Mohon tunggu...
Salman Al Farizy
Salman Al Farizy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Pain is never permanent but tonight it's killing me

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

2 November 2023   21:23 Diperbarui: 2 November 2023   21:25 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Analisis Yuridis Empiris yaitu suatu analisis yang mengacu pada perilaku yang terjadi di masyarakat. Contohnya: Pergaulan bebas yang sering terjadi di Indonesia dapat mengakibatkan adanya tindakan kriminalitas, yang menyebabkan anak muda zaman sekarang menjadi kurang dalam sopan santun

Analisis Yuridis Normatif yaitu analisis yang mengacu kedalam peraturannya atau Undang Undang yang mengatur tindakan seseorang. Contohnya: Seseorang yang melakukan pencurian dapat dikenakan sanksi seperti dalam pasal 362 KUHP. Dalam hal ini pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 5 tahun

Pemikiran Hukum Max Weber dan HLA Hart

Pemikiran Hukum menurut Max Weber

Menurut Weber, Hukum adalah salah satu jenis kekuasaan yang digunakan oleh negara untuk memelihara ketertiban sosial. Weber juga menekankan pentingnya pemahaman nilai dan norma yang mendasari sistem hukum. Weber membedakan antara hukum formal dan hukum substantif, hukum formal mencakup peraturan-peraturan hukum yang dibentuk melalui proses legislatif dan administratif, dan hukum substantif adalah hukum yang berkaitan dengan nilai-nilai yang terkait dengan hukum tersebut. Max Weber juga menggunakan konsep yang disebut kekuasaan karismatik, kekuasaan keluarga, peradilan kadi dan sistem peradilan nasional.

Pemikiran Hukum menurut H.L.A HART

Menurut H.L.A hart, , hukum dapat dipahami dari kesatuan antara aturan primer dan aturan sekunder, kesatuan ini akan menjadi aturan sosial yang dapat dipahami masyarakat. Hart menjelaskan hukum dari sudut pandang luar untuk menghindari bias, sudut pandang luar ini hanya digunakan sebagai pengenalan sumber permasalahan. Aturan primer di sini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak atau tidak bertindak, sedangkan aturan sekunder lebih jelas dinyatakan dalam norma-norma sosial  pejabat pemerintah.

Inspirasi dari Hasil Review Penulis

Sosiologi hukum secara umum di artikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia di dalam masyarakat atau suatu ilmu yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat yang berhubungan dengan hukum. Kita dapat memahami teori hukum dari dua tokoh ahli seperti max weber yang mengemukakan bahwa individu dalam melakukan tindakan berdasarkan pengalaman, persepsi dan pemahaman sedangkan H.L.A HART memahami hukum tidak hanya dari segi internal, namun juga di pahami dari segi eksternal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun