Mohon tunggu...
salahudin tunjung seta
salahudin tunjung seta Mohon Tunggu... Administrasi - Individu Pembelajar

Mohon tinggalkan jejak berupa rating dan komentar. Mari saling menguntungkan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

HAM, Anti Negara?

11 Desember 2018   22:48 Diperbarui: 11 Desember 2018   23:00 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hiruk pikuk perihal Hak Asasi Manusia selalu berulang dari tahun ke tahun. Tidak sedikit mereka menentang HAM, tak sedikit pula mereka yang mendukung konsep HAM. Beberapa mendukung konsep HAM dengan pengecualian, bahwa konsep HAM dibagi menjadi Barat dan Timur. 

Unik, bahwa terdapat juga pendapat yang menyatakan HAM itu anti negara, atas dasar penglihatan mayoritas segala apa yang dilakukan oleh pemerintah dikritisi dengan bertumpu pada HAM, HAM, dan HAM. 

Hal seperti ini yang menimbulkan "cocoklogi" beberapa kelompok masyarakat dengan menyatakan bahwa "orang-orang Pro-HAM itu adalah orang-orang Anarcho, orang-orang Anti-pemerintahan, Anti-Negara".

Di antara kita ketika mendengar HAM, akan terbesit dikepala bahwa hak dasar yang melekat pada diri kita, tidak dapat dikurangi oleh siapapun. Hak dasar tersebut telah ada sejak manusia lahir, bahkan ketika belum lahir di bumi pun hak dasar seperti hak untuk hidup wajib untuk dilindungi (Janin yang diaborsi termasuk pada pelanggaran hak dasar). 

Perlindungan HAM serta segala Instrumen penegakan HAM tentu saja membutuhkan sebuah Institusi yang legal dikarenakan memang ancaman terhadap hak-hak dasar manusia selalu ada disekitar kita tanpa kita ketahui kapan akan terjadi, dan apakah kita akan menjadi salah satu korbannya, semua orang berpotensi menjadi korban. Hal inilah yang sebenarnya menjadi dasar bahwa HAM itu butuh Negara, dan Negara itu wajib melakukan perlindungan HAM bagi seluruh masyarakat.

Pada era Nachtwachterstaat atau "Negara Penjaga Malam", negara hanya sebagai institusi yang melakukan tugas pelaksanaan untuk menjaga keamanan tanpa mencampuri urusan-urusan seperti ekonomi. Peran pasar menjadi besar dalam naungan Negara Penjaga Malam, dan praktek liberalisme berdampak pada munculnya jurang kesenjangan yang cukup besar antar si kaya dan si miskin serta memunculkan sistem penindasan manusia atas manusia lainnya dan bangsa atas bangsa exploitation de I'homme par I'homme, nation par nation. 

Hal tersebut sebagai latar belakang munculnya ide Welfare state atau Negara Kesejahteraan, selain itu hal yang melatarbelakanginya adalah banyaknya kecaman terhadap ekses-ekses dalam industrialisasi dan sistem kapitalis, tersebarnya paham sosialisme yang menginginkan pembagian kekuasaan secara merata serta kemenangan beberapa partai sosialis di Eropa.

Negara kesejahteraan, secara mendasar menjamin segala kepentingan masyarakat (negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya) dalam bentuk legalisasi peraturan perundang-undangan, negara kesejateraan adalah praktek negara aktif dan bukan pasif layaknya "Negara Penjaga Malam".

 Istilah kekiniannya adalah "Negara Hadir", Negara hadir dalam segala segi kehidupan masyarakat, bukan hadir dalam arti totalitarianism, namun hadir dalam hal jaminan hidup yang layak. Pelaksanaan Demokratisasi politik hingga ekonomi pada negara kesejahteraan, sehingga meniadakan adanya perbedaan hak-hak dasar serta meniadakan adanya penindasan dalam kungkungan sistem kapitalistik.

HAM tidak soal kebebasan sehingga negara tidak dapat mengganggu kebebasan tersebut. Kebebasan yang sebebas-bebasnya akan melahirkan yang kuat semakin kuat dan yang lemah akan ditindas serta tersingkir. Memang secara historis terdapat beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang melibatkan negara di dalamnya. 

Namun, negara adalah institusi mati, konsep yang dianut adalah mati, yang menghidupkan adalah individu-individu yang ada didalamnya. Hanya kedewasaan dan obyektifitas (masyarakat serta negara) untuk dapat menyelesaikan pelanggaran HAM terutama kali bagi kasus di masa lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun