Mohon tunggu...
Salma Nadia Salsabilla
Salma Nadia Salsabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - saat ini menjadi mahasiswa dan aktivis di berbagai organisasi

hai selamat datang, semoga suka dengan tulisanku ya!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Pojok Literasi Asuransi Syariah: Asuransi Syariah Membantu Warga Desa Menghadapi Risiko Finansial

30 September 2023   14:30 Diperbarui: 30 September 2023   14:34 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari senin, 25 September 2023 bertempat di desa Ngemboh, ujungpangkah Gresik telah dilaksanakannya sosialisasi lanjutan tentang pojok literasi asuransi syariah. Penyampaian materi dalam sosialisasi ini disampaikan oleh Latifah Nisa selaku tim PPK Ormawa Hima PBS UMSurabaua.

Pembahasan sosialisasi ini tentang bagaimana kita dalam mengecek asuransi syariah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum, output dari sosialisasi ini supaya masyarakat di desa Ngemboh tidak lagi terkena asuransi ‘bodong’ dan bijak dalam memilih perusahaan asuransi yang akan dipilihnya.

Adapun cara memeriksa perusahaan asuransi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Situs Web OJK: Buka situs web OJK di https://ojk.go.id .
  2. Cari Informasi Asuransi: Di halaman utama situs web OJK, cari opsi atau menu yang mengarahkan ke informasi tentang asuransi. Biasanya, ini dapat ditemukan di bagian "IKNB" (Industri Keuangan Non Bank).
  3. Pilih "Direktori Asuransi": Biasanya, terdapat opsi "Direktori Asuransi" di bagian yang mengurus asuransi di situs web OJK. Klik opsi ini.
  4. Cari Perusahaan Asuransi: Anda akan diarahkan ke halaman yang berisi daftar perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK. Anda dapat mencari perusahaan asuransi tertentu dengan menggunakan fitur pencarian atau secara manual melalui daftar yang disediakan.
  5. Verifikasi Informasi: Saat menemukan perusahaan asuransi yang ingin diperiksa, pastikan untuk memeriksa informasi terkait seperti izin dan status perusahaan. Informasi ini biasanya mencakup jenis asuransi yang mereka tawarkan (jiwa, umum, reasuransi, dll.), alamat, dan kontak.
  6. Penting untuk Diingat: Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru karena status perusahaan asuransi dapat berubah dari waktu ke waktu.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini dapat dengan mudah memeriksa perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK dan memastikan bahwa mereka memiliki izin yang sah untuk beroperasi. Ini penting untuk memastikan untuk mendapatkan perlindungan asuransi yang sah.

Setelah penyampaian sosialisasi asuransi syariah dilanjutkan untuk monev dan foto bersama. Diharapkan dengan adanya sosialisasi pojok literasi asuransi syariah dapat menjadikan masyarakat khususnya desa Ngemboh untuk lebih bijak dan membantu dalam mengatasi risiko finansal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun