Pengawas Madrasah Kota Banjarmasin telah melakukan Koordinasi terkait Surat Edaran yang disampaikan Direktorat Pendis Nomor : B-1126/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/09/2024 Â tanggal 20 September 2024. Salah satu poin penting yang menghajatkan peran pengawas adalah madrasah wajib melakukan koordinasi dengan pengawas dalam pengisi EDM. Disebutkan bahwa batas akhir pengisian adalah tanggal 30 September 2024.Â
Berdasarkan hasil pemantauan sementara yang dilakukan Salafudin Fitri, Pengawas Madrasah Kota Banjarmasin pada beberapa madrasah,  sebagai besar madrasah telah melakukan pengisian EDM atau Evaluasi Diri Madrasah. Laporan yang telah disampaikan kepala MIS NU Hijratul Hidayah, MIS Noor Aini, MIS Diniyah Islamiyah Muhammadiyah 1, MIS Diniyah Islamiyah Muhammadiyah 2, MIS Al Qalam dan MIS Muhammadiyah 3 Al Furqan pada jam 20.45 WITA  mereka telah mengupload dokumen awal berupa SK Tim Penjamin Mutu.  Menurut mereka, kegiatan terus dilanjutkan  sampai semua item  terisi lengkap.Â
 Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Grup WA Pengawas Madrasah Kota Banjarmasin,  para Pengawas Madrasah Kota Banjarmasin siap melakukan pendampingan untuk madrasah mereka masing-masing. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H