahli waris melakukan tindak pidana untuk menguasai harta warisan tanpa mempedulikan kepentingan ahli waris yang lain. Oleh karena itu persoalan warisan menjadi hal yang sangat penting untuk dipahami oleh setiap anggota masyarakat, mengingat setiap orang di dalam sistem sosial di Indonesia akan mempunyai kedudukan sebagai pewaris ataupun sebagai ahli waris.
Pemahaman tentang ketentuan waris harus disosialisasikan secara luas agar kondisi kehidupan masyarakat, khususnya berkaitan dengan pewarisan, dapat terjaga dalam keadaan tentram, damai, terpenuhi hak dan kewajiban secara adil dan legal, sebagaimana tujuan diadakannya hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan demikian tujuan hidup manusia untuk mencapai kesejahteraan dapat terdukung dengan baik. Hal ini secara kenegaraan merupakan langkah yang harus dilaksanakan dan sudah dimanatkan oleh konstitusi negara Indonesia sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Tercapainya kehidupan yang tentram dan damai karena pelaksanaan pewarisan berlangsung sesuai tatanan, juga merupakan implementasi Pancasila secara utuh, yaitu bahwa norma-norma agama diimplementasikan bagi pemeluknya, pewarisan yang berjalan damai dan tentram adalah wujud sikap manusiawi yang adil dan beradab. Penyelesaian yang benar akan menjadikan masyarakat rukun dan bersatu yang dilandasi dengan permusyawaratan dalam mewujudkan keadilan sosial.
Dalam melaksanakan pengabdian ini dilakukan dengan metodologi dialektika dan peran serta secara aktif yang terbagi menjadi (1) Penyuluhan dan advokasi secara terukur dengan melibatkan komponen tokoh masyarakat beserta kelompok masyarakatnya, dan lemabaga swadaya yang akan menjadi agen peningktan kompetensi masyarakat di Daleman, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, dan (2) Pendampingan penyelesaian masalah pewarisan berbasis partisipasi masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sadar hukum secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan pengabdian ini, luaran yang sudah dicapai berupa Publikasi pengabdian di jurnal ber-ISSN; Publikasi kegiatan pengabdian di media massa cetak atau online; dan Publikasi pengabdian dalam bentuk video
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H