Mohon tunggu...
Salman Alfarisihusain
Salman Alfarisihusain Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN khas Jember

Mahasiswa UIN KHAS KH Ahmad shidiq jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ahlussunnah Wal Jamaah dan Syiah di Indonesia Beserta Tradisi yang Ada di Indonesia

17 Juni 2022   08:45 Diperbarui: 17 Juni 2022   08:47 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3.islam sunni teladan Nabi sedangkan syiah garis keturunan Nabi,dalam hal ini islam sunni focus pada teladan dan tradisi Nabi Muhammad,sedangkan islam syiah berfokus pada keturunan Nabi Muhammad SAW melalui serangkai an imam.

4.madhzab : islam sunni terdiri dari 4 madhazb yaitu Imam Syafi’I,Imam Hanbali,Imam Maliki,Imam Hanafi , sedangkan islam syiah terdiri dari 3 madhab yaitu Ismail Isma,Jafri , dan juga saydiyah.

5. negara Basis

6. peberian status :islam syiah memberi status tinggi kepada seseorang ang hanya diberikan kepada nabi dan orang syiah ini mengganggap bahwasannya ulama’ adalah orang suci,sedangkan orang sunni tidak

7 . penekanan islam sunni menekankan kekuasaan allah dalam ranah publik dan politik serta bagaimana seseorang dapat menjalankan kehidupan saat ini, sedangkan islam syiah menghargai kesyahidan peengorbanan menuju dunia akhirat.

Asal usul sunni

Didalam sejarah istilah ahlussunnah wal jamaah atau NU pada masa kekuasaan dinasti abbasiyah dibawah pimpinan Abu Jafar Al Mansur ,dan harun al rasyid,dalam perkembagannya madhzab ahlusunnah wal jamaah atau NU terjadi menjadi dua golongan,yang pertama yaitu salafiyah dan yang kedua khalaf.golongan pertama yaitu golongan salafiyah menolak rasionalisme dan yang kedua yaitu khalaf menerima ta’wil dan toleran terhadap sufi serta tidak alergi terhadap filsafat.

Konsep politik sunni seorang sejarah berpendapat bahwa konsepsi politik aahlussunnah wal jamaah dapat dihubungkan dengan seseorang atau orang orang islam yang mana mereka menerima kepemimpinan Muawiyah bin Abi Sufyan dan serangkaian khalifah setelahnya.konsepsi politik sunni sendiri adalah kekuasaan setelah Rasulullah SAW.dalam bentuk kepemimpinan ini ada 5 macam kepemimpinan ,yang pertama baiat yang dilakukan disaqifah didalam pemilihan abu bakar sebagai khalifah pertama setelah wafatnya Rasulullah SAW,kedua yaitu taa’yin yang dilakukan oleh Abu Bakar kepada Umar bin Khattab sebagai khalifah kedua melalui surat wasiat yang ditulis oleh Utsman Bin Affan,ketiga ahl al-hall wa al ‘aqd hal ini terjadi Ketika pemilihan kepemimpinan khalifah ketiga yaitu utsman bin affan ,keempat aklamasi pemilihan ini terjagi secara terbuka dalam pemilihan ali bin abi thalib,kelima tahkim atay syura yang dilakukan dalam pemilihan muawiyah bin abu Sufyan,meskipun dalam hal ini pihak muawiyah melakukan Tindakan amoral dan membuat umat islam terpecah dalam fiqih.

Sejarah menceritakan pasca wafatnya Ali bin Abi Thalib ra, tampuk kekuasaan Islam berubah menjadi monari heredetis yang ditampilkan Dinasti Umayyah dan Abasyiah serta dinasti lainnya. Bahkan, istilah pemimpin dan dan jabatan berubah mulai dari khalifah, Amirul mukminin sulthan dan malik.

Dalam sejarah, suni memiliki dua bentuk yaitu suni dan kerajaan. Mereka, sahabat yang empat yang memipin umat islam mreka semua di sebut khalifah dengan pemerintahan dan dibantu para penasehat dan gubernur pada setiap sejarah.

Periode klasik islam penguasa disebut Amirul mukminin untuk penguasa Umayyah dan khalifah untuk penguasa Abbasyiah. Pertengahan islam, gelar untuk penguasa menjadi sulthan seperti pada Dinasti Turki Utsmaniyyah dan Mughal dengan pemerintahan berbentuk kerajaan. Stelah sampai pada khalifah yang empat, njabatan kekuasaan diwariskan turun temurun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun