Mohon tunggu...
Salma Kirani
Salma Kirani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

mahasiswa manajemen

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kenaikan UPM Sebesar 6,5% dan PPN Sebesar 12% Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia Khususnya Kota Serang, Banten

13 Desember 2024   18:01 Diperbarui: 13 Desember 2024   18:01 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang meningkat menjadi 12% merupakan dua kebijakan ekonomi yang baru-baru ini akan diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, namun juga menimbulkan berbagai tantangan bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Serang.

Kota Serang,  ibu kota dari Provinsi Banten, saat ini menghadapi perubahan signifikan dalam kebijakan ekonomi yang dapat memengaruhi kesejahteraan masyarakat. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% adalah dua kebijakan yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, namun juga menimbulkan tantangan tersendiri bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Harapan dan Tantangan

Kenaikan UMP sebesar 6,5% diharapkan dapat memberi dorongan untuk daya beli masyarakat. Dengan meningkatnya pendapatan, pekerja di sektor formal di Kota Serang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan primer mereka dengan lebih baik, seperti pangan, pkesehatan, dan pendidikan. Ini merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Namun, di sisi lain, kenaikan UMP juga dapat menimbulkan tantangan bagi pengusaha, terutama usaha kecil dan menengah (UKM). Banyak pengusaha yang khawatir bahwa kenaikan biaya tenaga kerja akan mempengaruhi profitabilitas mereka. Jika tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas, beberapa usaha mungkin terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bahkan tutup. Hal ini dapat berpotensi meningkatkan angka pengangguran di Kota Serang.

Dampak pada Daya Beli

Sementara itu, kenaikan PPN menjadi 12% ( untuk barang mewah) dikhawatirkan berdampak langsung pada harga barang dan jasa. karna  jika beerdampak Masyarakat di Kota Serang akan merasakan kenaikan harga pada berbagai kebutuhan sehari-hari, mulai dari makanan, transportasi, hingga layanan publik. Meskipun UMP meningkat, kenaikan PPN dapat mengurangi daya beli masyarakat, sehingga manfaat dari kenaikan UMP bisa tereduksi.

Seorang IRT, Siti (25), mengatakan, "Saya sebagai IRT sebenarya lumayan khawatir akan kenaikan bahan pangan, terlebih lagi pendapatan saya dibawah UMR, saya harap pemerintah dapat memberikan kebijakan yang bijak agar tidak menyusahkan rakyat kecil"

Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN menjadi 12% di Kota Serang, Banten, membawa harapan sekaligus tantangan. walaupun sudah diumumkan hanya barang mewah saja yg mengalami kenaikan pajak, tetapi kita belum bisa memastikan apakah akan berimbas pada kebutuhan primer nantinya. Meskipun ada potensi peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, dampak inflasi dan beban bagi pengusaha perlu diperhatikan. Dengan kebijakan yang seimbang dan dukungan yang tepat, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga dan ditingkatkan, menciptakan Kota Serang yang lebih sejahtera bagi semua

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun