Mohon tunggu...
Salaby Maarif
Salaby Maarif Mohon Tunggu... -

Jualan, Tennis, Menulis dan Silaturahmi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sebelum Repot di Blakang Hari, Cek Buku Nikah Anda!

3 Agustus 2013   09:34 Diperbarui: 4 April 2017   17:52 14398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Suatu hari ada ibu-ibu paruh baya yang datang ke kantor ingin mengajukan permohonan perubahan data pribadi dalam akta nikahnya. Ibu tersebut datang ke kantor setelah sadar jika nama yang tertera dalam buku nikah berbeda dengan nama yang tertera dalam akta kelahiran dan KTP. Selidik punya selidik sang ibu mengurus perubahan biodata dalam akte nikah guna membuat paspor karena hendak berangkat umroh 14 hari lagi. Petugas segera menerangkan bahwa perubahan data dalam akte/buku nikah haruslah berdasarkan penetapan pengadilan setelah melalui serangkaian pembuktian di persidangan. Dan itu hampir mustahil bisa selesai dalam 14 hari.

Kalau sudah begini keributan bakal terjadi, sang ibu paruh baya merasa dipersulit dengan birokrasi yang berbelit, pelayan masyarakat yang tidak pro rakyat dan berbagai sumpah serapah lainnya. "Apasih sulitnya nambahin 2 huruf ditengah kata??" dan ending2nya "emang mau minta bayaran berapa biar cepet selesai kalau perlu tidak usah pakai sidang??". Jika kondisinya seperti ini apapun logika dan penjelasan apapun tidak bakal diterima.

Pengalaman tersebut tentu menjadi sebuah pelajaran bagi kita dan jangan sampai menimpa diri kita. Setidaknya ada 3 dokumen penting milik kita yang harus sinkron; yaitu KTP, Akta Kelahiran dan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah. Dokumen-dokumen ini akan terpakai selama kita hidup bahkan sampai beberapa waktu setelah kita meninggal dunia. Diantara ketiga dokumen penting tersebut, Buku Nikah lah yang paling semrawut. terutama buku nikah produksi sebelum tahun 2005.

Paling banyak terdapat kesalahan dalam buku nikah adalah penulisan tahun lahir, dan biasanya juga kesalahan penulisan tahun lahir ini memang disengaja untuk menambah umur si pengantin agar masuk kriteria boleh menikah. Kesalahan terbanyak kedua adalah penulisan nama. Dalam penulisan nama sering ditulis nama tua (adat jawa) tanpa menampilkan nama kecil yang nama kecil itulah yang tertera dalam KTP dan Akta Kelahiran. Kesalahan nama juga banyak terjadi karena kurang jelinya petugas KUA dalam menuliskannya (nulisnya pakai tangan) nama kita bisa kurang satu atau dua huruf atau juga salah huruf. Misalkan nama CECEP ditulisnya CECEF. atau nama di data lain adalah HARJONO tapi ditulis HARJANA.

Kesalahan penulisan tanggal/bulan/tahun dan kesalahan nama punya akibat hukum dan pembetulannya pun harus melalui putusan/penetapan pengadilan. Sedangkan kesalahan ketiga adalah penulisan alamat si temanten, ada petugas yang nulis alamatnya tidak lengkap bahkan ada juga yang tidak menuliskannya.

Untuk itu saya himbau kepada para pembaca untuk sekali lagi mengecek kesesuaian data yang termaktub dalam buku nikah dengan data yang ada di KTP dan Akta Kelahiran. Jika dalam buku nikah anda ada kekeliruan, segera saja buat surat permohonan perubahan biodata ke Pengadilan Agama setempat bagi yang beragama muslim dan ke Pengadilan Umum bagi selainnya sebelum anda berpusing ria karena gagal naik haji, umroh, atau malah gagal dapet warisan..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun