Mohon tunggu...
Salma Aidatuzahra
Salma Aidatuzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

untuk keperluan tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Rutih Membayar BPJS Jaminan Mendapat Pelayanan Kesehatan yang Baik?

22 Agustus 2023   07:00 Diperbarui: 22 Agustus 2023   07:32 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS adalah lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Setiap warga negara Indonesia dan warga negeri asing yang sudah berdomisili Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Pasien yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan, diwajibkan untuk mengikuti beberapa tahapan alur  berobat dimulai dari provider tingkat pertama. Jika provider tingkat pertama tidak mampu, maka pasien akan dirujuk ke tingkat pelayanan lebih tinggi, sesuai dengan kompetensinya. Pemberian rujukan harus dilakukan secara selektif sehingga di kalangan para dokter diharapkan terjadi kompetisi yang sehat dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, yaitu dengan memberikan pelayanan kesehatan yang dapat memenuhi atau melebihi harapan. Prinsip yang ditonjolkan dalam BPJS ini adalah gotong royong. Artinya, melalui iuran, masyarakat bahu-membahu untuk menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau untuk semua orang. Untuk bisa menikmati layanan ini, masyarakat diwajibkan untuk melakukan pembayaran BPJS berupa iuran tiap bulannya. 

Namun, realisasi tentang adanya pembayaran BPJS setiap bulan, kenyataannya sistem rujukan pasien dirasakan masih tidak efektif dan efisien, masih banyak masyarakat belum dapat menjangkau pelayanan kesehatan. Kurangnya fasilitas kesehatan, banyaknya sarana prasarana dan persedian obat yang belum lengkap sehingga pasien harus tetap membeli obat dari luar negeri yang lebih berkualitas, walaupun pembayaran BPJS tetap berjalan setiap bulannya tidak menjamin akan mendapatkan pelayanan yang memadai untuk pasien yang membutuhkan penanganan. Pasien harus mengikuti sistem rujukan yang ada untuk penyakit apa pun, kecuali dalam keadaan darurat, bencana, harus berobat ke fasilitas kesehatan primer, tidak boleh langsung ke rumah sakit atau dokter spesialis. Jika dilanggar maka peserta harus mengeluarkan biaya sendiri. Begitu juga untuk masyarakat yang tidak mampu membayar jaminan BPJS setiap bulannya akan dikenakan denda jika dalam 12 bulan tidak memenuhi capaian iurannya tentu akan memberatkan tanggungannya.  Bahkan beberapa rumah sakit (swasta) menolak untuk bekerja sama dengan BPJS. Sehingga kepuasan masyarakat dengan pelayanan BPJS masih rendah.

Pembebasan pembayaran BPJS bisa menjadi solusi dalam permasalahan seperti ini, suatu lembaga harus yakin dengan jaminannya jika sudah mencapai kata sah pada Undang-undang. Namun jika kepercayaan masyarakat masih kurang pada suatu Badan Penyelenggara Program bagaimana suatu yang telah dijanjikan akan berjalan dengan lancar. Selain itu sebagai penyelenggara jaminan sosial negara seharusnya bisa memanfaatkan sumber pemasukan dari pajak warga negara untuk kepentingan BPJS ini. Bahkan karena adanya pembayaran BPJS ini banyak masyarakat yang memilih membiarkan penyakit menyerang tubuhnya daripada berobat ke rumah sakit yang memakan biaya tidak sedikit. Realisasi pembebasan pembayaran BPJS bisa dilaksanakan setidaknya guna untuk memperbaiki segala pelayanan yang kurang seperti kesigapan para dokter, fasilitas yang memadai, dan lain sebagainya sampai semua dapat terlaksana dengan lancar dan menjamin. Dengan adanya realisasi pembebasan pembayaran BPJS juga semua lapisan masyarakat bisa merasakan pelayanan kesehatan dari negara yang menunjukkan kesetaraan masyarakat tanpa adanya perbedaan kelas sosial karena mendapat perlakuan yang adil. Oleh karena itu pembebasan pembayaran akan BPJS tentunya sangat menguntungkan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia terutama masyarakat ekonomi ke bawah yang memang sepatutnya pantas mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik sebagai bentuk pengabdian pemerintah terhadap rakyat Indonesia.

#Amerta2023

#KsatriaAirlangga

#UnairHebat

#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR

#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria13_Garuda17

#ResonansiKsatriaAirlangga 

#Manifestasi Spasial

#GuratanTintaMenggerakkanBangsa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun