Mohon tunggu...
Salbetta Sihombing
Salbetta Sihombing Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangkaraya

Membaca Buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Pelaku UMKM dalam Perspektif Hukum di Indonesia

7 Maret 2023   20:05 Diperbarui: 7 Maret 2023   20:09 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Jatimnow.com

UMKM ( Usaha Mikro Kecil Menengah ) memiliki peran penting dan dianggap sebagai salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi UMKM yang mencakup beberapa hal, seperti memberikan bantuan gratis untuk UMKM dan pemutihan pajak. Pemerintah juga memberikan kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan usaha serta sertifikasi halal. RUU Cipta Kerja juga menjamin adanya kepastian dalam memberikan jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat bagi pelaku usaha.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa undang-undang dan peraturan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan , Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Pemerintah juga telah melaksanakan program-program seperti Kredit Modal Kerja Tetap (KKP), Bantuan Pembiayaan Usaha Mikro (BPUM), Kredit Rakyat (KUR), Kredit Ultra Mikro (Umi) dalam Program Pengamanan Kredit untuk mendukung UMKM. Program-program tersebut difasilitasi oleh Perusahaan Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) yang memberikan penjaminan atas pinjaman yang diberikan bank kepada UMKM.

Dasar hukum usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro , Kecil, dan Menengah (UU UMKM). Undang-undang tersebut dibuat untuk memastikan UMKM di Indonesia dapat memperoleh kepastian dan keadilan berusaha. Hukum didasarkan pada prinsip-prinsip pembangunan ekonomi nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.Undang-undang mendefinisikan usaha mikro, kecil, dan menengah masing-masing dalam Pasal (1 ), (2), dan (3).UU tersebut mencakup berbagai aspek UMKM seperti ketentuan umum, asas dan tujuan pemberdayaan, kriteria, pertumbuhan iklim usaha, pembiayaan dan penjaminan pengembangan usaha, kemitraan, koordinasi pemberdayaan, sanksi administratif dan ketentuan pidana. Selain UU UMKM,ada juga peraturan lain yang mengatur tentang UMKM seperti Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU UMKM yang mengatur lebih lanjut tentang pengembangan usaha, kemitraan, perizinan dan masih banyak lagi.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan beberapa program dan kebijakan untuk mendukung perkembangan dan pertumbuhan UMKM ( Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ) di tanah air. Salah satu program tersebut adalah insentif pajak UMKM yang dikeluarkan Kementerian Keuangan terkait insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak COVID-19. Insentif tersebut menguntungkan wajib pajak lanjut, dan dengan ini, PPh (Pajak Penghasilan) final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM ditanggung oleh pemerintah. Melalui kebijakan ini, pemerintah bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi bagi masyarakat kelas bawah.

Nomor 1.20 Tahun 2008 dapat diartikan sebagai perusahaan yang dimiliki oleh orang perseorangan yang bukan merupakan cabang atau anak perusahaan, dimiliki, dikuasai oleh, atau langsung atau tidak langsung menjadi bagian dari, suatu perusahaan yang lebih besar perusahaan yang lebih besar dan memenuhi kriteria yang relevan, perusahaan mikro dan kecil. Jadi apabila usaha mikro dan kecil memenuhi syarat UMKM Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2008 tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 UU No. 2. 20 Tahun 2008, maka tidak termasuk dalam pengecualian UU No. 50 jam. 5, 1999.17. UU No. 17 secara implisit tidak mengatur bentuk perlindungan UMKM sehubungan dengan pelaksanaan kemitraan. 5 Tahun 1999, namun didasarkan pada perimbangan kepentingan menurut Pasal 2 UU No. 2. 5 Tahun 1999, yang berarti UMKM dan perusahaan besar memiliki kesempatan usaha yang sama dalam melaksanakan kemitraan, sehingga posisi negosiasi perusahaan besar lebih tinggi dibandingkan dengan UMKM tidak menyebabkan persaingan tidak sehat harus memimpin. Pengecualian untuk UMKM dengan modal dan aset terbatas juga ada dalam UU No.5 Tahun 1999.

Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, selanjutnya PP No. 17/2013 jelas disebutkan bahwa KPPU adalah lembaga yang berwenang untuk memantau pelaksanaan kemitraan. Selain itu, dalam Pasal 31 ayat 3 PP No. 17/2013, KPPU berwenang menerbitkan peraturan yang mengatur tata cara pengendalian mitra. Pada tahun 2015, KPPU mengeluarkan perintah KPPU no. 1/2015 tentang tata cara penanganan perkara dalam pelaksanaan kemitraan.

Untuk memaksimalkan kinerja pelaku UMKM dalam perekonomian nasional, pemerintah juga ingin memastikan usaha kecil, mikro, dan menengah dapat berkembang di era pasar bebas. KPPU merekomendasikan agar pelaksanaan kebijakan dan prosedur terkait lokasi, tata ruang, legalitas, lingkungan sosial dan jam operasional dapat diperbaiki dan segera dilaksanakan; Selain itu, KPPU menghimbau pemerintah untuk segera mendorong pengusaha mikro dan kecil agar memiliki daya saing yang kuat dan dapat berbisnis secara bersama-sama dan sejajar dengan pengusaha besar. Dari usulan KPPU dapat disimpulkan bahwa keputusan tentang perilaku persaingan perusahaan, khususnya keputusan tentang perluasan usaha di bidang ritel, pada hakekatnya berkaitan dengan perizinan yang menjadi tanggung jawab pemerintah negara. Dalam hal ini, pemerintah juga membantu para pengusaha UMKM agar dapat mendorong perkembangan usahanya. Ada beberapa cara yang dilakukan, yaitu dukungan berupa regulasi, pajak, izin peluncuran, jarak jauh ke pasar dan pembiayaan bunga rendah (Direktorat Pajak, 2020)

KESIMPULAN

Perlindungan hukum terhadap pedagang mikro dan kecil dalam persaingan niaga di Negara Indonesia merupakan wujud demokrasi ekonomi yang menganut asas keterpaduan dan keadilan untuk mendorong terwujudnya harapan niaga bagi warga negara Indonesia. dalam lingkungan operasi yang baik dan berkelanjutan, juga bukan untuk menciptakan ekonomi terpusat bagi pengusaha tertentu, tetapi untuk menawarkan kemungkinan memajukan dan mengembangkan kegiatan yang dijalankannya. Negara selalu memantau perkembangan ekonomi secara ketat dan menawarkan perlindungan hukum bagi usaha kecil dan menengah terhadap tindakan pengusaha yang lebih kuat, sehingga tidak timbul monopoli. Pemerintah juga telah memutuskan untuk membantu para pelaku UMKM agar usahanya dapat berkembang pesat dengan memberikan segala macam peluang dari berbagai sudut pandang. Dalam hal ini, negara juga mendukung pengusaha UMKM dengan membantu pengurusan izin usaha. Upaya peningkatan iklim usaha yang sehat dan layak di kalangan pengusaha serta dukungan pelaku  UMKM dapat berkembang pesat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun