Mohon tunggu...
Salman Al Farizy
Salman Al Farizy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Pain is never permanent but tonight it's killing me

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

2 November 2023   21:23 Diperbarui: 2 November 2023   21:25 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Salman Al-Farizy

NIM : 212111202

Kelas : Hukum Ekonomi Syariah 5F

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

1. Alvin S Johnson berpendapoat bahwa sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi jiwa manusia, yang menelaah sepenuhnya realitas sosial hukum dimulai dari hal yang nyata, seperti observasi perwujudan lahirlah dalam kebiasaan kolektif yang efektif dan dalam materi dasarnya.

2. Gurvitch mengemukakan sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi manusia yang menelaah kenyataan sosial sepenuhnya dari hukum, diawali dengan pernyataan yang nyata yang dapat diperiksa dari luar, dalam kelakuan kolektif yang efektif dalam dasar materinya.

3. Max Weber mengemukakan hukum yaitu salah satu tipe otoritas yang digunakan oleh negara untuk menjaga ketertiban sosial.

4. Satjipto Rahardjo mengemukakan sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.

5. P.J. Bouman berpendapat sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan sosial antar individu dengan individu, individu dengan kelompok, sifat dan perubahan-perubahan, lembaga-lembaga serta ide sosial.

Sosiologi Hukum Menurut Penulis

Pengertian Sosiologi Hukum menurut penulis yaitu hukum yang mengatur tentang berlakunya kehidupan bermasyarakat, perilaku sosial dan akan ada sanksi bagi seseorang yang melakukan pelanggaran sosial di kehidupan bermasyarakat. Karena dalam bermasyarakat atau berkehidupan sosial pun ada aturan dan sanksi. Maka dari itu sosiologi hukum yang dapat penulis simpulkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun