Dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen tidak memberikan penjelasan secara jelas tentang beban kerja guru, hanya saja dalam undang-undang tersebut memberikan cakupan kegiatan pokok yang menjadi beban kerja guru yang meliputi, perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan.
Secara teknis, beban kerja guru lebih diperinci dalam Permendikbudristek nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Di mana beban kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dihitung sebanyak 40 jam dalam 1 minggu pada satuan administrasi pangkal. Beban kerja selama 40 jam dalam 1 minggu dimaksud terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Pemenuhan beban kerja efektif 37,5 jam tersebut dilaksanakan dalam bentuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler yang mencakup:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan yang meliputi;
- pengkajian kurikulum pembelajaran, pembimbingan, program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; dan
- pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran, pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan bimbingan.
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
- Pelaksanaan pembelajaran dimaksud harus memenuhi paling sedikit 24 jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 jam Tatap Muka perminggu.
- Pelaksanaan pembimbingan dimaksud harus dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling dengan membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar pertahun;
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan yang meliputi proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan kegiatan ekstrakurikuler;
- Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi:
- wakil kepala satuan pendidikan;
- ketua program keahlian satuan pendidikan;
- kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- kepala laboratorium, bengkel, atau pembelajaran industri satuan pendidikan;
- pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu;
- tugas tambahan lainnya
- wali kelas;
- pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
- pembina ekstrakurikuler;
- koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
- Guru piket;
- ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
- tim kerja pengelolaan kinerja guru;
- pengurus organisasi profesi Guru;
- tutor;
- koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
- tugas tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menghitung Beban Kerja Guru
Undang-Undang Guru dan Dosen pada pasal 35 ayat (2) mengatur tentang beban kerja guru, yakni sekurang-kurangnya 24 JTM dan sebanyak-banyaknya 40 JTM dalam satu minggu. Sementara pada ayat (1) menyatakan bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu; merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Selanjutnya dalam penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Beban kerja guru pada pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 24 JTM dan paling banyak 40 JTM dalam satu minggu. Jam Tatap Muka tersebut merupakan bagian dari jam kerja pegawai sebanyak 37,5 jam dari 40 jam kerja dalam satu minggu. Â Â
Ini menunjukkan bahwa beban kerja guru sebanyak 24 jam tatap muka per minggu hanya berlaku pada satu beban kerja guru yaitu, pelaksanaan pembelajaran, sementara beban kerja guru yang terkait dengan perencanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru tidak mendapatkan beban jam kerja. Sementara itu, jumlah 1 jam tatap muka pada setiap jenjang Pendidikan berbeda. Misalnya, pada jenjang SD, 1 jam Pelajaran = 35 menit, di jenjang SMP, 1 jam pelajaran = 40 menit, sementara pada jenjang SMA/SMK, 1 jam pelajaran = 45 menit. Jika di konversi, maka 24 jam pelajaran per minggu di SD hanya setara dengan 14 jam kerja per minggu, sementara di SMP hanya setara dengan 16 jam kerja per minggu, dan di SMA/SMK hanya setara dengan 18 jam kerja per minggu. Itu artinya bahwa sisa beban kerja guru sebagai pegawai pada jenjang SD sebanyak 23,5 jam kerja per minggu, jenjang SMP sebanyak 21, 5 jam kerja per minggu, jenjang SMA sebanyak 19,5 jam kerja per minggu yang harus dipenuhi oleh guru.
Mencermati beban kerja guru yang harus dipenuhi sebanyak 37,5 jam kerja dalam satu minggu, sepertinya sulit untuk dipenuhi oleh kebanyakan guru. Jangankan memenuhi beban kerja guru yang mencakup kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, kegiatan pelaksanaan pembelajaran sebagai bagian dari penghitungan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 JTM dan sebanyak-banyaknya 40 JTM saja sulit untuk dipenuhi oleh sebagian besar guru, terutama guru yang berada pada jenjang SMP dan SMA/SMK yang mengampu mata pelajaran dengan durasi jam pelajaran yang telah ditentukan dalam struktur kurikulum.
Pemenuhan Beban Kerja Guru
Untuk memenuhi beban kerja guru sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen beserta turunannya, maka menjadi kewajiban guru sebagai pegawai untuk memenuhi beban kerja yang telah ditentukan, yakni 40 jam kerja dalam seminggu yang terdiri atas 37,5 jam kerja efektif, dan 2,5 jam istirahat. Hanya saja, faktanya banyak guru yang tidak bisa memenuhi beban kerja tersebut dikarenakan beberapa faktor diantaranya:
- Jumlah peserta didik terlalu sedikit atau jumlah rombongan belajar juga sedikit
- Jumlah jam pelajaran mata pelajaran tertentu dalam struktur kurikulum ada yang hanya 2-3 jam pelajaran per minggu.
- Jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak
- Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus.
Untuk memenuhi tuntutan beban kerja minimal yang ditentukan sedikitnya 24 JTM, maka setidaknya ada dua alternatif untuk memenuhi tuntutan beban kerja dimaksud, di antaranya melalui pemberian tugas tambahan, di mana tugas tambahan tersebut diakui setara dengan sejumlah JTM tertentu, ataukah dengan cara mengajar di sekolah lain sesuai mata pelajaran yang diampunya. Hanya saja, tugas-tugas tambahan yang diakui setara atau ekuivalen dengan sejumlah JTM tertentu jumlahnya sangat terbatas. Dengan demikian, maka solusi pertama ini tidak banyak menyelesaikan persoalan pemenuhan beban kerja guru. Guru kemudian diberikan pilihan alternatif lain untuk memenuhi beban kerja minimalnya dengan mengajar di sekolah lain. Hanya saja, guru juga dibatasi mengajar  maksimal hanya 6 jam tatap muka perminggu pada sekolah lain di luar administrasi pangkalnya.
Mengutip pendapat Sinaga (2016), bahwa mengikuti petunjuk ini pun sebenarnya banyak persoalan, sebab sekolah negeri dan swasta di tempat lain pun kekurangan jam mengajar. Ketika guru harus mengajar pada dua sekolah atau lebih maka ia harus tunduk pada aturan-aturan yang berlaku pada sejumlah sekolah sebagai tempat mengajarnya. Menurut Sinaga, bahwa Guru dalam menjalankan tugasnya di beberapa sekolah sekaligus sering kali harus berhadapan dengan tarik menarik kepentingan antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya.