Mohon tunggu...
Salisa Intan Fauziah
Salisa Intan Fauziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tolak Bungkam, Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Buka Suara Perihal Kekerasan Seksual di Tengah Masyarakat

6 Agustus 2021   13:39 Diperbarui: 6 Agustus 2021   14:21 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia merupakan negara yang masih berkembang khususnya dalam hal pola pikir masyarakat. Kekerasan seksual belum dianggap sebagai hal yang penting oleh sebagian besar masyarakat. Bahkan, sebagian masyarakat pun belum mengetahui jenis-jenis kekerasan seksual. Kerap kali kejadian yang dianggap remeh oleh masyarakat termasuk salah satu bentuk kekerasan seksual. Dilansir dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan, Jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus, terdiri dari kasus yang ditangani oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus, Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus, dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.

 Penurunan signifikan jumlah kasus yang terhimpun di dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021 menunjukkan bahwa kemampuan pencatatan dan pendokumentasian kasus KtP di lembaga layanan dan di skala nasional perlu menjadi prioritas perhatian bersama. Sebanyak 299.911 kasus yang dapat dicatatkan pada tahun 2020, berkurang 31% dari kasus di tahun 2019 yang mencatat sebanyak 431.471 kasus. Hal ini dikarenakan kuesioner yang kembali menurun hampir 100% dari tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya jumlah pengembalian kuesioner sejumlah 239 lembaga, sedangkan tahun ini hanya 120 lembaga. Namun sebanyak 34% lembaga yang mengembalikan kuesioner menyatakan bahwa terdapat peningkatan pengaduan kasus di masa pandemi. Data pengaduan ke Komnas Perempuan juga mengalami peningkatan drastis 60% dari 1.413 kasus di tahun 2019 menjadi 2.389 kasus di tahun 2020. 

Pada dasarnya, stigma masyarakat terkait korban kekerasan seksual masih keliru. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa korban kekerasan seksual adalah perempuan. Namun, sebenarnya kekerasan seksual dapat menimpa siapa saja tidak berdasar kepada gender, umur, ataupun orientasi seksualnya. Dengan ini, stigma masyarakat harus diubah bahwa tanggung jawab kita adalah untuk melindungi dan menghormati semua kalangan, tidak terkecuali pada gender tertentu. 

Di samping itu, salah satu kasus pemerkosaan baru terjadi di Kelurahan Bintara, khususnya di RT 008/RW02. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku berinisial RP dan AH. Mereka diciduk di kawasan Jakarta Utara. Yusri mengatakan, pelaku memperkosa di dalam rumah korban. Pelaku santroni rumah korban dengan niat awal merampok dan masuk ke rumah korban lewat ventilasi udara lantai dua dan meloncati tembok. Pelaku langsung menghampiri korban dan mengancam membunuhnya. Korban selanjutnya diminta untuk memuaskan nafsu birahi pelaku. 

Dengan ini, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro, Salisa Intan Fauziah, yang berdomisili sekitar tempat kejadian, ikut buka suara untuk edukasi masyarakat sekitar terkait pentingnya berdiri bersama korban kekerasan seksual, serta memberikan edukasi terkait hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai jenis-jenis kekerasan ataupun pelecehan seksual. Mahasiswa KKN memberikan webinar yang berisi edukasi dan informasi terkait kekerasan seksual dan akibat yang dapat ditimbulkan. Mahasiswa KKN juga menempelkan edukasi dan ajakan berupa poster di sekitar lingkungan pelaksanaan KKN. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, mahasiswa berharap bahwa masyarakat dapat lebih bijak untuk mendefinisikan kekerasan seksual sehingga dapat meminimalisir korban sekaligus pelaku kejahatan. Mahasiswa juga berharap agar kejadian kekerasan seksual dapat berakhir dan tidak lagi terjadi pada siapapun, karena tidak ada yang berhak dilecehkan dan tidak ada yang berhak memuaskan nafsu birahi terhadap orang lain tanpa adanya persetujuan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun