Mohon tunggu...
Salma aprilia
Salma aprilia Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bullying di Usia Sekolah

3 Desember 2024   00:08 Diperbarui: 3 Desember 2024   00:46 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ada bullying di sekolah , laporkan ke layanan sekolah & megapolitan-kompas.com (foto bullying di sekolah(Sumber: Megapolitan-kompas.com)

   

Masa sekolah merupakan masa yang benar-benar menentukan kualitas orang dewasa, yang diharapkan sehat secara jasmani, mental, sosial, dan emosional. Kejadian umum yang dapat mempengaruhi kesehatan mental seseorang di tingkat sekolah adalah perundungan. Bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan  oleh orang yang  lebih berkuasa terhadap orang yang lebih lemah secara fisik atau mental. 

  Hal ini sejalan dengan pendapat sejiwa bahwa bullying adalah penggunaan kekerasan untuk menyakiti seseorang atau kelompok secara verbal, fisik atau psikologis, sehingga membuat korbannya depresi, trauma dan merasa tidak berdaya.

  Penyebab terjadinya bullying antara lain golongan (senior), ekonomi, agama, gender, ketidakharmonisan dalam keluarga, ketidakharmonisan lingkungan sekolah, perbedaan kepribadian antar individu dan kelompok, ada tidaknya rasa dendam/kecemburuan, keinginan spiritual, dan lain-lain. Bisa. Menggunakan kekerasan fisik untuk mengendalikan korban  dan meningkatkan popularitas pelaku di kalangan orang-orang di sekitarnya. 

  Bentuk bullying yang pertama kali terjadi di sekolah adalah verbal. Kalau kekerasan yang dilakukan berupa ejekan, makian, makian, hinaan, dan fitnah. Kedua, itu fisik. Kekerasan yang dilakukan melibatkan tubuh orang tersebut dan dapat berupa pukulan, meludah, menampar, menendang, dan lain-lain. Ketiga: Hubungan. Ketika kekerasan  terjadi karena munculnya suatu kelompok tertentu yang berkonflik dengan kelompok atau individu lain sehingga menimbulkan eksklusi. 

 Mengingat dampak intimidasi yang mengkhawatirkan terhadap korbannya, diperlukan pencegahan yang mendesak. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, "Anak di dalam dan di dalam lembaga pendidikan dapat mengalami kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan seksual." Pihak Lainnya.

 Mengingat dampak perundungan yang sangat memprihatinkan bagi korbannya, maka diperlukan pencegahan yang mendesak. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, "anak dalam satuan pendidikan" dilindungi dari kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan,  peserta didik lainnya, dan orang lain. berpesta. 

  Mencegah Penindasan: 

   Pertama,  sekolah dapat meningkatkan kesadaran tentang penindasan dengan membuat poster penindasan dan memajangnya di  sekolah. 

   Kedua, semua staf sekolah harus dilatih untuk menunjukkan kasih sayang dan empati kepada orang lain yang dapat mendukung korban penindasan untuk membantu mereka mengatasi masa-masa sulit dan pulih dari penindasan yang mereka alami. 

   Ketiga,  sekolah harus mengambil tindakan terkait dengan  tindakan bullying di lingkungan sekolah, termasuk menetapkan prosedur  yang tepat, ketat dan adil dalam menindak lanjuti perilaku bullying sehingga pelaku bullying dapat berpikir sebelum melakukan tindakan bullying. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun