Mohon tunggu...
Salis Nuraysiah
Salis Nuraysiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - belajar

your life is as good as your mindset.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Masyarakat Madani dan Kerukunan Umat Beragama

9 Desember 2021   12:36 Diperbarui: 9 Desember 2021   15:06 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedangkan pada masyarakat madani merujuk pada masyarakat Madinah dalam konsep ummah. Pada pemberlakuan civil society ini mendapatkan masyarakat yang mempunyai jiwa kemandirian lebih tinggi, terutama saat berhadapat dengan Negara, pemberlakukan public speaking yang bebas guna menjadikan masyarakat lebih aktif, mempunyai pemikirian yang kritis dalam politik, menjadikan Negara yang mementingkan kepentingan sesama, tidak hanya memikirkan salah satu belah pihak saja. 

Terciptanya masyarakat yang tidak terkekang akan kurangnya kebebasan dalam berpendapat justru membuat masyarakat hidup dalam persatuan dan kesatuan yang utuh (Muslih, 2010).

Dalam konsep modernitas, terdapat perbedaan yang besar antara civil society dan masyarakat madani. Karena civil society rapuh, hilang akan kepercayaan adanya Tuhan, sedangkan pada masyarakat madani terlahir sudah dalam petunjuk Tuhan yang harus dimuliakan untuk keberlanjutan hidup yang lebih baik. 

Masyarakat madani bahkan seringkali dijuluki dengan masyarakat yang demokratis akan adanya kebebasan bersuara. Terdapat hubungan yang bisa disimpulkan yaitu semua orang dalam masyarakat madani ada hak dan kewajiban yang sama dan harus ditaati, kebijakan akan diambil dengan melibatkan campur tangan masyarakat, melakukan seleksi antara kritik yang telah diulaskan masyarakat agar memenuhi keinginan masyarakat yang lebih baik, melakukan keadilan yang sepada dengan apa yang diperbuat, hukuman yang diterima, diganjar akan sama dengan perlakuan/masalah/kasus apa yang sedang dilakukan. Melibatkan campur tangan manusia disini juga berlaku pada penetapan strategi yang akan dilakukan saat mau melakukan pertahanan, penyelesaian masalah, maupun strategi perang (Muslih, 2010).

Kerukunan Umat Beragama di Indonesia

Pertumbuhan dan perkembangan manusia di Indonesia sangatlah cepat. Oleh karena itu Indonesia menjadi laju Negara di dunia dengan jumlah yang sangat besar. 

Dari banyaknya pertumbuhan dan perkembangan manusia yang sangat pesat, akan lebih bertambahlah keanekaragaman yang dirasakan, seperti ras, budaya, agama, dan kepercayaan. Namun ternyata masih banyak manusia yang tidak memeluk agama, tidak ada sumber kepercayaan pada ajaran agama dalam menjalankan kehidupan. Keberagaman inilah yang pernah terjadi hingga terpicunya konflik antar umat beragama. 

Apalagi agama menjadi persoalan yang sensitive jika dibahas. Padahal Negara Indonesia sudah membebaskan untuk memilih kebebasan beragama dan kepercayaan yang bisa dianut seperti pada pasal 29 yaitu UUD 1945 menjamin kebebasan memilih agama (Ahsan, 2015).

Apalagi dengan semboyan "Bhineka Tunggal Ika" yang telah tertancapkan pada bangsa ini untuk membebaskan pelaksanaan ajaran agama di bawah satu kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dalam menjalankan kerukunan umat beragama, terdapat 3 prinsip sebagai landasan yang bisa dilakukan untuk menambah wawasan tentang toleransi antar umat beragama. Prinsip dasar ini terdiri dari kerukunan intern, kerukunan antar, kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah. 

3 prinsip dasar ini seringkali disebut Tri Kerukunan Beragama yang dikeluarkan oleh Menteri Agama no. 70 tahun 1978 tentang pedoman agama. Meskipun begitu masih saja ada yang tidak mematuhi aturan, tapi pelanggaran ini tidak terlalu membahayakan persatuan hingga terbelah. Aturan yang diberikan tidak jauh berbeda dengan Piagam Madinah, yang memang hanya mendasar pada kerukunan antar umat beragama, sama-sama membebaskan untuk menganut agama dan kepercayaan yang bisa dipilih (Marzuki).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun