Mohon tunggu...
Salma AzizahSalsabila
Salma AzizahSalsabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Saya merupakan mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung Jurusan Manajemen Pendidikan Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

23 November 2024   16:19 Diperbarui: 23 November 2024   18:59 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh Salma Azizah Salsabila

Mahasiswa Semester 5 Jurusan Manajemen Pendidikan Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Sistem penjaminan mutu pendidikan di sekolah Islam terpadu merupakan suatu pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa pendidikan yang diberikan memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Dalam konteks ini, penjaminan mutu bukan hanya sekadar memenuhi syarat administratif, tetapi juga mencakup pengembangan kualitas pendidikan yang holistik, berlandaskan nilai-nilai Islam. Berkaitan dengan sistem penjaminan mutupendidikan, terdapat beberapa hal dasar yang perlu dibahas untuk memahami lebih dalam mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan khususnya pda pendidikan dasar dan menengah.

Pertama, Hakikat Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan diarahkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan meliputi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Eksternal (SPME). Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang optimal bagi peserta didik.

Kedua, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal (SPMI) dilaksanakan dalam pendidikan dasar dan menengah dalam lima tahap, yaitu:

  • Pemetaan mutu, yang dilakukan melalui evaluasi diri sekolah berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
  • Penyusunan rencana peningkatan mutu, yang dilakukan melalui penyusunan rencana pengembangan sekolah dan rencana aksi yang didasarkan pada peta mutu, kebijakan pemerintah (kurikulum dan SNP), serta rencana sekolah nasional.
  • Pelaksanaan rencana peningkatan mutu melalui pelaksanaan pemenuhan mutu pendidikan dan capaian SNP dalam pengelolaan satuan pendidikan dan proses pembelajaran.
  • Monitoring dan evaluasi, dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan peningkatan mutu berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun dan dituangkan dalam laporan pelaksanaan pemenuhan SNP dan bahwa satuan pendidikan menerapkan rencana tersebut.
  • Penetapan standar mutu baru dan strategi peningkatan mutu, menggunakan hasil pengawasan dan evaluasi untuk membuat strategi peningkatan mutu berdasarkan capaian sebelumnya, membangun budaya mutu di satuan pendidikan.

Ketiga, Siklus Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pada Pendidikan Dasar dan Menengah. SPME Dikdasmen dilaksanakan oleh organisasi di luar satuan pendidikan. SPME Dikdasmen direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, BSNP, dan BAN-S/M sesuai dengan kewenangannya yang kemudian terbagi ke dalam 3 siklus:

  • Siklus fasilitasi peningkatan mutu. Kegiatan yang dilakukan meliputi pemetaan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan, perencanaan peningkatan mutu melalui rencana strategis pembangunan pendidikan, fasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan..
  • Siklus pengembangan standar mutu pendidikan dasar dan menengah. Dikembangkan secara berkelanjutan oleh BSNP melalui evaluasi pemenuhan SNP oleh satuan pendidikan,
  • Siklus akreditasi satuan pendidikan. Secara berkelanjutan dikembangkan oleh BAN-S/M melalui evaluasi mutu satuan pendidikan, audit mutu eksternal, dan penetapan akreditasi.

Keempat, Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat, yang terdiri dari Kementerian Pemerintahan yang menangani pendidikan dan kebudayaan, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota), dan satuan pendidikan.

Sistem penjaminan mutu pendidikan di sekolah Islam terpadu merupakan pendekatan terintegrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara holistik. Melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal (SPMI) dan Eksternal (SPME), proses ini melibatkan pemetaan mutu, perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian, penjaminan mutu pendidikan tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga menciptakan lingkungan belajar yang optimal bagi peserta didik.

*) Tulisan ini disarikan dari Bahan Ajar Mata Kuliah Sekolah Islam Terpadu Part 14 Evalusi dan Penjaminan Mutu Sekolah Islam Terpadu . Dosen Pengampu Prof. Dr. H. A. Rusdiana, M. M.

Salma Azizah Salsabila, Lahir pada tanggal 07 September 2003, merupakan anak pertama dari pasangan Bapak Ade Hadi dan Ibu Kokom Komariah. Alamat tinggal saat ini di jalan Kosambi Gudang SikatRt. 002 Rw. 002 No. 10 Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Indonesia, 40615. No Hp 089687897374. Email: salmaazizahsalsa07@gmail.com. Pendidikan: Sekolah Dasa/SDN Sakawayana 2 lulus tahun 2015, Sekolah Menengah Pertama/Mts Ma'Arif 1 Malangbong lulus tahun 2018, Sekolah Menengah Atas/MA Ma'Arif 1 Malangbong lulus tahun 2021 dan sekarang Kuliah di  Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Jurusan Manajemen Pendidikan Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun