Mohon tunggu...
Salsa Bila Eka Putri
Salsa Bila Eka Putri Mohon Tunggu... Guru - Guru

“Tanpa mempelajari bahasa sendiri pun orang takkan mengenal bangsanya sendiri” ― Pramoedya Ananta Toer

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konsep Keluarga Muslim dan Fungsinya dalam Perkembangan Peradaban

2 April 2021   19:24 Diperbarui: 2 April 2021   20:59 2897
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

            Islam adalah agama yang fitrah dan kehidupan manusia harus sesuai dengan fitrahnya. Sehingga, pola-pola kehidupan manusia sesuai dengan hal baik dan teratur. Islam juga mengatur antara manusia dengan manusia, yang biasa disebut muamalah. Didalam muamalah ini, juga mengatur konsep pernikahan islam (munakahat). Konsep pernikahan ini diatur dengan adil dan bijaksana oleh yang biasa disebut syariah. Syariah ini adalah aturan islam, yang bersumber dari Al-Qur’an dan As Sunnah. Pernikahan tidak bisa dianggap sepele, karena dengan menikah kita bisa membentuk peradaban baru. Peradaban ini, muncul ketika kita memiliki sebuah keluarga. Oleh karena itu kita harus, merancang ide yang dirumuskan untuk keluarga yang terikat dalam hubungan pernikahan baik dari segi metodenya, tujuannya, prinsip, dan fungsinya dari keluarga tersebut berdasarkan ajaran Islam.

            Tujuan pernikahan menurut Islam, yaitu :

  • Bukti keimanan dan Perintah Allah SWT
    Rasulullah SAW telah bersabda: “Apabila seseorang telah melaksanakan pernikahan, maka sempurnalah separuh agamanya. Maka bertakwalah (takutlah) kepada Allah terhadap separo yang lain.” Jadi, orang yang menikah adalah orang yang berusaha untuk beriman kepada Allah dan menjalankan perintah-Nya.
  • Menghidupkan Sunnah
    "Menikah adalah sunahku, barang siapa yang membenci sunahku maka bukan termasuk dari golonganku (ummat nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam)” (HR. Ibn Majah no. 1846. Shohih Jami’ As Shoghir no. 6807). Menikah memang sunnah, kembali lagi kepada poin yang pertama. Apabila, kita melakukan pernikahan kita berusaha untuk beriman dan menjalankan perintah-Nya.
  • Menjaga diri dari Fitnah dan Zina
    “Wahai para pemuda, jika kalian memiliki kemampuan maka menikahlah. Karena yang demikian itu akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga farji. Barang siapa yang belum mampu melakukannya maka lakukanlah puasa, karena puasa adalah tameng” (HR. Bukhori no. 1905; Muslim no. 1400). Seseorang yang belum mampu menikah, diwajibkan menjaga pandangannya dengan cara berpuasa. Hal tersebut dilakukan, untuk menjauhkannya dari fitnah dan zina.
  • Ladang Pahala
    Allah, telah memerintahkan kita untuk menikah. Setiap, hal yang kita lakukan saat menikah yang sesuai dengan ajaran islam memberikan pahala. Salah satunya adalah hubungan suami istri.
  • Bukti Cinta
    “Tidak terlihat diantara dua orang yang saling mencintai (sesuatu yang sangat menyenangkan) seperti pernikahan” (Sunan Ibnu Majah). Orang yang menikah, pasti saling mencintai dan menyayangi. Seseorang yang mencintai, tidak perlu mengajak pacaran. Tetapi langsung membuktikannya lewat pernikahan. Didalam islam, pacaran adalah zina.
  • Faktor Kebangkitan Islam
    Memilih Pasangan Yang Baik Abi Hurairah ra berkata, bahwa Rasulullah saw telah bersabda: “Seorang wanita dinikahi karena empat perkara: Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Berbahagialah orang yang menikahi wanita karena agamanya, dan merugilah orang yang menikahi wanita hanya karena harta, kecantikan, dan keturunannya.” (HR. Bukhari dan Muslim}. Berdasarkan hadist diatas, seorang laki-laki diminta untuk memilih seorang wanita yang baik dalam agamanya. Begitupun sebaliknya. Islam mengajarkan baiknya dalam memilih pasangan, adalah pasangan yang baik dalam agamanya.

            Konsep keluarga menurut islam adalah bersatunya hubungan laki-laki dengan perempuan, melalui akad nikah dan ajaran islam. Dengan adanya ikatan akad pernikahan tersebut dimaksudkan anak dan keturunan yang dihasilkan menjadi sah secara hukum agama (Aunur Rahim Faqih, 2001: 70). Dalam Al Qur’an kata “keluarga” disebutkan Allah SWT dengan lafadz; عشيرة – قربى – أهل) ahlun – qurbaa – ‘asyirah) yaitu sebagai berikut : 7

a. Ahlun Al-Raghib menyebutkan ada dua Ahlun: Ahlu al-Rajul dan Ahlu alIslam, adalah keluarga yang senasab, seketurunan, mereka berkumpul dalam satu tempat tinggal.

b. Qurbaa Shawi menyebutkan bahwa qurbaa adalah keluarga yang ada hubungan kekerabatan baik yang termasuk ahli waris maupun yang tidak termasuk, yang tidak mendapat waris, tapi termasuk keluarga kekerabatan namun ada hubungan kerabat dengan ibu dan bapak.

c. Asyirah Al-Raghib menyebutkan asyirah adalah keluarga seketurunan yang berjumlah banyak, hal itu berasal dari kata ػششح dan kata itu menunjukkan bilangan yang banyak.

Berdasarkan pengertian diatas, konsep keluarga islam adalah merancang dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah, sesuai dengan ketentuan islam.

            Untuk membangun konsep keluarga Islam, yaitu keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah, perlu adanya prinsip-prinsip dalam berumah tangga. Prinsip ini sangat penting keberadaannya.

  • Adanya komitmen yang sama antara suami dan istri. Komitmen yang sama itu adalah, membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. (QS: Al-Baqarah:221, 230, QS An-Nur: 320).
  • Saling menghormati dan menjaga martabat masing-masing pasangan. Maksudnya adalah, tidak mengumbar aib keluarga dan pasangan kepada orang lain ataupun keluarga yang lain (Qur’an Al-Baqarah: 187).
  • Suami adalah imam dalam keluarga. Bertugas menjaga keutuhan keluarga dan menangungi keluarga. (Qur’an Surat An-Nisa 34).
  • Suami dan istri berkomitmen untuk saling percaya, dan melibatkan seluruh kegiatan berlandaskan ajaran islam
  • Istri juga harus mendukung semua keputusan yang diambil oleh suami sesuai dengan ajaran islam. Istri, juga harus ikhlas apabila suami berbakti kepada kedua orang tuanya sesuai dengan ajaran islam (An-Nisa 36).

    Fungsi keluarga menurut Islam sebagai berikut :

  • Ada beberapa fungsi keluarga Islam yaitu:
  • Keluarga sebagai tempat berteduh (ma’wah) artinya adalah keluarga, sebagai rumah untuk pulang, melepaskan penat dan keluh kesah serta memberikan tempat ternyaman dalam berumah tangga
  • Keluarga sebagai tempat pendidikan (tarbiyah) artinya adalah keluarga, terutama orang tua, sebagai sekolah pertama untuk anak-anaknya. Orang tua memberikan contoh yang baik bagi anak-anaknya, sebelum anak-anaknya bersosialisasi ke dunia luar
  • Keluarga sebagai penerus keturunan artinya adalah pernikahan ditujukan untuk menyatukan kedua insan yang saling mencintai, sesuai dengan ajaran islam. Setelah itu, dari pernikahan ini diharapkan menghasilkan keturunan, untuk meneruskan silsilah keluarga dan peradaban islam.
  • Keluarga sebagai pelindung bagi anggota keluarganya artinya adalah keluarga, sebagai pelindung untuk anggota keluarga yang lain.
  • Keluarga sebagai markas kecil perjuangan Islam artinya adalah, keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat. Dalam memperjuangkan islam, lebih baik dimulai dari unit yang terkecil lebih dahulu. Membentuk keluarga yang sesuai dengan konsep islam, lalu mengajarkan ajaran islam ke yang lainnya.

         Berdasarkan hal diatas konsep keluarga islam sangatlah diperlukan. Peradaban semakin maju dan berkembang. Semua hal menjadi canggih dan mudah dilakukan. Manusia menjadi dimudahkan dalam segala pekerjaan. Pemikiran-pemikiran manusia, terbuka bebas. Banyak manusia yang cerdas dan sukses, tetapi memiliki akhlak yang minim. Konsep-konsep keluarga islam, memberikan perdamaian dan keteraturan dalam rumah tangga serta berusaha memberikan keturunan yang  cerdas dan berakhlak terpuji.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun