Kemanusiaan yang adil dan beradab
Memiliki arti bahwa setiap warga negara meiliki hk dan kewajiban tersendiri,entah berkaitan dengan tuhan, orang lain, pemerintahan, masyarakat, teman,sebagai makhluk tuhan yang memiliki segala martabat masyarakat harus menjaga hak hak an kewajiban mereka sebagai warga negra.
Menurut pendapat saya tentang permendikbudristen No. 30 Tahun 2021 yang baru saja ikeluarkan oleh pemerintahan dikarenakan terjadinya kekerasan seksual didunia kampus.
Saya tidak setuju dengan permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 karena didalam pasal pasal tersebut masih tetap melecehkan.
Tertulis dalam frasa tanpa persetujuan korban,menurut saya kata tersebut malah melegalkan seks bukannya menyelesaikan atau menghapuskan seks seks didunia kampus tetapi hal tersebut dapat memicu lebih banyak lagi seks seks didunia kampus,seseorang pasti tidak akan mau jika dirinya terlibat seks bebas apalagi seks didunia kampus yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, karena hal ini sungguh melecehkan kaum hawa ataupun wanita.
Menurut saya permendikbudristek sudah benar karen sudah membuat peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual diperguruan tinggi,dan peraturan ini sudah sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan bahwa pendidikan harus menjalankan pendidikan nasional dengan keimanan, ketaqwaan, serta akhlaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi didalam peraturan tersebut terdapat kalimat yang jika diartikn menjadi kesalahan,Menuai kontroversi, dan sebagainya.
Namun alangkah baiknya apabila di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi dijelaskan mengenai lebih rinci seperti halnya sama sama mau namun diikutin oleh paksaan maka itu sudah tertera pada Pasal 285 KUHP "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.". sex bebas di Indonesia di katagori kan ilegal sehingga seharusnya di Peraturan ini di cantumkan aturan mengenai hal tersebut walaupun sudah di jelaskan dalam pasal 5 ayat 3.
 Walaupun ini berfokus pada lingkungan kampus namun polemik seperti itu masih di perdebatan oleh orang awam yang dimana orang awam cenderung melihat dari satu sisi tanpa mencari dasar hukum permasalahan lainnya, sehingga sepatutnya peraturan ini di jelaskan secara rinci apa saja yang mencangkup tentang pelacehan ini agar orang awam yang awalnya kontra menjadi pro karna melihat saat ini masyarakat banyak yang masih berpendapat bahwa pasal tersebut lebih melegalkan zina padahal Peraturan ini untuk memberikan perlindungan kepada Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Permen PPKS atau biasa dibeut Permendikbudristek ini memiliki hubungan dengn pancasila sila ke-2 karena yang dibahas didalam permen terbeut berkaitan dengan kemanusiaan, keadilan dan lin sebagainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H