Mohon tunggu...
Salma Nabila Aswinda
Salma Nabila Aswinda Mohon Tunggu... Insinyur - Perencanaan Wilayah dan Kota - UNEJ 2019

191910501032

Selanjutnya

Tutup

Money

Kemandirian Keuangan Kota Tasikmalaya

17 April 2020   22:44 Diperbarui: 17 April 2020   22:47 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada masa orde baru sistem pemerintahan Indonesia masih menggunakan sistem sentralisasi. Sistem sentralisasi ini yaitu sistem dimana terdapat sebuah penyerahan kekuasaan dan juga wewenang pemerintahan secara penuh kepada pemerintah pusat. Pemerintah yang dimaksud dalam sistem tersebut yaitu presiden dan dewan kabinet. Sedangkan yang dimaksud dengan wewenang yaitu kewenangan politik serta kewenangan administrasi. Karena semua kekuasaan dan kewenangan berada pada pemerintah pusat, hal ini cenderung menyebabkan pemerintah pusat lebih memfokuskan pembangunan di pusat daripada di daerah. Sehingga kebutuhan pembangunan yang berada di daerah khususnya daerah yang jauh dari pemerintahan pusat menjadi kurang teratasi.

            Akibatnya, terjadi ketimpangan dan kesenjangan antar daerah. Ketimpangan dan kesenjangan antar daerah ini berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Untuk mengatasi hal tersebut, akhirnya pemerintah merubah kebijakan yang telah ada. Kebijakan yang awalnya menggunakan sistem sentralisasi kemudian diubah menjadi sistem desentralisasi. Pemerintahan menegakkan sistem desentralisasi dimana dibentuk daerah-daerah otonom dan menyerahkan kekuasaan secara hukum dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengurus pemerintahannya masing-masing dan memberikan peluang bagi daerah untuk menggali potensi lokal untuk mewujudukan kemandirian keuangan daerah.

            Keuangan daerah merupakan keseluruhan tatanan, perangkat kelembagaan dan kebijakan penganggaran yang meliputi pendapatan dan belanja daerah. Sumber-sumber penerimaan daerah ini berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, pinjaman, serta pendapatan daerah lain-lain yang salah. Sumber-sumber penerimaan daerah ini akan memperlihatkan kemandirian keuangan suatu daerah. Semakin banyak penggunaan keuangan yang berasal dari penerimaan daerah daripada dari bantuan pemerintah pusat akan menunjukkan bahwa daerah tersebut mandiri dalam mengatur keuangannya. Salah satu sumber penerimaan daerah yang banyak berkontribusi untuk penerimaan daerah yaitu pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, dana perimbangan juga berpengaruh besar terhadap penerimaan daerah terhadap struktur APBD.

Kota Tasikmalaya merupakan salah satu kota yang terletak di Provinsi Jawa Timur yang terletak pada 108 08 38 -- 108 24 02 BT dan 7 10 -- 7 26 32 LS di bagian Tenggara wilayah Provinsi Jawa Barat. Sebagian besar pusat bisnis, pusat perdagangan dan jasa, dan pusat industri di Priangan Timur yang berada di Kota Tasikmalaya. Oleh karena itu, investor banyak yang menanamkan modalnya baik di sektor perhotelan, sarana dan prasarana, serta pusat perbelanjaan yang tentu berdampak pada penerimaan daerah. Di dalam paper ini akan dibahas lebih lanjut mengenai seberapa besar pendapatan asli daerah dan dana perimbangan berpengaruh terhadap kemandirian keuangan daerah Kota Tasikmalaya.

Menurut UU No. 33 Tahun 2004, dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN uyang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraaan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Jenis-jenis dana perimbangan yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH). Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sedangkan Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

            Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh R. Neneng Rina Andriani dan Nisa Noor Wahid dalam jurnal Pengaruh Pendapatan Asli Daerah dan Dana Perimbangan Terhadap Kemandirian Keuangan Daerah, penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Tasikmalaya mencapai angka 31.519.058.438,32 di tahun 2004. Kemudian di tahun 2005 sampai 2008 presentase pertumbuhan pendapatan mengalami peningkatan fluktuatif yaitu sebesar 25,96%, 32,05%, 21,46%, 0,27%, dan 22,9%. Di tahun 2010 peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah mencapai 31,59%. Di tahun 2011 hingga 2014 secara berturut-turut presentase penerimaan pendapatan daerah Kota Tasikmalaya yaitu 6,88%, 34,53%, 16,21%, 40,83%. Lalu di tahun 2015 mengalami peningkatan yang sangat signifikan yaitu 320,02%. Meskipun penerimaan pendapatan daerah mengalami kenaikan dan mencapai peningkatan yang sangat signifikan di tahun 2015, Kota Tasikmalaya belum bisa memenuhi pembiayaan belanja daerahnya karena swalupun terdapat peningkatan terhadap PAD nya, program-program yang dikembangkan Kota Tasikmalaya juga bertambah banyak. Sehingga diperlukan  juga penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat.

            Penerimaan dana perimbangan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya juga mengalami peningkatan karena pemerintah Kota Tasikmalaya membutuhkan dana yang banyak untuk menjalankan program pemerintahannya. Karena penerimaan dari PAD saja tidak bisa mencukupi untuk membiayai program pemerintahannya. Di tahun 2004 penerimaan dana perimbangan mencapi 241.000.652.378,00 dan meningkat sebanyak 1,10% di tahun selanjutnya. Di tahun 1006 dana perimbangan meningkat hingga 53,75%. Di tahun 2007 sampai tahun 2009 penerimaan dana perimbangan meningkat secara berturut-turut sebesar 4,10%, 11,4%, dan 10,12%. Di tahun 2010 penerimaan dana perimbangan mengalami penurunan hingga mencapai presentase sebesar 3,67%. Di tahun 2011 sampai 2014 penerimaan dana perimbangan mengalami peningkatan kembali yaitu sebesar 11,17%, 19,02%, 10,2%, dan 11,875. Di tahun 2015 dana perimbangan kembali meingkat sebesar 21,94%.

            Berdasarkan perhitungan, pendapatan asli daerah memberikan pengaruh sebesar 96,4% terhadap kemandirian keuangan daerah. Hal tersebut berarti dengan semakin besarnya pendapatan asli daerah yang diterima, maka akan semakin meningkat pula tingkat kemandirian keuangan daerah tersebut dan sebaliknya, semakin kecil pendapatan asli daerah yang diperoleh maka semakin kecil pula tingkat kemandirian suatu daerah. Walaupun pendapatan daerah Kota Tasikmalaya selama 12 tahun mengalami peningkatan, namun karena kebutuhan dalam program pemerintahan juga meningkat, sehingga belanja daerah meningkat juga. Peningkatan belanja daerah tersebut tidak bisa hanya ditutup dengan menggunakan penerimaan pendapatan asli daerah. Sehingga masih diperlukan bantuan dari luar untuk menutupi kekurangannya. Hal tersebut dapat mempengaruhi tingkat kemandirian keuangan daerah Kota Tasikmalaya.

            Berdasarkan hasil perhitungan, dana perimbangan memberikan pengaruh negatif terhadap kemandirian keuangan daerah sebesar 5,2%. Hal tersebut menandakan bahwa semakin tinggi dana perimbangan yang diterima oleh suatu daerah maka akan semakin menurun tingkat kemandirian keuangan daerah tersebut. Dapat disimpulkan bahwa dana perimbangan memiliki pengaruh terhadap kemandirian keuangan daerah sebesar 5,2%. Dana perimbangan ini berperan untuk memberikan pembiayaan terhadap kebutuhan program pemerintah apabila pemerintah mengalami defisit. Dan apabila hal tersebut terjadi maka dana perimbangan akan memberikan presentase negatif terhadap kemandirian keuangan daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun