Mohon tunggu...
Salma UmmulKhoir
Salma UmmulKhoir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Indonesian people

Hi I'm Salma

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara

12 November 2021   05:46 Diperbarui: 12 November 2021   05:49 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

     Apasih konstitusi itu? Sebenarnya konstitusi berbeda dengan Undang-Undang Dasar, dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar.  Di negara kita sendiri yang disebut konstitusi adalah Undang-Undang Dasar Negara. 

Undang-Undang Negara merupakan konstitusi negara. Yang mana didalamnya terdapat tatanan dalam kehidupan kenegaraan. Didalam konstitusi terdapat aturan-aturan yang mengatur tentang pemerintahan yang ada dalam suatu negara, serta mengatur tentang tatanan dalam kenegaraan. Disini saya akan menuliskan tentang beberapa fungsi, serta pelanggaran konstitusi negara.

Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar yang pada umumnya mengatur tentang pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak asasi manusia. Disini kita akan sedikit membahas mengenai fungsi dari konstitusi dan aturan-aturan yang ada didalamnya.

Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang dan dapat merugikan rakyat. Namun saat ini banyak penguasa yang memanfaatkan kekuasaannya tersebut untuk  bertindak sewenang-wenang. Contohnya kasus korupsi yang terjadi dan hal itu dilakukan oleh petinggi atau pejabat negara. Hal ini tentu saja merugikan banyak rakyat, dimana dana yang seharusnya difungsikan untuk memajukan masyakat justru di alih fungsikan untuk kepentingan pribadi. Tentu saja hal itu melanggar konstitusi negara.

Selain itu konstitusi  juga berfungsi untuk melindungi HAM, yang dimaksud disini adalah setiap masyarakat wajib menghormati HAM orang lain. Dan setiap rakyat berhak untuk memperoleh hak-haknya dan juga perlindungan hukum dalam hal pelaksanaan HAM. Namun saat ini banyak sekali kasus pelanggaran HAM. Kita ambil contoh ringannya saja, kasus bullying yang sering terjadi di sekitar kita khususnya pada anak-anak. Kasus bullying merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. 

Kasus ini seringkali terjadi pada anak-anak dan akibatnya anak yang dibully dapat mengalami trauma dan takut untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Selain itu bullying juga dapat mengakibatkan korban menjadi tidak percaya diri serta selalu cemas dalam segala hal. Tentunya kasus seperti ini perlu mendapatkan penanganan yang tepat. Sesuai dengan fungsi konstitusi, yaitu setiap rakyat berhak mandapatkan perlindungan HAM.

Kemudian yang paling utama adalah konstitusi berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan negara, maksudnya disini adalah segala sesuatu yang berjalan di sebuah negara harus berpedoman pada konstitusi negara tersebut. Tanpa adanya konstitusi, negara kita tidak akan berdiri kokoh dan semuanya akan berjalan dengan tidak semestinya. Dengan adanya konstitusi, segala sesuatu di negara kita juga akan diatur dalam susunan ketatanegaraan yang adil dan bijaksana.

Konstitusi terbagi menjadi dua yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis merupakan aturan pokok yang mendasar. Yang mana didalamnya mengandung ketentuan atau aturan dalam penyelenggaraan negara dan juga sistem hukum. Konstitusi tertulis di Indonesia adalah UUD 1945. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah aturan-aturan ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegaraan. Contohnya, pidato ketatanegaraan presiden setiap tanggal 16 agustus dalam sidang paripurna DPR dan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.

Konstitusi bersifat fleksibel, konstitusi dapat berubah berdasarkan  perkembangan. Maksudnya adalah konstitusi mempunyai kemampuan untuk mengikuti perkembangan jaman. Sehingga rakyat tidak merasakan kebutuhan akan perubahan revolusioner. Kemampuannya untuk berubah dengan mudah sesuai dengan perubahan dalam lingkungan sosial dan politik masyarakat dan negara. Sehingga hal itu menjadikan konstitusi selalu up to date. Namun, disisi lain konstitusi juga bersifat kaku. Konstitusi yang kaku ini dianggap sebagai hukum tanah yang paling mendasar dan dianggap sebagai kehendak dasar dari orang yang berdaulat. Metode amandemen konstitusi sulit. 

Jadi untuk mengubahnya, legislatif harus meloloskan RUU amandemen oleh mayoritas yang spesifik. Itulah kenapa, konstitusi hanya bisa diubah dengan prosedur khusus, yang membutuhkan pengesahan proposal amandemen oleh mayoritas besar suara yang sering diikuti oleh rakyat dalam referendum.

Namun ada kalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi tidak dapat dihindari. Hal ini dapat terjadi ketika tatanan atau aturan yang berlaku dirasa sudah tidak sesuai dengan aspirasi atau pemikiran rakyat. Oleh karena itu, biasanya didalam konstitusi juga terdapat ketentuan tentang perubahan konstitusi itu sendiri, dimana prosedur yang ada didalamnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi benar-benar sesuai dengan aspirasi rakyat dan bukan hanya berdasarkan keinginan atau kebijakan pemerintah ataupun sekelompok orang belaka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun