Yogyakarta, kota budaya sekaligus kota pelajar ini sedang di goyang dengan perkara kecil yang bisa menjadi tidak remeh. sekelompok orang melakukan pengrusakan atas makam Kiai Ageng Prawiropurbo. Makam orang dalam kraton ini disatroni sekumpulan orang yang kemudian mengobrak-abrik isi kamar makam disertai aksi vandal dengan mencorat-coret beberapa nisan dengan tulisan "syirik".
Siapakah Kiai Ageng Prawiropurbo?
dari beberapa sumber, Menurut silsilahnya Kiai Ageng Prawiropurbo adalah putra Gusti Pangeran Haryo Suryometaram I dengan permaisurinya yang bernama Raden Ayu Suryometaram. Kiai Ageng Prawiropurbo adalah cucu dari Sri Sultan HB VI.
dalam sebuah kisah disebutkan bahwa Kiai Ageng Prawiropurbo keluar dari kraton setelah terjadi konflik antara dirinya dengan Sri Sultan HB VIII. Antara Kiai Ageng Prawiropurbo berbeda pendapat dalam hal penjamuan tamu belanda yang datang ke keraton sehingga Kiai Ageng Prawiropurbo tidak mengindahkan titah sang raja.
Setelah itu Kiai Ageng Prawiropurbo mengambil jalur sufi dengan menggelandang dan menggukan pakaian berupa lembaran kain kemanapun ia pergi. Kondisi yang demikian itu tidak kemudian melalaikan Kiai Ageng dalam tugasnya membantu masyarakat.
Merusak Makam Atas nama Agama
Setelah meninggal dan dimakamkan, tempat peristirahatan terakhir Kiai Ageng Prawiropurbo kemudian sering didatangi warga untuk keperluan berziarah. Tidak hanya itu setiap malam senin legi di makam tersebut dipergunakan untuk tahlilan dan yasinan, malam rabu legi digunakan untuk mujahadah dzikrul ghafilin dan sholawat simtuddhuror.
Tentu saja tidak dapat dipastikan setiap yang datang berziarah adalah pasti orang islam dan menggunakan tata cara ziarah sebagaimana telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Juga tidak dapat dipastikan yang berziarah pasti melakukan tindakan menyekutukan Tuhan (syirik).
Hemat penulis, merusak makam tersebut tentu menjadi perbuatan yang tidak dapat dibenarkan karena beberapa alasan :
pertama, bahwa ziarah kubur merupakan perintah dari rasulullah yang sebelumnya rasul sendiri melarangnya.
kedua, menduga-duga orang yang datang pasti melakukan perbuatan syirik adalah merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam agama. Karena menghukumi seseorang hanya berdasar dugaan sangat dilarang dalam agama. Hukum dapat dilakukan ketika seseorang tersebut mengakui dan atau secara terang2an dapat dibuktikan.