Akhir Desember 2024, tepatnya di tanggal 31, Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah Kota Banjarmasin melakukan Diskusi Kecil untuk memahami regulasi terbaru tentang Pengawas Sekolah. Â Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Pada regulasi ini terdapat beberapa poin yang berhubungan dengan Pengawas.
Seperti biasa, Â para Pengawas Madrasah Kota Banjarmasin beraktivitas di ruang Pokjawas Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin lantai 2. Hadir dalam kegiatan itu H. Abd. Basith, Hj. Pateriana, Hj. Husna Mai Sa'adah, Maulina, Hj. Lili Rahmini, H. Baktiansyah, H. Khairi dan Salafudin Fitri.
Beberapa catatan penting didadapat dari perbincangan tersebut adalah:
1. Pengawas Sekolah atau Pengawas Madrasah disebut sebagai Guru yang diberikan penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan, terdapat pada pasal 8 ayat (1).
2. Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan, terdapat pada pasal 12 ayat (2).
Masih pada topik yang sama, Â Pengurus Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia atau APSI melalui Surat Edaran nomor 05/SE/APSI/XII/2024, tanggal 31 Desember 2024 menyampaikan sikap bahwa APSI Â akan terus melakukan langkah-langkah untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperkokoh peran Pengawas Sekolah dan dimungkinkan untuk uji materi keselarasan PermenPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2024 dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Salafudin Fitri,  selaku Ketua APSI Kota  Banjarmasin berharap para Pengawas Madrasah turut mengikuti perkembangan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pengurus APSI Pusat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H