Mohon tunggu...
Salsa Bila Eka Putri
Salsa Bila Eka Putri Mohon Tunggu... Guru - Guru

“Tanpa mempelajari bahasa sendiri pun orang takkan mengenal bangsanya sendiri” ― Pramoedya Ananta Toer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman Tentang Kasus-Kasus Kontemporer Berhubungan dengan Keluarga

3 Juni 2021   21:48 Diperbarui: 4 Juni 2021   18:24 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan adalah menyatunya dua insan perempuan dan laki-laki melalui ijab qabul dan  sah menurut hukum dan agama. Namun, pada zaman modern ini pernikahan sering kali disalah artikan oleh beberapa oknum yang belum paham, mengenai arti pernikahan sesungguhnya. Oleh sebab itu, perlu adanya pemahaman terkait kasus-kasus pernikahan yang terjadi dimasyarakat saat ini.

Kasus-Kasus Kontemporer yang Berhubungan Dengan Keluarga

  • Poligami
    Poligami adalah pernikahan yang terjadi ketika seorang suami memiliki lebih dari satu istri. “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. An Nisa’: 3) . Namun, suami harus mampu bersikap adil pada setiap keluarga yang ia nikahi. Jangan sampai, menelantarkan keluarga yang sudah ia nikahi. Pada ayat tersebut perlu digaris bawahi bahwa harus bersikap adil.

  • Kasus Nikah Siri
    Nikah siri adalah menikah dengan rukun nikah, tetapi karena alasan tertentu tidak didaftarkan ke kantor urusan agama. Penyebab nikah siri begitu banyak, salah satunya adalah tidak mendapatkan restu orang tua. Padahal, restu orang tua sangatlah penting. Jangan sampai terbujuk rayu setan, kita malah melupakan ridho orang tua. Lalu adanya hubungan yang terlarang, ketika salah satu pihak telah menikah, tepai ingin menikah dengan orang lain, dan alasan-alasan lainnya.

  • Dampak dari pernikahan siri ini sangatlah besar, salah satunya adalah mampu menimbulkan konflik dalam keluarga. Pada seseorang yang belum siap jasmani dan rohani, akan merasa kesulitan dalam menghadapi hal-hal yang akan terjadi didalam keluarga. Pada dasarnya, orang yang menikah siri fenomena yang terjadi sekarang adalah nikah siri ditempuh oleh berbagai kalangan terkesan hanya ingin mencari solusi atas hasrat seksualnya yang sudah tidak terbendung.

  • Kasus Nikah Lintas Agama
    Nikah lintas agama adalah pernikahan yang diselenggarakan oleh kedua belah pihak yang berlainan agama secara legal. Pernikahan lintas agama antara muslim dengan non-muslim, apabila non muslim itu bukan penganut agama Yahudi dan Nasrani, maka para ulama telah sepakat bahwa pernikahan itu haram, baik antara pria muslim dengan wanita non muslim atau sebaliknya.

  • “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang 9 Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”  QS. al-Baqarah (2): 221

    Dalil yang Mengahalalkan Secara Bersyarat
    “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanitawanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” QS.Al-Māidah (5): 5


  • KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga
    Menurut UU RI Nomor 23 tahun 2004 Pasal 1 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah sebagai berikut, “Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.” KDRT mencakup menendang, memukuli, melukai, membunuh, dan kekerasan seksual. 
  • KDRT ini bisa terjadi karena adanya masalah ekonomi dan rasa cemburu terhadap pasangan. Kebanyakan yang terkena KDRT adalah perempuan dan anak-anak. Hal ini disebabkan karena adanya ideologi patriarki yang berarti laki-laki menjadi pusat kehidupan. Hal ini menyebabkan laki-laki sewenang-wenang terhadap kehidupan rumah tangga. Dalam hukum Islam, hukum pidana dikenal dengan Fiqih Jinayah. Secara etimologis, jinayah adalah nama bagi sesuatu yang dilakukan oleh seseorang menyangkut suatu kejahatan atau apapun yang ia perbuat.  Jinayah adalah suatu penamaan melalui bentuk masdar dari kata janna yang berarti kejelekan yang menimpanya. Fuqaha mengistilahkan lafal hukuman dengan lafal ajziyah (bentuk plural) dan bentuk singularnya adalah jaza. Aapabila dalam melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan atau meninggalkan suatu perbuatan tidak ditetapkan hukuman tertentu, perkara tersebut tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana. Dibagi menjadi tiga yaitu : Tindak pidana atas jiwa secara mutlak, Tindak pidana atas selain jiwa secara mutlak, Tindak pidana atas jiwa di satu sisi dan bukan jiwa di sisi yang lain, yakni tindak pidana atas janin.
  • WANITA KARIER
    Prabuningrat dalam Muallamah (2013:25) menjelaskan bahwa wanita karier berperan dalam pekerjaan untuk memajukan dirinya sendiri. Peran yang dilakukan dikenal dengan peran rangkap, yaitu kodrat dengan rumah tangga, hakikat keibuan, dan pekerjaannya di luar rumah. Seorang perempuan boleh melakukan pekerjaan yang disukainya. Selama hal tersebut masih halal dan diperbolehkan suami. Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah, ketika wanita berkarier tidak menimbulkan konflik dalam keluarga. Seperti, suami merasa istri kurang perhatian kepada keluarga. Hal tersebut, bisa menimbulkan konflik.
  • Pernikahan Dini
    Pernikahan dini terjadi karena, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap arti pernikahan. Masyarakat ini khususnya adalah masyarakat yang menengah kebawah. Faktor yang memengaruhi yaitu: faktor ekonomi, pendidikan, orang tua, media massa, dan adat. Hal ini sangat berdapak pada kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini terjadi karena anak-anak remaja yang menikah, masih belum memiliki psikis yang matang dalam menghadapi masalah atau kehidupan rumah tangga.
               
    Berdasarkan hal diatas, Islam mengajarkan bahwa pernikahan bukanlah hal yang main-main. Pernikahan adalah kesempurnaan ibadah manusia kepada Allah SWT. Ciptakanlah keluarga yang berusaha untuk terus menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Agar kasus-kasus yang menyenggol keutuhan pernikahan tidak terjadi pada keluarga yang sedang dibangun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun