Aborsi menjadi salah satu isu kesehatan reproduksi global yang kini menjadi perhatian utama. Data menunjukkan sekitar 44% dari total kehamilan dunia termasuk dalam kasus kehamilan yang tidak diinginkan. Dari angka ini, sekitar 61% berujung pada aborsi. Fakta tersebut membuktikan bahwa tindakan aborsi masih marak terjadi. Perempuan yang mengalami kehamilan tidak direncanakan sering merasa tidak siap secara fisik, emosional, atau finansial untuk menjalani kehamilan dan memiliki anak. Kehamilan yang tidak diinginkan dapat memengaruhi kesehatan mental perempuan, memicu stres atau depresi. Dalam kasus-kasus ini, aborsi kerap menjadi pilihan karena dapat meringankan beban dan menghilangkan sanksi sosial pelaku.
Kemajuan pada bidang teknologi informasi memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi terkait aborsi sehingga terjadi pergeseran stigma. Di satu sisi, sejumlah kalangan mendukung aborsi sebagai bentuk penghormatan hak tubuh wanita. Menurut mereka, setiap perempuan berhak atas keputusan kesehatan reproduksinya, termasuk keputusan untuk mempertahankan atau menggugurkan kehamilan. Namun, terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa aborsi merampas Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut pandangan mereka, HAM adalah seperangkat hak yang harus dihormati sebagai anugerah Tuhan yang berlaku sejak konsepsi, termasuk hak janin untuk hidup. Dengan adanya pandangan yang saling berseberangan ini, timbul pertanyaan mengenai status aborsi---apakah tindakan tersebut aman bagi perempuan, apakah aborsi legal menurut hukum Indonesia, dan bagaimana pandangan masyarakat terhadap masalah yang sensitif ini? Diskusi ini menyentuh banyak aspek, mulai dari hak individu hingga perlindungan terhadap kehidupan, serta mempertanyakan sistem hukum dan kebijakan sosial yang seharusnya mengatur masalah ini.
Menurut Pasal 427 UU RI Nomor 17 Tahun 2023, aborsi secara umum dianggap sebagai tindakan ilegal di Indonesia. Pasal ini menyatakan bahwa setiap perempuan yang melakukan aborsi di luar ketentuan dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 4 tahun. Ini berarti aborsi yang dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat tertentu dianggap sebagai tindak pidana. Meskipun aborsi pada umumnya dinyatakan ilegal, terdapat pengecualian dalam Pasal 429 ayat (3). Pengecualian ini mengatur bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat melakukan tindakan aborsi dalam kondisi tertentu, seperti kasus-kasus kedaruratan medis atau korban pemerkosaan dan kekerasan seksual.
Aborsi ilegal menjadi pilihan alternatif bagi wanita yang tidak ingin hamil untuk menggugurkan bayinya. Hal ini dilakukan tanpa pengawasan medis yang memadai dan jauh lebih berbahaya dengan angka mortalitas yang tinggi (13,2%). Bahkan, hal ini juga menimbulkan berbagai risiko komplikasi yang meningkat seiring dengan pertumbuhan janin. Alasan komplikasi tersebut beragam, mulai dari endometriosis, perforasi uterus, emboli cairan ketuban, hingga toksisitas misoprostol. Salah satu yang paling mematikan adalah sepsis. Sepsis pada aborsi disebabkan oleh bakteri-bakteri yang menghasilkan endotoksin sehingga berpotensi menyebabkan kegagalan organ. Sepsis bisa disebabkan oleh beragam jenis bakteri, seperti Staphylococcus aureus.
Perlu adanya upaya untuk meminimalisasi aborsi ilegal dengan pendekatan yang terintegrasi, mencakup pendidikan, pemberdayaan perempuan, peningkatan akses layanan kesehatan yang aman, penegakan hukum, serta pendukungan psikologis dan sosial. Pentingnya edukasi terkait hukum dan dampak aborsi perlu dilakukan kepada masyarakat Indonesia untuk menekan jumlah aborsi yang ilegal. Edukasi untuk mengurangi stigma terhadap wanita yang melakukan aborsi secara legal juga perlu diberikan untuk mengurangi diskriminasi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta melindungi hak-hak perempuan dengan baik.
Universitas Airlangga
Nilna Nafisa Azzahro, Khesya Rushafa Tsaqib, James Dendy, Nasya Haura Putri Hidayat, Salma Khairina, Salma Mayla Andrea, Oryza Najwa Rofikya, Shintya Nindi Lestari, Aliyyah Nur Faadhilah, Muhammad Ricky Firdaus
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H