Mohon tunggu...
Salma Husnul Mawavi
Salma Husnul Mawavi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hy everyone my name is salma husnul mawavi , saya berasal dari jakarta timur. saya seorang mahasiswa dari universitas nadhlatul ulama indonesia, dengan mengambil jurusan hukum keluarga islam saya mempunya pinsip bahwa Tetaplah pada prinsip benar menurutmu dan jangan biarkan orang lain memengaruhinya karena mereka belum tentu benar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan Dalam Dialektika Fikih, Undang-Undang, dan Maqashid Syariah

15 Mei 2023   18:00 Diperbarui: 15 Mei 2023   18:04 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KONSEP DASAR PEMAKNAAN WAKAF DALAM ISLAM

A. pengertian wakaf  

1. Menurut Bahasa 

        Wakaf atau "wact" adalah istilah dalam bahasa Arab kemudian di gunakan dalam bahasa indonesia "wakaf" dalam bentuk jamaknya atau plural "auqaf". secara bahasa kata wakaf jika di cermati merupakan kata benda abstrak ( masdar ) atau kata kerja fi'il "wakafa-yakifu", yang dapat berfungsi sebagai kata kerja intransitif ( fi'il ladzim) atau transitif (fi'il muta'adi) yang menahan. muncul istilah dari ungkapan waqfu al-syai yang berarti menahan sesuatu. kemudian kata ini berkembang menjadi habbasa dan berarti mewakafkan harta kepada Allah.

 2. Menurut para Ahli Fikih 

       Berangkat dari arti secara bahasa di atas, banyak ulama yang berbeda pendapat dengan pengertian wakaf secara istilah. mereka mendefinisikan wakaf dengan pengertian yang beragam sesuai dengan perbedaan madzhab yang di anut oleh masing masing ulama. keberagaman definisi ini sebagai akibat perbedaan penafsiran para mujtahid. meskipun terjadi perbedaan, namun di sepakati bahwa makna wakaf adalah menahan zatnya benda dan memanfaatkan hasilnya atau menahan zatnya dan menyedekahkan manfaatnya. 

adapun menurut para ulama sebagaimana berikut : 

a) Ulama Shafi'iyah 

       imam al-sahafi'i menamakan wakaf dengan istilah "al-sadaqah al-muharramat". secara istilah ulama madzhab al-shafi'i mendefinisikan wakaf sebagai berikut : 

" memelihara kelestarian harta yang potensial untuk di manfaatkan dengan cara menyerahkan pengelolaannya kepada pihak yang berkopeten" 

b) Ulama Malikiyah 

     madzhab maliki berpendapat bahwa: " wakaf itu tidak melepaskan harta yang di wakafkan dari kepemilikan wakif, dan menghasilkan untuk tujuan kebaikan". 

     menurut imam maliki, wakaf itu mengikat dalam arti lazim, tidak mesti di lembagakan secara abadi dalam arti mu'abbad dan boleh saja di wakafkan untuk teggang waktu tertentu yang di sebut mu'aqqat. namun wakif tidak boleh menarik di tengah jalan. ia harus sesuai dengan waktu yang telah di ikrarkan di awal. 

c) Ulama Madzhab Hanafi 

      imam hanafi berpendapat bahwa : " wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut huku, tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan". 

    dari penegrtian ini menunjukkan bahwa sifat wakaf adalah muaqqat ( berjangka waktu ), oleh akrena itu, benda wakaf boleh di tarik kembali sesuai kehendak si wakif. 

    Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa benda wakaf menurut abu hanifah tidak mesti harta yang tetap benda yang di wakafkan itu tetap menjadi milik si wakif sepenuhnya, hanya manfaatnya saja yang di sedekahkan.

3. Menurut Undang-Undang Wakaf Di Indonesia 

         pada mulanya definisi wakaf di indonesia lebih cenderung kepada definisi yang di kemukakan oleh syafi'iyah yang menyebut wakaf di syariatkan ta'bid (untuk selama lamanya ), sebagaimana dalam pp No. 28 tahun 1977 tentang perwakafan Tanah Milik,Pasal 1(1) berbunyi bahwa : " wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama islam".

         sementara dalam inpres no.1 tahun 1991 tentang penyebarluasan kompilasi Hukum Islam (KHI),pasal 215 (1), berbunyi bahwa: 

" wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta benda miliknya dan melembagakannnya untuk selama lamanya untuk kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam". 

      jika membandingkan antara keduanya PP nomor 7 tahun 1977 dan inpres Nomor 1 tahun 1999 terlihat pada jenis benda wakaf. Dalam PP di sebutkan bahwa benda wakaf adalah benda milik. Dalam INPRESS menunjukkan bahwa benda yang dapat di wakafkan itu bukan saja hanya tanah milik, melainkan juga dapat berupa dengan benda milik lainnya, yaitu menurut tafsir terdapat inpres tersebut bisa benda tetap (tak bergerak) yang disebut al-aqr, atau benda bergerak di sebut al-musya'. 

    Dinamika yang ada kemudian "memaksa" lahirnya Undang Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf sebagai payung Hukum wakaf yang lebih kuat berskala Nasional. Undang Undang tersebut mendefinisikan : 

" wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk di manfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah". 

      Definisi yang ada pada undang undang nomor 41 Tahun 2004 lebih inovatif dan berbeda dengan definisi wakaf dalam berbagai ketentuan hukum di indonesia yang ada selama ini. fleksibilitas dalam ketentuan waktu ini memudahkan banyak orang untuk berwakaf. harta benda wakaf yang di ikrarkan untuk jangka waktu tertentu maka ketika sudah habis waktu benda wakaf kembali menjadi milik wakif atau ahli warisnya jika wakif sudah meninggal. 

     pemikiran hukum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tersebut sejalan dengan fikih Madzhab Maliki yang menyebutkan bahwa wakaf itu mengikat arti lazim, tidak mesti di lembagakan secara abadi dalam arti muabbad dan boleh saja di wakafkan untuk tenggang waktu tertentu yang di sebut mu'aqqat. namun demikian wakaf itu tidak boleh menarik ikrar wakafnya sebelum habis tenggang waktu yang telah di tetapkan. kepastian hukum (lazim) dalam perwakafan menurut imam malik yaitu kepastian hukum yang mengikat berdasarkan ikrar. 

    Benda yang di wakafkan adalah benda yang bernilai ekonomis dan tahan lama. harta itu berstatus milik si wakif,akan tetapi si wakif tidak berhak untuk menggunakan harta tersebut (tasharruf) selama tenggang waktub wakafnya belum habis. jika dalam shigat atau ikrar wakaf itu si wakif tidak menyatakan dengan tegas tegang waktu perwakafannya maka dapat di artikan ia bermaksud mewakafkan hartanya untuk selamanya(muabbad). 

    dari berbagai pengertian di atas dapat di simplifikasikan bahwa pengertian wakaf adalah sebuah ibadah dalam bentuk pembekuan kepemilikan atau pelepasan hak milik tidak habis di pakai  atau tidak mudah rusak, untuk di ambil atau diserahkan manfaatnya sesuai dengan maksud apa adanya. atau bahkan di tingkatkan kualitas dan kuantitasnya untuk di manfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu. 

  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun