Pelayanan kesehatan adalah tempat untuk melakukan konsultasi, diagnosis, pencegahan, pengobatan, atau penyembuhan yang dilakukan oleh tenaga profesional. Tenaga profesional seperti dokter, bidan, perawat, analis, radiografer, beserta jajaran tenaga profesional kesehatan lainnya akan membantu masyarakat dalam masalah medis atau indikasi klinis yang sedang dialami.
Di dalam pusat pelayanan kesehatan, masyarakat dapat berkonsultasi tentang masalah medis apapun yang dialami. Hal tersebut dikarenakan pelayanan kesehatan seperti rumah sakit terdiri dari beberapa bidang seperti kardiologi (jantung), neurologi (saraf), radiologi, dan banyak hal lainnya. Dalam bacaan ini, akan terfokus dalam bidang radiologi, yaitu sebuah pemeriksaan yang memanfaatkan radiasi untuk menemukan diagnosis yang tepat bagi pasien.
Seperti yang telah disebutkan, radiologi adalah bidang yang memanfaatkan zat radioaktif dan sumber radiasi lainnya. Radiasi dapat menimbulkan efek negatif pada masyarakat dan juga petugas radiasi itu sendiri apabila tidak digunakan dengan hati-hati. Maka dari itu, untuk menjamin keselamatan petugas radiasi dan masyarakat, diperlukan program proteksi radiasi dalam instalasi radiologi.
Ketika mendengar istilah radiologi, mungkin beberapa orang telah familier dengan radiografer. Radiografer adalah petugas radiasi yang mengoperasikan peralatan untuk memberikan diagnosis yang tepat dan akurat. Namun, bagaimana dengan tenaga kerja lainnya yang juga berada dalam lingkup radiologi seperti Petugas Proteksi Radiasi (PPR)?
Petugas Proteksi Radiasi merupakan tenaga profesional yang diseleksi kemudian dipilih Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Seperti yang tertulis pada UU tentang Ketenaganukliran No.10 Tahun 1997 serta Peraturan Kepala BAPETEN No.16 Tahun 2014 (BAPETEN, 2014) (BAPETEN, 2012), bahwasanya dalam hal menerapkan proteksi radiasi diperlukan komponen sistem manajemen keselamatan radiasi yang dilakukan oleh pemegang izin, pekerja dalam bidang radiasi, serta PPR.
Merujuk pada paragraf sebelumnya, dapat diketahui bahwa PPR merupakan profesi dengan tingkat krusial yang tinggi dalam instalasi radiologi. Peran dari PPR tertulis lengkap pada PERKA BAPETEN Nomor 16 Tahun 2014, di antaranya adalah rekognisi syarat dari proteksi radiasi tergantung dari jenis sumber radiasi pengion yang digunakan, mengawasi pelaksanaan dari berjalannya program proteksi radiasi, dan juga memberikan consultation and instruction baik secara lisan maupun tertulis kepada pekerja radiasi lainnya mengenai program proteksi dan keselamatan radiasi.
Oleh karena itu, keberadaan PPR dalam instalasi radiologi sangat krusial. PPR dapat mencegah petugas radiasi serta masyarakat dari terpaan dosis radiasi berlebih karena PPR mengawasi pelaksanaan pemeriksaan dalam instalasi radiologi. Selain itu, PPR juga bertanggung jawab dalam memastikan bahwa semua prosedur radiologi dilakukan denga naman dan sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku.
Penulis: Salma Falah Hanifah
Dosen pembimbing: Amilia Kartika Sari, S.TR.Kes., M.T
DIV Teknologi Radiologi Pencitraan -- Fak. Vokasi UNAIR