Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Efektifitas Hukum dalam Kehidupan Masyarakat di Indonesia

5 November 2024   19:00 Diperbarui: 5 November 2024   19:00 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 4: 

1. Irsya Dian Syarifaningsih (222111131)

2. Rois Wicaksono (222111137)

3. Nadhifah Khoiriyah (222111144)

4. Salma Fithran Sani (222111152)

5. Sita Nur Fathan Mubiina (222111157)

Efektifitas Hukum adalah Efektivitas berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. 

Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya. Jadi efektivitas hukum menurut pengertian di atas mengartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.

berarti bahwa orang benar benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma- norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi. lebih spesifiknya lagi efektifitas hukum adalah kesesuaian antara apa yang diatur dalam hukum dalam pelaksanaanya. Efektifitas hukum juga dapat diartikan sebagai tingkat keberhasilan hukum dalam mencapai tujuanya.

Menurut pendapat para ahli : 

1. Hans Kelsen
Menurut Hans Kelsen, ketika berbicara tentang efektivitas hukum, kita juga harus membahas validitas hukum. Validitas hukum berarti bahwa norma-norma hukum itu mengikat, dan orang harus bertindak sesuai dengan yang diharuskan oleh norma-norma tersebut. Efektivitas hukum berarti bahwa masyarakat benar-benar berperilaku sesuai dengan norma-norma hukum yang ada, dan bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi (Usman, 2009).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun