Pendidikan dan politik adalah dua elemen penting dalam sistem sosial politik di setiap negara, namun terkadang keduanya dilihat sebagai bagian-bagian terpisah yang tidak memiliki hubungan apa-apa dalam kehidupan bernegara. Padahal, keduanya memiliki keterkaitan yang cukup erat serta saling mengisi dan menunjang antara satu dengan lainnya. Pada setiap negara, terutama negara-negara yang menganut sistem demokrasi, keterkaitan antara kedua elemen tersebut tidak bisa dipisahkan. Lembaga-lembaga dan proses Pendidikan berperan penting dalam membentuk kesadaran dan perilaku politik warganegara, begitu pun lembaga-lembaga dan proses politik membawa dampak besar terhadap karakteristik maupun sistem pendidikan negara tersebut.
Hubungan antara pendidikan dan politik bukan sekadar hubungan saling mempengaruhi, tetapi juga memiliki hubungan fungsional. Lembaga-lembaga dan proses pendidikan menjalankan fungsi politik yang signifikan. Misalnya, sekolah atau lembaga pendidikan berperan sebagai agen sosialisasi politik. Lembaga-lembaga politik menjadi tempat individu-individu, terutama generasi muda mempelajari instrumen, perangkat, serta sistem politik, termasuk di dalamnya adalah membangun kesadaran politik warganegara.
Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, maka sangatlah penting membangun kesadaran politik warganegara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentu saja, salah satu upaya untuk membangun kesadaran politik bagi warganegara adalah melalui penyelenggaraan pendidikan politik di sekolah. Sekolah dianggap sebagai salah satu wadah yang paling tepat dan efektif untuk membangun kesadaran politik warganegara karena sekolah memiliki instrumen untuk mewujudkan upaya tersebut.
Mengutip pendapat Sukarno (2012). Pendidikan politik adalah pengembangan kesadaran generasi terhadap berbagai problematika kekuasaan dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan politik. Sementara itu, menurut Djahiri (1996), pendidikan politik adalah pendidikan atau bimbingan, pembinaan warganegara suatu negara untuk memahami, mencintai dan memiliki rasa keterikatan diri (sense of belonging) yang tinggi terhadap bangsa dan negara serta seluruh perangkat sistem maupun kelembagaan yang ada.
Pendidikan politik bisa dilakukan dengan berbagai sarana seperti diskusi, ceramah, dan partisipasi dalam kegiatan politik. Pendidikan politik merupakan proses dialogis antara pemberi dan penerima pesan. Melalui pesan, warganegara mengenal dan mempelajari nilai-nilai, norma-norma, dan simbol-simbol politik yang ideal dari berbagai pihak dalam sistem politik, seperti pemerintah, sekolah, dan partai politik.
Pendidikan politik memainkan peran kunci dalam membangun kesadaran warganegara tentang pentingnya partisipasi politik. Dalam sistem pendidikan, warganegara harus diberikan pengetahuan dan pemahaman tentang prinsip-prinsip demokrasi, hak dan kewajiban warganegara, serta proses politik yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Dengan pemahaman yang kuat tentang politik, warganegara akan merasa lebih termotivasi dan siap untuk berpartisipasi aktif dalam proses politik. Lebih jelasnya, Pendidikan politik memiliki fungsi dan peran sebagai berikut:
- Mengubah dan Membentuk Perilaku: Pendidikan politik berfungsi untuk mengubah dan membentuk perilaku individu agar sesuai dengan tujuan politik yang mampu menjadikan setiap individu sebagai partisipan politik yang bertanggung jawab.
- Pemahaman dan Penghayatan Nilai Politik: Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warganegara tentang politik, nilai, norma, dan simbol politik yang dianggap ideal dan baik.
- Partisipasi Politik yang Bertanggung Jawab: Fungsi pendidikan politik juga melibatkan pembentukan partisipasi politik yang bertanggung jawab, sehingga setiap warganegara dapat berperan aktif dalam kehidupan politik.
- Proses Dialog: Pendidikan politik dipandang sebagai proses dialog baik pada lingkungan sekolah, pemerintah, maupun partai politik dalam rangka pemahaman, penghayatan, dan pengamalan nilai, norma, dan simbol politik yang dianggap ideal dan baik.
Dengan demikian, fungsi pendidikan politik sangat penting dalam membentuk kesadaran politik warganegara, memperkuat partisipasi politik, dan meningkatkan pemahaman nilai politik yang dianggap ideal dan baik.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi, Pendidikan Kewarganegaraan masih dinyatakan sebagai salah satu mata pelajaran yang wajib diajarkan pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah terpisah dengan mata Pelajaran Pendidikan Pancasila. Namun dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah tidak ditemukan lagi mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, yang ada hanyalah mata Pelajaran Pendidikan Pancasila.