Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Analisis Yuridis Empiris yaitu suatu analisis yang mengacu pada perilaku yang terjadi di masyarakat. Contohnya: Pergaulan bebas yang sering terjadi di Indonesia dapat mengakibatkan adanya tindakan kriminalitas, yang menyebabkan anak muda zaman sekarang menjadi kurang dalam sopan santun
Analisis Yuridis Normatif yaitu analisis yang mengacu kedalam peraturannya atau Undang Undang yang mengatur tindakan seseorang. Contohnya: Seseorang yang melakukan pencurian dapat dikenakan sanksi seperti dalam pasal 362 KUHP. Dalam hal ini pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 5 tahun
Pemikiran Hukum Max Weber dan HLA Hart
Pemikiran Hukum menurut Max Weber
Menurut Weber, Hukum adalah salah satu jenis kekuasaan yang digunakan oleh negara untuk memelihara ketertiban sosial. Weber juga menekankan pentingnya pemahaman nilai dan norma yang mendasari sistem hukum. Weber membedakan antara hukum formal dan hukum substantif, hukum formal mencakup peraturan-peraturan hukum yang dibentuk melalui proses legislatif dan administratif, dan hukum substantif adalah hukum yang berkaitan dengan nilai-nilai yang terkait dengan hukum tersebut. Max Weber juga menggunakan konsep yang disebut kekuasaan karismatik, kekuasaan keluarga, peradilan kadi dan sistem peradilan nasional.
Pemikiran Hukum menurut H.L.A HART
Menurut H.L.A hart, , hukum dapat dipahami dari kesatuan antara aturan primer dan aturan sekunder, kesatuan ini akan menjadi aturan sosial yang dapat dipahami masyarakat. Hart menjelaskan hukum dari sudut pandang luar untuk menghindari bias, sudut pandang luar ini hanya digunakan sebagai pengenalan sumber permasalahan. Aturan primer di sini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak atau tidak bertindak, sedangkan aturan sekunder lebih jelas dinyatakan dalam norma-norma sosial  pejabat pemerintah.
Inspirasi dari Hasil Review Penulis
Sosiologi hukum secara umum di artikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia di dalam masyarakat atau suatu ilmu yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat yang berhubungan dengan hukum. Kita dapat memahami teori hukum dari dua tokoh ahli seperti max weber yang mengemukakan bahwa individu dalam melakukan tindakan berdasarkan pengalaman, persepsi dan pemahaman sedangkan H.L.A HART memahami hukum tidak hanya dari segi internal, namun juga di pahami dari segi eksternal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H