Mohon tunggu...
Salma Nabila
Salma Nabila Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer / Fresh Graduate

Saya dikenal sebagai orang yang proaktif dan kreatif. Saya suka menemukan cara-cara baru dan inovatif untuk menyelesaikan tugas serta selalu berusaha memberikan solusi yang efektif.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini: Melanggar Demi Kepentingan Pribadi

25 Oktober 2024   10:59 Diperbarui: 25 Oktober 2024   11:03 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara mengenai pernikahan sangat erat hubungannya dengan pesta. Di sumatera Barat pesta pernikahan dikenal dengan sebutan “Baralek”. Di Sumatera Barat ini mempunyai upacara pernikahan yang meriah dengan berbagai macam acara seperti arak-arakan, tarian, tabuik, malam bainai, batagak gala, makan bajamba, dll. Di samping pesta pernikahan yang meriah tersebut terdapat beberapa hal yang dapat merugikan masyarakat sekitar. Yang dimaksud merugikan masyarakat yaitu menggunakan jalan sebagai tempat untuk menyelenggarakan acara pesta tersebut. Tidak hanya persoalan penggunaan jalan yang merugikan masyarakat tetapi juga menganggu ketertiban dan kenyamanan kendaraan yang melintasi jalan tersebut. Hal ini berkaitan dengan pasal 15 ayat 2 huruf a dan b Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat no 8 tahun 2015 tentang Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian Jalan, pada pasal tersebut menyatakan bahwa: a) tidak mengganggu keselamatan, keamanan, kenyamanan, kelancaran pengguna jalan atau pengendara; b) tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konsentrasi pengemudi.

Pada penjelasan diatas saya memfokuskan pesta pernikahan di kota Padang yang sangat menganggu pengguna jalan. Contohnya saja disepanjang jalan menuju kampus Unand saya sering melihat bahwasannya orang-orang yang mengadakan pesta pernikahan, terutama yang rumahnya terletak di tepi jalan sering menggunakan bahu jalan untuk kepentingan pribadinya tersebut hingga menutup setengah bagian jalan untuk acaranya. Sehingga hal itu dapat membuat kemacetan karena jalan yang dipakai hanya satu jalur. Kita tidak mengetahui kepentingan masing-masing pengguna jalan mungkin ada yang ingin ujian, kemalangan, dsb. Belum lagi acara arak-arakan yang mereka selenggarakan yaitu memakai kuda bendi yang membuat kemacetan juga. Walaupun hal tersebut sudah menjadi tradisi di Minangkabau terutama kota Padang, pemerintah pun hanya diam akan permasalahan tersebut padahal sudah ada pasal-pasal tentang ketertiban dan kenyamanan umum.

Pesta pernikahan tersebut tidak hanya diselenggarakan pada siang hari tetapi hingga larut malam. Bunyi musik organ dan kadang-kadang ada yang main kim juga jadi permasalahan, karena malam merupakan waktu untuk istirahat. Dan untuk pelajar dan mahasiswa malam merupakan waktu untuk belajar dan mengerjakan tugas. Dengan adanya musik yang keras otomatis dapat menganggu kenyamanan masyarakat sekitar rumah yang menyelenggarakan pesta tersebut. Adanya musik organ tersebut membuat pengendara kurang fokus dan juga bisa menyebabkan tabrakan.

Adapaun menurut pandangan dalam Hukum Islam pesta pernikahan atau walimah diselenggarakan dengan acara yang sederhana, semampunya, dan tidak berlebihan. Sebagaimana dikutip dari Syech Muhammad Bin Qasim dalam Fathul Qorib (Surabaya : Kharisma, 2000, hal 236) Hukum Walimah adalah sebagai berikut : walimah pernikahan hukumnya disunahkan. Yang dimaksud dalam hal ini ialah jamuan makan ketika pernikahan. Paling sedikit hidangan bagi orang yang mampu ialah seekor kambing, dan bagi orang yang kurang mampu hidangannya apapun semampunya.

Perihal terhadap pesta pernikahan yang menggunakan setengah bagian jalan sah-sah saja kalau ada polisi yang mengatur jalannya lalu lintas pada pesta pernikahan tersebut. Walaupun sudah ada pasal yang mengatur tetapi masyarakat tetap melanggarnya ya begitulah anggapan sebagian orang peraturan untuk dilanggar. Sebenarnya pesta pernikahan tidak harus diselenggarakan dengan hal-hal mewah dan berlebihan sehingga dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan orang lain. Kalau mampu lebih baik menyewa sebuah gedung atau hotel sehingga tidak menganggu pengguna jalan. Kalaupun tetap ingin mengadakan pesta pernikahan dan tidak mampu untuk menyewa sebuah gedung atau hotel, maka bisa dicari lapangan kosong. Kalau tidak menemukan lapangan kosong, terpaksa untuk menutup jalan dengan syarat ada polisi yang mengatur jalannya lalu lintas di sekitar pesta pernikahan tersebut dan juga kalau bisa acara tersebut hanya dilakukan satu sampai dua hari. Kenapa saya katakan begini karena saya melihat ada yang sampai beberapa hari tenda untuk acara pesta pernikaham tidak bereskan. Saya tidak menyalahkan hal-hal yang dilakukan orang-orang tersebut karena itu hak mereka, tetapi alangkah baiknya tidak egois dan menghargai sesama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun