Mohon tunggu...
Sakti Abdul Qowi
Sakti Abdul Qowi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendidikan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Patologi Sosial: Judi Online Semakin Liar di Masa Kini

9 Oktober 2023   21:21 Diperbarui: 9 Oktober 2023   21:33 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat dan masuk dalam kualifikasi kejahatan. Maraknya judi akan merusak sistem sosial masyarakat itu sendiri, seperti halnya dalam agama islam juga melarang perjudian, perbuatan judi dan pertaruhan dianggap sebagai dosa atau perbuatan haram. Judi merupakan bujukan setan untuk tidak mentaati perintah Tuhan. Karena itu sifatnya jahat dan merusak. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Kartono (2015), bahwa, judi merupakan salah satu penyakit masyarakat yang dalam sejarah dari generasi ke generasi tidak mudah untuk diberantas. Penyakit masyarakat dalam konteks ini yaitu segenap tingkah laku manusia yang dianggap tidak sesuai dengan norma yang ada di dalam masyarakat dan adat istiadat atau tidak terintegrasi dengan tingkah laku umum. Menurut Kartono (2015), bermain judi merupakan salah satu perilaku yang dilarang oleh norma jawa. Di jawa judi digolongkan dalam aktivitas 5-M (ma-lima) yang harus disingkirkan atau merupakan tabu. 5-M itu ialah: (1) Minum-minuman keras dan mabukmabukan; (2) Madon, bermain dengan wanita pelacur; (3) Maling, mencuri; (4) Madat, minum candu, bahan narkotik, ganja, dan lain-lain; (5) Main judi bebotohan, berjudi dan bertaruh. Sebagaimana di ketahui bahwa perjudian merupakan suatu tindakan yang jelas melanggar hukum. Sebab berjudi itu membuat orang menjadi malas, tidak mengenal rasa malu, berkulit dan bermuka tebal.

Seiring kemajuan teknologi, game kini telah berpindah ke status yang sedikit lebih elit. Karena berkat kemajuan teknologi, permainan judi tidak perlu lagi disembunyikan seperti dulu. Cukup duduk santai di depan komputer yang terkoneksi dengan  internet maka kita bisa memainkan game haram ini. Sistem komputer mempengaruhi setiap aspek kehidupan, seperti sistem transfer uang, arus informasi, dan ketersediaan berbagai infrastruktur yang tersebar hampir merata di seluruh dunia, memfasilitasi tumbuhnya perjudian atau yang sekarang biasa dikenal dengan perjudian online.

Kehadiran perjudian online sebagai perkembangan teknologi  negatif di sektor elektronik harus didekati dari berbagai sudut pandang, karena dampaknya akan tercermin kembali pada penggunanya. Dampak dan dampaknya terhadap penggunaan perjudian online akan menjadi jelas ketika mereka  menyadari bahwa kerugian yang mereka alami sangat penting bagi mereka. Beberapa contoh yang bisa diamati di kalangan anak muda yang berjudi online adalah  uang jajannya habis dan terpaksa kelaparan di sekolah. Selain itu ada juga pelajar yang sampai menjual laptopnya karena kalah  judi.

Kasus serupa terjadi di lingkungan daerah tempat tinggal saya, adanya warga yang dirugikan dengan judi online. Kasus tersebut berdampak pada kalangan bapak-bapak sampai anak muda yang menginginkan uang dengan cara instan. judi online ini menyebar dengan cara warga tersebut melakukan promosi dari mulut ke mulut dengan menjual sebuah kata kata yang menggiurkan yaitu mendapatkan uang dengan instan dan cepat. Dengan bentuk promosi yang menggiurkan ini banyak menarik perhatian bapak-bapak sampai anak muda mengikuti judi online ini.

Judi online ini tersebar juga melalui platform digital yang masih umum digapai oleh warga seperti forum facebook , whatsapp , dan forum sejenisnya. asal muasal dari judi online yang tersebar ini banyak yang anonim atau tidak jelas asalnya namun memberikan sebuah promosi yang menggiurkan untuk di ikuti . Jenis judi online yang saya amati adalah judi online tebak angka yang juga familiar dengan sebutan togel. Judi online ini ada juga yang diketahui tempat berkumpulnya uang uang tersebut dan adanya sistem setor uang kepada bandar anonim tersebut yang mungkin bisa saja antara tempat setor dan bandar sudah saling kenal bekerja sama untuk keuntungan mereka.

Memang, nyatanya judi online ini menguntungkan bagi mereka yang berhasil menang dalam judi ini. dibalik itu semua ada yang bisa merugi diakibatkan oleh hal ini. Dapat dicontohkan dengan adanya ketidakpuasan karena kalah sampai terjadinya warga yang berujung dengan menjual harta bendanya digunakan untuk berjudi sampai  bahkan ditemukan warga yang stress terhadap kasus seperti ini.

Dari kasus tersebut adanya sebuah tindakan menghindari Perjudian apapun bentuknya, adanya kewajiban bagi kita menahan diri tidak tergiur dengan uang yang didapat dengan instan. Adanya juga bentuk sosialisasi kepada sanak ,saudara , dan tetangga untuk menghindari kasus seperti ini agar tidak terjadi nya sebuah kerugian bagi diri sendiri dan lingkungan sosial nya.

Sumber :

Zurohman, A., Astuti, T. M. P., & Sanjoto, T. B. (2016). Dampak fenomena judi online terhadap melemahnya nilai-nilai sosial pada remaja (studi di Campusnet Data Media cabang Sadewa Kota Semarang). JESS (Journal of Educational Social Studies), 5(2), 156-162. 


Informasi dari pengamatan secara langsung

Artikel ini dibuat oleh Mahasiswa Universitas Sriwijaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun