Mohon tunggu...
Salamuddin Uwar
Salamuddin Uwar Mohon Tunggu... Guru - Penikmat Air Putih

Menjadi pengajar di pelosok timur Indonesia, sambil sesekali menikmati bacaan tentang Hukum, HAM, Demokrasi, Sosial Budaya, Bahasa, Sejarah, dan Sastra.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Quo Vadis Program Sertifikasi Guru

9 Januari 2025   20:41 Diperbarui: 9 Januari 2025   20:41 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.kajianpustaka.com

Program sertifikasi guru sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan profesionalisme guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru. Lebih jauh tentang teknis pelaksanaannya, sertifikasi guru dalam jabatan pada saat ini dijabarkan dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru. Ketika program tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka menjadi keharusan bagi penyelenggara negara, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melaksanakan program tersebut dengan syarat dan pola yang telah ditentukan.

Hakekatnya pelaksanaan program sertifikasi guru oleh negara merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Pelaksanaan program sertifikasi guru dimaksudkan juga untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru. Jika kompetensi dan kesejahteraan guru telah terpenuhi, maka dengan sendirinya akan berdampak langsung terhadap peningkatan mutu Pendidikan nasional. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 8 yang menyatakan bahwa; Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Namun sejak digulirkannya program sertifikasi guru pada tahun 2007, program sertifikasi guru masih menimbulkan berbagai permasalahan yang harus dibenahi secara berkala, mulai dari syarat menjadi peserta hingga hak-hak yang didapatkan setelah selesai mengikuti program sertifikasi guru.

Upaya Penuntasan Sertifikasi Guru dalam Jabatan

 Proses pelaksanaan program sertifikasi guru dalam jabatan telah berlangsung sejak tahun 2007 hingga saat ini, dengan berbagai macam pola, diantaranya melalui PSPL Portofolio, PLPG, dan PPG. Dari tahun ke tahun, pola ini selalu mengalami perubahan dan perbaikan, baik dari sisi format pelaksanaan hingga durasi waktu pelaksanaan kegiatan.

Sementara itu pada tahun 2024, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah melaksanakan program PPG bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan dalam rangka menuntaskan sertifikasi bagi 1.3 juta guru di bawah naungan Kemendikdasmen. Program tersebut dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni Piloting PPG tahap 1 dengan jumlah peserta sebanyak 90.487 peserta, Piloting tahap 2 sebanyak 211.068 peserta, dan di tahap 3 sebanyak 305.046 peserta. Dengan total keseluruhan peserta sebanyak 606.601 PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 dengan kelulusan sejumlah 598.558 (98,59%). Guru yang telah lulus PPG berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di lain sisi, masih terdapat sekitar 480.000 guru sementara mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu yang dilaksanakan pada 28 November hingga 20 Desember 2024 melalui aplikasi SIMPKB. Sementara bagi guru yang belum termasuk sasaran peserta PPG bagi Guru Tertentu 2024, nantinya dapat mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu di periode berikutnya pada tahun 2025. Dan diharapkan semua guru di Indonesia telah memiliki sertifikat pendidik paling lambat di tahun 2026.

Hanya saja program penuntasan sertifikasi guru oleh Kemendikdasmen ini menyisahkan persoalan lain terkait dengan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Apakah upaya tersebut benar-benar berdampak terhadap peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru? Ataukah justru hanya sekadar mengejar target penuntasan sertifikasi bagi guru tertentu dalam jabatan, lalu mengabaikan proses peningkatan kompetensi serta upaya memenuhi kesejahteraan guru?   

Peningkatan Kompetensi Guru 

Pelaksanaan program sertifikasi guru merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya meningkatkan kompetensi guru. Hal ini sejalan dengan tujuan program sertifikasi guru yakni; (1) Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional; (2) Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan; (3) Meningkatkan martabat guru; dan (4) Meningkatkan profesionalitas guru. Untuk mewujudkan tujuan program sertifikasi dimaksud, maka hendaknya setiap pelaksanaan program sertifikasi guru dengan pola apa pun harus fokus pada peningkatan kompetensi guru. Karena ketika seorang telah menyelesaikan program sertifikasi guru dan mendapatkan sertifikat pendidik, maka ia dianggap telah menguasai kompetensi guru sekaligus penanda bahwa ia adalah seorang yang profesional di bidangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun