Penilaian Kinerja Kepala Madrasah atau PKKM di MIS Al Aman Kota Banjarmasin tidak dilaksanakan. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1111 Tahun 2019, disebutkan bahkan salah satu syarat untuk Penilaian Kinerja Kepala Madrasah adalah yang dinilai telah bertugas satu tahun. Dengan dasar ini, Â Kepala MIS Al Aman, Dian Rejekiyah, S.Pd. belum bisa dinilai melalui PKKM tahun 2024, Â tetapi tahun 2025 akan ikut Penilaian seperti Kepala madrasah lainnya.
Meski tidak dilakukan penilaian melalui prosedur PKKM, Â Kepala MIS Al Aman, Dian Rejekiyah, S.Pd. tetap dinilai kinerjanya pada akun Simpatika seperti semester ganjil tadi, Â dan tetap dikunjungi pengawas pendamping untuk memastikan bahwa dia telah melaksanakan tugas sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 24 tahun 2018.
Sabtu kemaren, 21 Desember 2024, Â Salafudin Fitri, pengawas Madrasah Kota Banjarmasin berada di MIS Al Aman. Â Salafudin Fitri melakukan pendamping dalam rangka persiapan akhir tahun. Â Menurut Salafudin, Â bagi pihak madrasah banyak yang harus diselesaikan di Bulan Desember ini, Â terutama masalah keuangan yang harus selesai."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H