Mohon tunggu...
Tsalji Harlies
Tsalji Harlies Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akhlak dalam Pinjam Meminjam Menurut Islam

11 November 2024   21:22 Diperbarui: 11 November 2024   21:52 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Islam, meminjam-meminjam, juga dikenal sebagai qardh, adalah tindakan yang dibenarkan dan bahkan dianjurkan untuk membantu dan meringankan beban saudara seiman. Namun, agama Islam juga menetapkan aturan dan etika yang menekankan sikap amanah, kejujuran, dan keikhlasan dalam hal pinjam-meminjam. Menurut hukum Islam, ada beberapa unsur moral yang berkaitan dengan pinjam-meminjam: 

1.Niat Baik dan Ikhlas

Dalam Islam, pinjam-meminjam harus didasari dengan tujuan membantu dan mempererat ukhuwah. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 245, disebutkan dalam Al-Qur'an, "Barangisapa meminjami Allah dengan pinjaman baik maka Allah melipat gandakan ganti kepadanya dengan banyak Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepadanyalah kamu dikembalikan" Prinsip membantu dengan ikhlas juga relevan dalam praktik pinjam-meminjam, meskipun ayat ini berkaitan dengan sedekah. 

Niat baik didefinisikan sebagai niat yang diikuti oleh tujuan yang positif dan tidak merugikan orang lain. Untuk meminjam uang, baik pemberi maupun penerima harus memiliki niat yang baik:

  • Bagi Pemberi Pinjaman: Tujuan utama pemberi pinjaman haruslah membantu yang kurang beruntung tanpa mengejar keuntungan finansial. Pinjaman yang diberikan harus didasarkan pada empati dan kasih sayang. Pinjam meminjam ini diridhai oleh Allah SWT jika dilakukan dengan niat yang baik.
  • Bagi Penerima Pinjaman: Penerima pinjaman harus memiliki niat baik untuk menggunakan pinjaman tersebut secara bertanggung jawab dan sesuai dengan tujuan awal yang telah disepakati. Niat baik ini termasuk membayar tepat waktu dan tidak menyalahgunakan kepercayaan pemberi pinjaman. 

 Ikhlas berarti melakukan sesuatu tanpa pamrih dan hanya karena Allah SWT. Dalam pinjam meminjam, ikhlas berarti tidak   mengharapkan balasan apa pun selain keridhaan Allah. Dalam hal ini, ikhlas memiliki dua sisi:

  •  Pemberi Pinjaman yang Ikhlas: Orang yang memberikan pinjaman tidak boleh mengharapkan keuntungan materi atau   tambahan.   Dalam agama Islam, pemberi pinjaman diharuskan untuk tidak mengingat apa yang telah mereka berikan kepada   penerima   pinjaman selain untuk membantu dan meraih ridha Allah.

   

  •  Penerima Pinjaman yang Ikhlas: Bagi penerima pinjaman, ikhlas berarti bertindak jujur dan amanah saat menggunakan   pinjaman.   Mereka juga harus berterima kasih atas pinjaman dan berusaha mengembalikannya tepat waktu sebagai bentuk   tanggung jawab   mereka. 

2.Mencatat dan Menyaksikan Transaksi

Untuk menghindari perselisihan, Islam menganjurkan untuk mencatat semua hutang. "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya... dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang laki-laki di antaramu," kata Al-Baqarah ayat 282. Kedua belah pihak akan merasa lebih aman dan akan menghindari masalah di kemudian hari dengan mencatat pinjaman. 

3.Memenuhi Janji dan Mengembalikan Tepat Waktu

Memenuhi janji untuk membayar pinjaman tepat waktu adalah etika yang baik bagi peminjam. "Orang kaya yang menunda pembayaran utang adalah suatu kedzaliman," kata Rasulullah SAW (HR. Bukhari dan Muslim). Dengan kata lain, hukum Islam melarang menunda pembayaran utang tanpa alasan yang jelas. 

4.Tidak Memberatkan atau Memeras Peminjam

Pemberi pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan dengan memanfaatkan kesulitan orang lain; ini termasuk riba, yang sangat dilarang dalam Islam, dan orang yang memberikan pinjaman harus membantu, bukan menambah beban orang lain. Pemberi pinjaman harus membantu, bukan menambah tanggung jawab kepada orang lain. 

5.Memberi Keringanan Jika Peminjam Kesulitan

Islam menghargai empati. Pemberi pinjaman harus memberikan keringanan jika peminjam kesulitan mengembalikan pinjaman mereka. Dalam surah Al-Baqarah ayat 280, Allah mengatakan, "Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah dia tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan ,itu lebih baik bagimu,jika kamu mengetahui." Ini adalah contoh kepedulian dan kedermawanan yang dianjurkan oleh Islam. 

6.Menjaga Kerahasiaan Peminjam

Selain itu, agama Islam melarang pemberi pinjaman untuk merendahkan atau mengungkit-ungkit kebaikan mereka. Hal ini sesuai dengan akhlak Islam yang mempertahankan martabat dan perasaan orang lain. Peminjam yang meminjam karena kesulitan harus dihormati dan rahasiaannya dijaga, tanpa diumumkan kepada masyarakat umum. 

Kesimpulan

Dalam Islam, landasan utama akhlak pinjam meminjam adalah niat baik dan ikhlas, dengan niat yang baik, pinjam meminjam tidak hanya menjadi cara untuk mendapatkan uang, tetapi juga bernilai sebagai ibadah. Dengan niat yang baik, pinjam meminjam menumbuhkan rasa amanah, syukur, dan tanggung jawab yang kuat, sehingga kegiatan ini dapat menghasilkan berkah dan ridha Allah SWT.

Penulis : Syuja'a Tsalji Harlies dan Dosen Pengampu Hamidullah 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun