Mohon tunggu...
Tsalji Harlies
Tsalji Harlies Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akhlak dalam Pinjam Meminjam Menurut Islam

11 November 2024   21:22 Diperbarui: 11 November 2024   21:52 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemberi pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan dengan memanfaatkan kesulitan orang lain; ini termasuk riba, yang sangat dilarang dalam Islam, dan orang yang memberikan pinjaman harus membantu, bukan menambah beban orang lain. Pemberi pinjaman harus membantu, bukan menambah tanggung jawab kepada orang lain. 

5.Memberi Keringanan Jika Peminjam Kesulitan

Islam menghargai empati. Pemberi pinjaman harus memberikan keringanan jika peminjam kesulitan mengembalikan pinjaman mereka. Dalam surah Al-Baqarah ayat 280, Allah mengatakan, "Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah dia tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan ,itu lebih baik bagimu,jika kamu mengetahui." Ini adalah contoh kepedulian dan kedermawanan yang dianjurkan oleh Islam. 

6.Menjaga Kerahasiaan Peminjam

Selain itu, agama Islam melarang pemberi pinjaman untuk merendahkan atau mengungkit-ungkit kebaikan mereka. Hal ini sesuai dengan akhlak Islam yang mempertahankan martabat dan perasaan orang lain. Peminjam yang meminjam karena kesulitan harus dihormati dan rahasiaannya dijaga, tanpa diumumkan kepada masyarakat umum. 

Kesimpulan

Dalam Islam, landasan utama akhlak pinjam meminjam adalah niat baik dan ikhlas, dengan niat yang baik, pinjam meminjam tidak hanya menjadi cara untuk mendapatkan uang, tetapi juga bernilai sebagai ibadah. Dengan niat yang baik, pinjam meminjam menumbuhkan rasa amanah, syukur, dan tanggung jawab yang kuat, sehingga kegiatan ini dapat menghasilkan berkah dan ridha Allah SWT.

Penulis : Syuja'a Tsalji Harlies dan Dosen Pengampu Hamidullah 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun