Mohon tunggu...
Salismiati Ghozali
Salismiati Ghozali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa PGSD Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Di Mana Kesejahteraan Guru Honorer?

17 Mei 2023   20:35 Diperbarui: 17 Mei 2023   20:39 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Salah satu yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa agar menjadi bangsa yang maju, adil, dan makmur. Kualitas pendidikan merupakan salah satu indikator maju tidaknya suatu negara. Saat ini, masih banyak tenaga pendidik ataupun guru yang belum mendapat kesejahteraan yang seharusnya didapatkan. Padahal sumber daya yang berkualitas yang berguna bagi negara, dibangun melalui pendidikan. Seorang guru sangat berperan dalam meningkatkan kualitas generasi muda yang akan berperan dalam membangun suatu negara dari masa ke masa.

Kebijakan mengenai kesejahteraan guru menjadi salah satu hal yang seringkali diperbincangkan di Indonesia. Sebagai sebuah profesi, menjadi guru diyakini sebagai mata pencaharian yang secara sosial budaya terhormat dan secara ekonomi mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari. Namun, hal tersebut nampaknya belum dirasakan oleh para guru yang masih memiliki status sebagai guru honorer. Terdapat kesenjangan antara guru yang berstatus PNS/ASN dengan guru honorer yang diangkat oleh sekolah demi memenuhi proses pembelajaran yang dilaksanakan.

Kondisi guru honorer sangat memprihatinkan, mulai dari masa depan yang tidak jelas, menjalani kondisi terpuruk bertahun-tahun, mengabdi di daerah tertinggal, sistem honorarium yang tidak menentu, terkadang menerima gaji setelah tiga bulan menjalankan tugas bahkan tidak menentu.  Menurut Ketua PB PGRI dalam berita online menyebutkan bahwa besaran gaji yang diterima oleh guru honorer dan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai gambaran, guru PNS di DKI Jakarta bisa mendapatkan gaji hingga Rp 15.000.000,00 per bulan, sedangkan nasib guru honorer tidak seberuntung guru PNS. Guru honorer, khususnya di daerah hanya menerima gaji rata-rata Rp 500.000,00 per bulan.

Guru honorer daerah menerima upah ratusan ribu perbulan maupun pertriwulan, tetapi mereka tetap bertahan dengan kondisi terpuruk bertahun-tahun, ditambah status kepegawaiannya yang belum jelas. Setelah sekian lama mengabdi dengan kondisi terpuruk, masih banyak guru honorer daerah yang bertahan meskpun belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Hal yang paling unik guru honorer tersebut tetap menjalankan tugas utamanya, sebagaimana tugas guru tetap, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Problematika yang muncul tidak cukup sebatas jumlah gaji yang masih tergolong minim, akan tetapi juga pada manajemen pengelolaan sumber daya guru yang masih kurang maksimal. Masih terdapat guru honorer yang kurang diberikan pelatihan atau pendidikan yang lebih tinggi, sehingga bisa menunjang secara keilmuan yang nantinya akan diberikan atau diajarkan kepada siswa.

Kemendikbud dan Pemerintah harus menjamin keadilan bagi guru honorer dengan mengatasi ketimpangan ekonomi dan sosial guna mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Pemerintah harus mempermudah proses perekrutan ASN bagi guru honorer yang telah memiliki masa kerja yang memadai. Pemerintah harus memperketat profesionalitas guru sehingga guru menjadi prospek kerja yang penting dan menjanjikan bagi generasi muda di masa depan. Selain itu pemerintah harus memenuhi hak guru honorer mendapatkan gaji yang layak dan sesuai dengan perundang-undangan dengan memisahkan dana anggaran khusus bagi guru honorer.

sumber : https://radarkudus.jawapos.com/pendidikan/01/01/2022/problematika-kesejahteraan-guru-honorer/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun