Mohon tunggu...
salafudin zain
salafudin zain Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasuswa UIN Radan Mas Said surakarta.

hobi olahraga mebaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi: pandangan pegawi kantor urusan agama terhadap pernikahan dini karena hamil diluar nikah

4 Juni 2023   01:04 Diperbarui: 4 Juni 2023   01:06 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama            : Salafudin Zain

NIM               :212121221

Prodi             : Hukum Keluarga Islam

Judul skripsi

"Pandangan pegawai kantor urusan agama (KUA) terhadap pernikahan dini karena hamil diluar nikah( Studi kasus di KUA kecamatan Delannggu")

Prnulis                  : Tiara Nurul Hafizah

NIM                       :182121025

Pembimbing       :Desti Widiani, S.Pd.I.,M.Pd.I

Tahun                    : 2022


Pendahuluan


                Manusia sebagi makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri, karena pada sejatinya membutuhkan orang lain yang saling berhubungan untuk kelangsungan hidupnya. dalam agama isalampun membahas hubungan manusia dengan manusia baik secara vertikal maupun horizontal. Secara vertikal di atur bagaimana hubungan antara manusia dengn tuhan sedangkan horizontal diatur bagimana hubungan manusia dengan manusia yang lain yang pastinya saling berkitan. Bentuk dari pengaplikasian hubungan horizontal manusia dengan manusia adalah pernikahan.

                Pernikahan merupakn ibadah sunnah yang di syariatkan oleh Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW, yang mana dalam pernikahan akan memuliakan martabat hambanya  terutama kaum permpuan. Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki laki dan permpuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluargga atau rumah tangga yang bahagia, sejahtera dan kekal. Karena Pernikahan bukan hanya  betuk formalitas hubungan laki-laki dengan perempuan atau hanya sekedar penyaliran keinginan atau kebutuhan bioligis semata. Allah SWT menciptakan manusia dengan berpasng-pasngangan sehingga dengan adanya pernikahan suami istri akan mendapatkn keturunan, menghadirkan sosok anak yang menjadi anungrah besar dari Allah SWt sebagi titipan yang harus di jaga di rawat dan di didik sebagimana mestinya.

               Menurut UU No. 1 tahun 1974 pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuanuntuk hidup berumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingg pernikahan harus dapat dipertahankan agar tujuan dari pernikahan itu bisa tercapai. Karen dalam islam pernikahan bukan hanya berbicara cinta namun bagimana agar dalam pernikahan terciptanya keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah dan terbentuknya  generasi yang lebih baik yang terlahir dari keluargga.

               Perkembangan zaman yang begitu pesat kenmudahn dalam mengakses dan mendapatkan informasi bisa didapatkan dengan mudah. Sehingga banyak anak-anak yang mengetahui informasi yang belom selayaknya diketahui dengan mudah mendapatkanya. Sehingga juga berdapak pada mental dan pesikis anak, terjadinya pernikahan dibawah umur atu pernikahan dini marak terjadi padahal ketentuan usia nikah dalam Pasal 7 UU No.1 tahun 1974 menetapkan usia nikah 19 untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.yang kemudian dirubah melalui UU No.16 tahun 2019 bahwa batas nikah bagi laki-laki maupun perempuan minimal sudah 19 tahun.

                Namun pernikahn dini tatap bisa dilaksanakan dengan catatan yang bersangkutan megajukan dispensasi nikah ke pengadilan atau pejabat lain yang berwenag. Sebagimana Undang-undang RI No 1 tahun 1974 pasal 7 ayat(2) yang menyatakn " dalam hal penyimmpanhan terhadap ayat (1) pasal ini meminta dispensasi ke pengadilan atau pejabat yang di tunjuk oleh ledua orang tua pihak peria maupun waniat" .  Fenomena pernikahan usia dini sudah sangat banyk sekali di temukan di berbagi daerah, dengan beberapa faktor yang mengharuskan untuk melangsungkan pernikahan dini. faktor yang mempengaruhi diantaranaya karena faktor ekonomi orang tua sehingga menutuskan menikahkan anak permpuanya, selain karena eonomi juga karen faktor pendidikan dan tidak jarang pula pernikahan dini karena hamil diluar nikah sehngga harus melaksanakan pernikahan walupun usianya belom waktunya sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.


Alasan pemilihan judul skripsi

                Alasan memilih skripsi dengan judul " Pandangan pegawai kantor urusan agama (KUA) terhadap pernikahan dini karena hamil diluar nikah, Studi kasus di KUA kecamatan Delannggu" adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mengakibatkan terjadinya pernikahan dini, terutama kasus yang terjadi di kecamatan Delanggu. Dan bagaimana  pernikahan yang sesuai dengan ketntuan agama dan peraturan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang pernikhan. Melaluni skripsi ini diharapkan saya sebagai mahasiswa hukum keluarga isalam mampu lebih dalam memahami problmatika pernikahan usia dini, apa saja faktor-faktornya, dan bagaimana cara penangananya untuk mengurangi terjadinya pernikhan usia dini yang ada di kecamatan delanggu khususnya dan umumnya.


Pembahsanan hasil review

BAB l 

                Judul skripsi

"Pandangan pegawai kantor urusan agama (KUA) terhadap pernikahan dini karena hamil diluar nikah, Studi kasus di KUA kecamatan Delannggu"

Prnulis                  : Tiara Nurul Hafizah

NIM                       :182121025

Pembimbing       :Desti Widiani, S.Pd.I.,M.Pd.I

Tahun                    : 2022

Judul skripsi adalah bagian awal dalam penulisan karena topik pembahsan dalam skripsi secara umum termuat dalam judul tersebut. Penulis mengunakan judul ini karena rasa ingin taunya dengan maraknya pernikahan dini yang terjadi di kecamatan Delanggu, guna penelitian yang lebih efisien penulis mengunakan judul yang sudah mengerucut kepkok pembahsan ini sehingga menudahkan bagi siapa saja yang membaca faham dan mengerti alur dari isi skripsi tersebut.


Pendahuluan

                Perkembangan zaman yang begitu pesat kenmudahn dalam mengakses dan mendapatkan informasi bisa didapatkan dengan mudah. Sehingga banyak anak-anak yang mengetahui informasi yang belom selayaknya diketahui dengan mudah mendapatkanya. Sehingga juga berdapak pada mental dan pesikis anak, terjadinya pernikahan dibawah umur atu pernikahan dini marak terjadi padahal ketentuan usia nikah dalam Pasal 7 UU No.1 tahun 1974 menetapkan usia nikah 19 untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.yang kemudian dirubah melalui UU No.16 tahun 2019 bahwa batas nikah bagi laki-laki maupun perempuan minimal sudah 19 tahun.

                Tigkat kedewasaan anak yang semakin cepatkarena mudahnya mendapatkan informasi berdampak bagi pesikis mental pada anak usia dini. Sehingga orentasi anak yang lebih dewasa namun tidak di barengi dengan kondisi realita pada dirinya msing-masing.  Maka muncullah banyak fenomena pernikahan yang terjadi pada anak-anak atau di sebut pernikahan usia dini, dalam hal ini penulis mengambarkan pernikahan dini di kecamatan Delanggu. Fenomena tersebut terjadi karena beberapa faktor yang terjadi pada maising-masing individu, bisa berupa faktor ekonomi, rendahnya pendidikan sampai keyang paling memalukan yaitu karena hamil di lur nikah yang mengharus kan untuk menikahkan keduanya walaupun belom mauk batas minimal umur pernikahan.

                 Latar belakang yang di tuliskan oleh penulis sudah banyak mendiskripsikan alasan mengapa penulis berkeinginan utuk meneliti permasalahan nikah usia dini, yang marak terjadi. Menurut saya sebagi reviewer pemamparan latar belakang sudah cukup jelas karena mengambarkan mulai secara umum sampi mengerucut kepembahasan.


Rumusan Masalah

                 Penulis  berdasarkan isi dari latar belakang memunculkan rumusan masalah yang hendak di bahas mengenai bagaimana praktek pernikahan usia dini karena hamil luar nikah dan bagimana pendangan menurut pegawai KUA Delanggu dalam mengagapi permasalah yang marak terjadi.menurut saya sebagi reviewer dengn penulis yang merumusakan masalah demikian sudah cukup siknifikan dengn tema y dan latar belakang permasalah ini.


Tujuan penlitian

                Dalam tujuan dari penulisan skripsi ini penlulis memberikan point penting untuk menjawab dari rumusan masalah yang di munculkan dari skripsi ini, yaitu berupa deskripsi praktek pernikahan dini di luar pernikahan, dan penjelasan dari pegawai Kantir urusan agama kecamatan delanggu. Sehingga dengan demikian klimaks yang di inginkan penulis dalam skripsi  secara umum sudah terpaparkan dalam tujuan penenitian ini.


Manfaat penelitian

                 Secara kajia teoritis , penulisan skripsi ini untuk memberika wawasan bagi masyarakat dan bagi pembaca mengenai praktik pernikahan dini di luar nikah serta bagaimana padangan pegawai kantor urusan agama kecamatn delanggu. Sedangkan secara praktik dapat di gunakan sebagi landasan refrensi bagi masyarakat luas terkhusus bagi para anak-anak para pen=muda dan kaum terpelajar agar dapat memahami dan mamou menjalakan dan menigalkan larangan-larangan yang sudah di tentukan oleh undang-undang pernikhan.

 

Kerangka teori

                Kerangka dari isi skripsi ini penulis mejelaskan de gan runtut mengenai cakupan pokok pembahsan yag ingin di capai dengan memberikan bab-bab  dan subab dari massi g masing inti pembahasan. penulis memulai dari pengertian dan tujuan  dari pernikahn menuruut beberapa tokoh, kedua menjelaskan pengertian pernikahan dini yang di sebabkan oleh bebrapa faktor  baik dari segi faktor ekonomi, pendidikan, orang tua sampi faktor hamil di luar nikah. Kemudian penulis juga turut menjelaskan  menurut Kompilasi Hukum Islam yang mana didalam berisi tentang ketentuan hukum positif danisalam yanng membahas mengenai perkawinan dan lain sebaginya.


Tinjauan pustaka

                 Penilisan juga  melaksanakn kajian pustaka dalam penulisan skripsi ini krena mengambil dari bebrapa hasil karya sseorang dengan tema-tema yang bersangkutan dengan  rencana penukisab , yang dijadikan sebagi refrensi dan data dalam penulisan supaya memiliki kekuatan data yang valit.


Metode penelitian

                Di dalam penulisan skripsi ini dugunakan metode penelitian deskriptif kualitatif lapangan yaitu melaksanakan penelitian secara langsung di objek penelitian, sehingga mampu mendapatkan data-data yabg berkaitan dengan pemmbahasan yang berkaitan.  Penelitian jenis ini juga dapat memberikan dikripsi penjelasn juga validasi secara real tentang fenomena yang di teliti.

                Kemudian penulis mengambil data primer  atau data yang di dapatkan secara langsung dari sumber datanya yaitu dari hasil wawancara pegawai KUA kecamatan delanggu, dan mengmbil data sekunder dimana data ini di peroleh dari kumpulan penelitian terdahulu yang telah ada. Penulis juga mengunakan data dari hasil wawancara , jurnal , pengumpulan dokumntasi karya dengan mengunakan tekhnik pengumpulan data kadensasi data , penyajian data dan dinakhiri dengan kesimpulan yang menjadiakan akhir dari isi  skripsi ini. 

Sistem penulisan skripsi

Bab I, berupa bab pendahuluan yang secara garis besar penelitian ini meliputi latar belakang penelitian, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, tinjauan pustaka, metode penelitian dan sistematika pembahasan.

Bab II. Landasan Teori. Bab ini berisi uraian teori yang berkaitan dengan permasalahan pernikahan dini. Bagian ini membahas pengertian pernikahan, tujuan pernikahan, rukun dan syarat pernikahan, problematika pernikahan dini, dan kompilasi hukum Islam.

Bab III. Gambaran Umum. Bab ini berisi uraian tentang data-data yang relevan atau gambaran lokasi penelitian dan data-data yang relevan dengan penelitian yang akan dianalisis. Dalam bab ini penulis akan menguraikan praktik pernikahan dini karena hamil di luar nikah di KUA Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten.

Bab IV. Analisis. Pada bab ini penulis akan menganalisa terkait dengan hasil penelitian mengenai pandangan pegawai KUA terhadap pernikahan dini karena hamil di luar nikah di KUA Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten.

Bab V. Penutup. Berisi uraian tentang kesimpulan dan saran-saran atas penelitian tentang pernikahan dini.


BAB ll LANDASAN TEORI

      Pada bab ini penulis menuliskan pembahasan mengenai pengertian pernikahan, dasar hukum pernikhan, hukum pernikhan, rukun dan syarat pernikahan dan juga membahas mengenai pernikhan dini  karena hamil diluar pernikahan dalam prespektif kompilasi huku islam. Di sisni penulis mengulas secara tuntas pembahasan tersebut segingga mudah di fahami bagi pembaca karena dasar pembahasan ada didalamya.

BAB lll

      Padaa bab ini penulis menjelaskan mengenai profil dari kantor urusan agama (KUA) delanggu mulai dari sejarah, struktur organisasi tugas tugas pokok dan fungsinya. Kemudian di paparkan juga mengenai praktek pernikahan udia dini karena hamil diluar nikah dan pandangan para pegawi kantor urusan agama terhadap kasus ini. Disisi penuliskan menjelskan hasil dari apa yang dia teliti dan melaui kajian yang telah dinlaksanakan.penulis juga memberikan data secara rill dari apa yang di teliti di kantor urusan agama.

BAB lV

      Bab ke empat penilis mejelaskan dan memaparkan hasil analisis kasus pernikahan dini karena hamil diluar nikah dan pandangan pegawi KUA terhadap pernikhan didi karena hamil di luar nikah. Setelah melaksanaka studi lapangan  di kantor KUA dan pengumpulan data penulis menganalisis. Dimana ketika terjadi pernikahan dini diluar nikah menurut kompilasi hukum isalam boleh di nikahkan karena bertujuan untuk menutupi aib dan yang pasti utuk mendapatkan kepastian hukum yang mana akan berpengaruh terhadp kelangsungan hidup anak. Penulis juga menjelaskan mengenai faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya pernikahn dini karena hamil diluar nikah. Sehingga pembaca enjadi taahu akanhal terssebut

BAB V penutup

Kesimpulan 

                Kesimpulan skripsi ini mengenai inti dari pembahasan dari rumusan masalah yang telah di munculkan  yaitu berupa Pandangan pegawai kantor urusan agama (KUA) terhadap pernikahan dini karena hamil diluar nikah, Studi kasus di KUA kecamatan Delannggu  serta di berikan saran kepada masyrakat dan pembaca agar mampu mengimplmntasikan undang-undang yang berlaku dan tidak terjadi atau  menigkatnya kahsus pernikahan dini karena hamil diluar nikah. Penulisa juga menjelaskan ketentuan yang memperbolehkan pernikahan hamil di luar nikah  dengan tujuan menjaga martabat seseorang dari cemoohan masyrakat dan sebagai untuk mendapatkan kepastian hukum yang akan berguna bagai pelaku pernikahan diini karen hamil diluar nikah.

Rencana skripsi yang akan saya tulis

               Rencana skripsi yang akan saya tulis untuk menyelesaikan program S1 dan mendapatkan gelar S.H adalah saya  tertarik membahas mengenai " Rekontruksi ma'na talak menurut syariat dan kompilasi hukum islam serta cara menghindarinya". Perlu diketahui bersama pernikahaan adalah adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk hidup berumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan tidak dapat di pungkiri bahwasanya dalam pernikahan sangat mungkin terjadinya perselisiahan, percekcokan antara sumai istri yang bisa berujung ke perceraian atau talak.  Talak adalah ucapan seorang suami kepada istrinya untuk mengakhiri status pernikahan.  Dan hal ini merupakan perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allaj SWT.

                 Kata talak banyak kalangan masyrakat yang tidak mengetahui secara paasti tentang hukumnya secara pasti. Padahal talak walaupun itu hanya permainan namun bisa jatuh humunya. Fenomena yang sering terjadi ketika seorang suami marah ataupun sedang bergurau dengan temanya  dan secara sepontan mengucapkan kalimat talak kepa istri, maka di sni jatuhlah talak. Karena sejatinya talak ada kinayah dan sorih. Alasan saya mengabil tema ini untuk lebih memberikan pemaparan secara rinci mengenai hukum talak dan ketentuan-ketentuanya serta bagimana cara untuk mengatisipsinya.


#hukumpidanaislamindonesia

#uinsurakarta2023

#prodiHKI

#fasyauinsurakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun