Mohon tunggu...
Saliman Bekam
Saliman Bekam Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Hidup adalah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Money

Persiapan Hari Buruh

30 April 2015   15:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:31 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

SIARAN PERS KSPI MAY DAY 2015

30 April 2015

IMAY DAY, KSPI TEGASKAN PENOLAKAN KENAIKAN UPAH 5 TAHUN

KSPI- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, dalam peringatan May Day nanti isu yang paling kuat dan akan di sampaikan dalam may day 2015 adalah penolakan kenaikan upah 2 tahun sekali apalagi 5 tahun sekali dan meminta agar pemerintah menaikan upah minimum 2016 sebesar 28% sampai 32%.

"Hal ini agar daya beli buruh kembali meningkat yang selama ini turun yang di akibatkan oleh melambungnya harga harga bahan pokok, naik nya harga BBM, dan rencana naik nya harga LPG serta listrik rumah tangga." Kata Said Iqbal di Jakarta,Kamis (30/04/2015).

Said Iqbal menambahkan, di samping itu buruh juga meminta manfaat jaminan pensiun untuk buruh sebesar 60% sampai 75 % dari gaji terakhir (sama seperti PNS), berlaku mulai juli 2015, dan anggaran PBI BPJS Kesehatan di tingkatkan dari 19,9 triliun menjadi 30 triliun agar tidak ada lagi orang sakit di tolak berobat di rumah sakit.

"Hal lainnya yang akan di suarakan oleh KSPI adalah meminta agar Guru honor diangkat menjadi PNS tanpa test dan juga meminta pemerintah untuk menaikkan gajinya sama dengan UMP sebelum diangkat menjadi PNS dan Akhiri keserakahan perusahaan coorporasi." Demikian Said Iqbal.

Terima Kasih

Said Iqbal

Presiden KSPI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun