Mohon tunggu...
Salmah Napisah
Salmah Napisah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

hobi menulis puisi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Essay Narkotika

6 November 2022   13:08 Diperbarui: 6 November 2022   13:39 1312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NARKOBA(narkotika,pisiotroppika,dan zat adiktif)

 ESSAY

tidak anti dan tidak mengkonsumsi

kini narkoba merajarela di negri kita mulai dari masyarakat bawah hingga kelas atas bahkan beberapa oknum pemerintahan dan perangkat hukum ikut terjerat.

obat berbahaya ini telah beredar di masyarakat padahal hakikat nya Adapun Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan,

'Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I

 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram

atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,

 pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

 dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)'.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun