Mohon tunggu...
Salma Alifiah Zuna
Salma Alifiah Zuna Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Mahasiswa Ekonomi Syariah, IPB University.

Selanjutnya

Tutup

Money

Lembaga Keuangan Syariah sebagai Penyalur Dana UMKM

15 Maret 2022   13:29 Diperbarui: 15 Maret 2022   13:33 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang dikelola oleh orang atau suatu badan usaha tertentu. Kelompok UMKM cukup mendominasi di Indonesia, bahkan sudah mencapai 64 juta unit di tahun 2020. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini dijelaskan lebih lanjut pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Pada Undang-Undang tersebut terdapat penjelasan terkait pengertian hingga sanksi dan pidana hukum. UMKM adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara. 

UMKM dipercaya dapat menjadi investor terbesar dalam struktur ekonomi, pasalnya hampir 53 juta masyarakat miskin yang bekerja di sektor UMKM. Hal ini menunjukkan potensi yang sangat besar untuk menurunkan pengganguran dan mengurangi kemiskinan. Akan tetapi, kurangnya kesadaran akan hal tersebut membuat tidak terdorongnya bantuan pembiayaan para pengusaha kecil. Padahal jika pembiayaan yang diberikan oleh bank telah menjangkau seluruh pelaku UMKM, maka pertumbuhan ekonomi dapat mencapai 7-8%. 

Selama ini perbankan belum mengoptimalkan penyaluran pembiayaan pada pelaku UMKM. Mereka cenderung mengakomodasi kebutuhan pembiayaan pengusaha skala besar. Hal ini dikarenakan sebesar 99,98 persen struktur dunia usaha terdiri dari UMKM, dengan demikian hanya 0,02 persen terdiri dari pengusaha besar. Oleh karena itu, perbankan hanya menyasar pelaku bisnis berskala besar dan kurang melirik pelaku UMKM sehingga mereka masih sulit mengakses bantuan pembiayaan. Hingga akhirnya para pengusaha kecil ini melibatkan unit simpan pinjam, rentenir, koperasi dan bentuk lain yang sistem kerjanya mungkin tidak sepenuhnya sesuai dengan syariat islam. 

Lembaga keuangan syariah (LKS) merupakan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip Islam. Dalam pengoperasiannya LKS ini berfokus pada fungsi sosial untuk berkontribusi mensejahterakan umat, terutama yang berada di piramida penduduk terendah. Tak hanya itu, lembaga keuangan syariah pun menghindar dari riba, gharar dan maisir. Dalam hal ini salah satu yang menjadi masalah adalah riba. Riba adalah penetapan kelebihan atau tambahan jumlah pinjaman yang dibebankan kepada si peminjam, atau dalam dunia perbankan diistilahkan dengan 'bunga'. Hal ini menunjukkan bahwasanya Lembaga Keuangan Syariah mengikuti perintah Al-Qur'an dan Hadist, sehingga kepercayaan akan lembaga tersebut seharusnya dapat ditingkatkan sepenuhnya.

Lembaga keuangan syariah (LKS) terbentuk karena didorong oleh adanya kebutuhan masyarakat akan permodalan yang digunakan dalam mengembangkan usahanya. Oleh karena itu, lembaga keuangan syariah (LKS) berperan penting dalam memberi perhatian khusus kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil. Hal ini mendorong adanya stabilitas perekonomian Indonesia. Tak hanya itu, lembaga keuangan syariah (LKS) pun mendorong pemberian fasilitas bagi UMKM Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan sektor tersebut. Sehingga, para pengusaha kecil ini dapat menjalani usahanya dengan lebih efektif dan terjamin sesuai syariat Islam.

Dalam konteks ini lembaga keuangan syariah (LKS) dapat menjadi solusi pemecahan masalah keterbatasan akses finansial bagi UMKM melalui ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf). Lembaga keuangan syariah (LKS) dengan institusi ZISWAFnya mampu memberikan jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang bersifat konsumtif dan dapat menutupi kebutuhan dasar investasi UMKM.

Dengan dana yang tidak terlalu mahal dan berkelanjutan dalam jangka panjang, maka dana yang dibutuhkan oleh sektor riil bisa di maksimalkan lembaga keuangan syariah (LKS) melalui dana ZISWAFnya. Dalam penyalurannya, konsep ini tidak mengharapkan keuntungan atau imbalan. Fungsi sosial inilah sebagai salah satu pembeda LKS dengan lembaga keuangan perbankan umum. Lembaga keuangan syariah bekerjasama dengan organisasi pengelola zakat (Baznas maupun Laznas). LAZ sebagai penghimpun zakat, infak dan sadaqah menjadi sumber pembiayaan lembaga keuangan syariah (LKS). 

Lembaga Keuangan Syariah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan. Dalam fiqih islam dikenal dengan barang wadi'ah, dan dalam praktek yang dilakukannya berbentuk tabungan wadiah. Tabungan wadiah dapat digunakan oleh pengelola keuangan, untuk diinvestasikan pada usaha, dengan izin pemiliknya, atau biasa disebut dengan wadi'ah yad dhamanah. pihak lembaga keuangan syariah (LKS) sebagai pihak yang dititipi barang, dapat menggunakan barang tersebut untuk dikelola ke sektor yang lebih produktif. Wadi'ah dalam sistem islam dapat berbentuk apa saja, baik dalam bentuk uang, emas, perak, dan berbagai barang yang berharga lainnya. Praktek wadi'ah dapat dijumpai dalam sejarah awal Islam, dan menurut para ulama hal ini diperbolehkan. 

Lembaga keuangan syariah (LKS) juga memegang prinsip keadilan dan kesetaraan antara lembaga yang memberikan pinjaman dengan para nasabahnya. Islam menawarkan sistem bagi hasil yang salah satunya disebut dengan mudharabah, yaitu akad pembagian keuntungan yang dilakukan antara pemberi modal dan penerima modal untuk usaha, dan pembagian dilakukan berdasarkan keuntungan usaha. Mudharabah ini secara bahasa artinya adalah kerjasama, dalam hal ini adalah kerjasama permodalan. Praktek mudharabah merupakan praktek yang dilakukan oleh Rasulullah sebelum diangkat menjadi Nabi. Keuntungan dari keduanya dibagi secara bersama. Jika merugi, maka secara bersama-sama, jika untung maka keuntungannya dibagi diantara keduanya. Inilah yang membedakan dengan sistem riba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun