Mohon tunggu...
salahudin tunjung seta
salahudin tunjung seta Mohon Tunggu... Administrasi - Individu Pembelajar

Mohon tinggalkan jejak berupa rating dan komentar. Mari saling menguntungkan.

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Diktat(or)

20 Februari 2022   15:11 Diperbarui: 20 Februari 2022   15:14 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berjubel mahasiswa di dalam kelas. Walaupun pendingin ruangan sudah disediakan di 4 sudut ruangan kuliah ini. Namun entah mengapa rasa pengap tetap tak kunjung hilang. Entah mungkin akibat terlalu banyak mahasiswa dalam satu kelas atau memang pendingin ruangan yang sudah tidak berfungsi secara normal.

Kelas Pengantar Ilmu Hukum siang itu menjadi kelas yang menyebalkan bagi kami. Pasalnya kami seperti merasa bahwa tidak punya alasan untuk tidak hadir, namun ketika memilih hadir kami pun serasa tidak mendapatkan apa yang seharusnya kami dapatkan dalam kelas Pengantar Ilmu Hukum. Ancaman nilai C hingga D bahkan E alias tidak diluluskan apabila tidak hadir tanpa keterangan dalam beberapa kali pertemuan kelas Pengantar Ilmu Hukum menjadi alasan kami untuk tetap memilih hadir. 

Aku kira hampir semua mahasiswa kelas ini berpikir demikian bahwa 'lebih baik aku hadir dan mendapatkan nilai lulus pada matakuliah ini, walaupun pengetahuan yang kami peroleh sangat minim'.

Pengantar Ilmu Hukum merupakan matakuliah wajib untuk ditempuh pada semester awal di Fakultas Hukum. Sangat fundamental matakuliah ini, karena secara filosofis memang memberikan pemahaman dasar bagi mahasiswa baru mengenai hukum itu sendiri yang selanjutnya sangat berguna untuk memahami matakuliah di semester selanjutnya, seperti Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan lain sebagainya.

Sebagai mahasiswa baru yang mengambil studi Ilmu Hukum, aku cukup idealis, memiliki angan-angan memberikan sumbangsih pada negeri, dan memperjuangkan keadilan, entah selama menjadi mahasiswa ataupun nanti pasca gelar sarjana didapat.

Yusril Ihza Mahendra, Todung Mulya Lubis, dan Adnan Buyung Nasution adalah 3 orang yang menjadi pemantik bagi aku untuk memutuskan melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum. Yusril Ihza Mahendra adalah pakar hukum tata negara sekaligus pengacara senior. 

Todung Mulya Lubis adalah pengacara senior pembela Hak Asasi Manusia yang sempat menjadi Jaksa pada 'International People Tribunal 1965' yang mengadili kasus kekerasan yang dilakukan oleh negara secara massif dan sistematis pasca tragedi G30S kepada para kader Partai Komunis Indonesia dan masyarakat yang dituduh memiliki kedekatan dengan PKI tanpa melalui persidangan (Extra judicial killing). 

Sedangkan Adnan Buyung Nasution adalah mantan jaksa yang pada akhirnya mendirikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) guna membantu memberikan akses keadilan bagi warga negara yang lemah secara ekonomi.

Setidaknya dari ketiga tokoh tersebut aku membayangkan bahwa iklim perkuliahan dalam fakultas hukum sangatlah demokratis serta ditempa untuk berpikir kritis. Dididik untuk menjadi pribadi yang berani membela yang benar, walaupun yang dihadapi adalah sesuatu yang lebih kuat dan lebih besar.     

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun