Uang Panai mungkin sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita, uang panai adalah sebuah tradisi perkawinan yang berasal dari Pulau Sulawesi yaitu suku Bugis Makassar. Uang panai berbeda dengan Mahar jangan sampai kita salah mengartikan bahwa uang panai sama dengan Mahar tentu ini merupakan dua hal yang berbeda Uang Panai' sendiri yaitu pemberian uang oleh keluarga mempelai laki-laki kepada keluarga mempelai perempuan ada yang menyebutkan sebagai bentuk penghormatan ada yang menyebutkan sebagai bentuk keseriusan mempelai laki laki untuk menikahi wanita pujaannya Uang Panai' ini sendiri merupakan tradisi masyarakat, sedangkan Mahar adalah pemberian uang atau harta lainnya yang diberikan oleh mempelai laki laki kepada mempelai perempuan sebagai mas kawin dan merupakan tradisi perkawinan dalam Ajaran Agama Islam.
Seiring berjalan dan berkembangnya zaman hingga saat ini budaya atau tradisi Uang Panai' sendiri mengalami beberapa pergeseran dan menjadi kekhawatiran tersendiri sebagian besar kaum Laki-laki yang ingin meminang wanita pujaanya, jika Uang Panai' disebut sebagai dasar untuk membuktikan keseriusan laki laki untuk menikahi wanita pujaannya sangatlah tetap akan tetapi fenomena fenomena yang sering kita jumpai saat ini dimana sering kita menemukan kabar besaran Uang Panai' yang diberikan mencapai ratusan juta hingga bahkan yang paling fenomenal tembuh hingga milliaran rupiah, jumlah Uang Panai' tersebut bukanlah menjadi sebuah masalah bagi golongan masyarakat yang berada diatas rata rata namun yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan Golongan masyarakat kebawah jika hal tersebut dijadikan sebuah standar atau acuan.
Standar atau acuan tinggi rendahnya Uang Panai' juga melihat jenjang pendidikan, pekerjaan, status sosial dan keturunan, semakin tinggi tingkatan kriteria kriteria tersebut maka Uang Panai' seorang gadis juga semakin tinggi, namun fakta yang paling fenomenal di tengah masyarakat dan sering terjadi adalah egosentris jumlah Uang Panai' contoh dalam sebuah daerah jika terdapat ada seorang anak gadis yang dilamar dengan Uang Panai' dengan mereka nominal tertentu maka dalam daerah tersebut terkadang jika ingin menikahkan anak gadis mereka yang mungkin dianggap setara dengan anak gadis sebelumnya menggunakan patokan nomimal Uang Panai' tersebut dan mengupayakan agar tetap setara dan bahkan bisa lebih tinggi, namun jika kita membandingkan background kedua laki laki tersebut berbeda.
Dari hal seperti inilah yang memicu terjadinya hal-hal tragis dimana dua insan yang saling mengasihi dan mencintai harus berpisah, entah karena pihak laki laki belum mampu untuk memenuhi permintaan Uang Panai' yang diberikan, dan sang wanita dinikahkan dengan laki laki pilihan keluarganya, yang ujung ujungnya pun berakhir dengan perceraian, ataukah sepasang kekasih nekat memperjuangkan cinta mereka dengan melanggaran Aturan baik Adat istiadat maupun Agama dengan kawin lari (silariang), atau seorang lelaki yang ditinggal nikah oleh sang kekasih dimana sang wanita tak sanggup lagi menunggu lelaki pujaannya kembali dari perantauan, dan masih banyak kisah-kisah miris lainnya.
Hal ini tentunya bukan lagi hal yang biasa biasa saja, tentunya menimbulkan perdebatan dan keresahan ditengah masyarakat hingga beberapa waktu yang lalu untuk merespon hal tersebut Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) mengeluarkan fatwa tentang tradisi uang Panai' di sulawesi selatan, Nomor 02 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa Uang Panai' adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah. Tentunya ketika kita kembali berbicara tentang Uang Panai' yang menjadi pertanyaan besar apakah pergeseran tradisi Uang Panai' tersebut disebabkan oleh seiring berkembangnya zaman atau bergeser menjadi sebuah ajang Gengsi ditengah tengah masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H