Nama : Salman Al-Farizy
NIM : 212111202
Kelas : Hukum Ekonomi Syariah 5F
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
1. Alvin S Johnson berpendapoat bahwa sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi jiwa manusia, yang menelaah sepenuhnya realitas sosial hukum dimulai dari hal yang nyata, seperti observasi perwujudan lahirlah dalam kebiasaan kolektif yang efektif dan dalam materi dasarnya.
2. Gurvitch mengemukakan sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi manusia yang menelaah kenyataan sosial sepenuhnya dari hukum, diawali dengan pernyataan yang nyata yang dapat diperiksa dari luar, dalam kelakuan kolektif yang efektif dalam dasar materinya.
3. Max Weber mengemukakan hukum yaitu salah satu tipe otoritas yang digunakan oleh negara untuk menjaga ketertiban sosial.
4. Satjipto Rahardjo mengemukakan sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.
5. P.J. Bouman berpendapat sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan sosial antar individu dengan individu, individu dengan kelompok, sifat dan perubahan-perubahan, lembaga-lembaga serta ide sosial.
Sosiologi Hukum Menurut Penulis
Pengertian Sosiologi Hukum menurut penulis yaitu hukum yang mengatur tentang berlakunya kehidupan bermasyarakat, perilaku sosial dan akan ada sanksi bagi seseorang yang melakukan pelanggaran sosial di kehidupan bermasyarakat. Karena dalam bermasyarakat atau berkehidupan sosial pun ada aturan dan sanksi. Maka dari itu sosiologi hukum yang dapat penulis simpulkan.