NARKOBA(narkotika,pisiotroppika,dan zat adiktif)
ESSAY
tidak anti dan tidak mengkonsumsi
kini narkoba merajarela di negri kita mulai dari masyarakat bawah hingga kelas atas bahkan beberapa oknum pemerintahan dan perangkat hukum ikut terjerat.
obat berbahaya ini telah beredar di masyarakat padahal hakikat nya Adapun Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan,
'Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram
atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,
pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)'.