Mohon tunggu...
Salim Salamahmajdi
Salim Salamahmajdi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - hanya pelajar yang berpotensi mengubah lingkungan sekitar

hidup lah seperti padi semakin banyak ilmunya maka semakin merendah hatinya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggunakan Akad Qordh dalam Pinjam Meminjam Harta

29 Agustus 2023   14:49 Diperbarui: 29 Agustus 2023   14:52 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari zaman Nabi Muhammad SAW, pinjam meminjamkan harta sudah ada. Akan tetapi, tidak semua pinjam meminjamkan harta itu halal. Mengapa demikian? Karena dalam meminjamkan harta kepada seseorang ketika terlambat dalam mengembalikan hartanya akan dikenakan sanksi atau biasa disebut dengan riba. Inilah yang tidak boleh dalam islam. Oleh karena itu, gunakan akad Qardh dalam pinjam meminjam.

Akad Qardh menurut istilah merupakan meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharapkan suatu imbalan. Untuk mengembalikan boleh dicicil atau langsung. Adapun rukun dalam akad Qardh ini, yaitu:

1. Shigat Qardh (ijab qabul)

2. Pihak yang terlibat Qardh. Pihak yang terlibat akad qardh ini ada Muqrid (pemberi pinjaman) dan sebaiknya adalah seseorang yang paham tentang konsep meminjamkan harta dan Muqtarid (meminjam ) yang sebaiknya seseorang yang cakap dalam bermuamalah. Sehingga nantinya saat di akhir tidak ada penyelewengan dalam pemenuhan dari masing-masing pihak.

3. Objek qardh ialah objek yang dijadikan transaksi.

 

Sedangkan syarat akad Qardh, yaitu:

Tidak adanya timbal balik kecuali sedekah

Tidak boleh digabungkan dengan akad lain

Saat melakukan di awal akad, Qardh tidak melakukan persyaratan apapun dalam pengembalian akan tetapi boleh meminta jaminan memang bila dirasa perlu. Di Lembaga Keuangan Syariah sendiri meminta jaminan kepada nasabah diperbolehkan dan sudah ada Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang akad Qardh. Jaminan diperlukan dalam Lembaga Keuangan Syariah karena antara nasabah dan pegawai tidak saling kenal dan takutnya nanti dibawa kabur oleh si nasabah. Akad Qardh ini memiliki turunan yang dinamakan Qardhul Hasan.

Apa itu Qardhul hasan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun