Indonesia merupakan Negara yang berlandaskan atas hukum. Pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Hal tersebut memiliki arti bahwa kehidupan bangsa Indonesia didasarkan atas hukum. Yang dimaksud Negara hukum yaitu Negara yang terdapat berbagai peraturan yang sifatnya memaksa dan apabila dilanggar maka pelanggar akan memperoleh sanksi. Meskipun sudah terlihat jelas bahwa Indonesia adalah Negara hukum, masih banyak ditemukan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Dewasa ini banyak terjadi permasalahan di masyarakat yang dimana permasalahan tersebut melanggar hukum. Pelanggaran hukum tersebut tentunya bertentangan dengan nilai moral dan nilai pancasila. Pelanggaran hukum tersebut terjadi karena pengaruh beberapa faktor, seperti rendahnya kesadaran atas berbangsa dan bernegara, kurangnya rasa nasionalisme dan cinta tanah air, dan kurangnya wawasan tentang kebangsaan. Dengan rendahnya kesadaran atas berbangsa dan bernegara, kurangnya rasa nasionalisme dan cinta tanah air, dan kurangnya wawasan tentang kebangsaan ini menyebabkan diri kita mudah untuk dimasuki pengaruh-pengaruh dari luar yang dapat merusak moral bangsa sehingga kita mudah untuk melakukan pelanggaran hukum. Orang yang melakukan pelanggaran hukum jelas akan mendapat hukuman. Setiap orang yang dengan sadar atau tidak sadar melakukan pelanggaran hukum akan dimasukkan ke dalam sel tahanan sesuai dengan putusan dari pengadilan untuk diberikan pembinaan. Pembinaan adalah upaya untuk pembentukan kembali warga binaan dengan tujuan untuk menjadikan warga binaan tersebut menjadi manusia yang suci, bersih, dan lebih baik lagi daripada kehidupan di masa lalunya. Menurut UU No 12 Tahun 1995 menyatakan bahwa Pemasyarakatan ialah rangkaian penegak hukum yang mempunyai tujuan untuk menyadarkan warga binaan atas kesalahannya, mau untuk merubah diri menjadi lebih baik, dan tidak mengulangi kesalahan dalam melanggar hukum lagi sehingga dapat diterima lagi oleh orang lain dengan baik. Para pelanggar hukum yang dimasukkan kedalam tahanan ini disebut sebagai narapidana. Sungguh memprihatinkan para generasi muda harus terjebak ke dalam tahanan hanya karena kurangnya sadar mereka akan berbangsa dan bernegara, kurangnya rasa nasionalisme dan cinta tanah air, dan kurangnya wawasan tentang kebangsaan. Peran pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan kepada narapidana, salah satunya yaitu dengan memberikan mereka pendidikan karena pendidikan memiliki peranan penting dalam pembentukan karakter. Pada Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 dijelaskan bahwa “ tiap tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Salah satu pendidikan yang bisa membentuk karakter ialah pendidikan kewarganegaraan karena pendidikan kewarganegaraan mengajarkan mengenai nilai nilai pancasila untuk membentuk kepribadian seseorang. Oleh karena itu, dengan diberikannya pendidikan kewarganegaraan akan menumbuhkan rasa nasionalisme di dalam diri mereka. Dengan diajarkannya Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan agar warga Negara mengamalkan pancasila dan UUD 1945. Tujuan baku dari pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk menanamkan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta sikap cinta kepada tanah air. Alasan mengapa harus diberikan pendidikan kewarganegaraan kepada para narapidana karena pendidikan kewarganegaraan dapat membentuk karakter dan kepribadian warga binaan agar sesuai dengan nilai nilai yang terdapat dalam Pancasila. Dengan diberikannya pendidikan kewarganegaraan akan tertanam di dalam diri mereka kesadaran berbangsa dan bernegara, berjiwa nasionalisme, dan sikap cinta tanah air.. Di samping itu, pendidikan kewarganegaraan ini juga membekali warga binaan dengan kepribadian yang baik, paham tentang bela Negara agar terbentuk warga Negara yang dapat berguna bagi bangsa dan Negara. Pendidikan kewarganegaraan memiliki fungsi yaitu untuk mengembangkan moral pancasila, mengembangkan dan membina manusia seutuhnya yang sadar akan pancasila dan UUD 1945, dan meningkatkan pemahaman bela Negara sehingga mampu mengamalkan hak dan kewajiban sebagai warga Negara. Melalui pendidikan kewarganegaraan yang diberikan kepada warga binaan, maka akan tertanam kesadaran berbangsa dan bernegara, serta jiwa nasionalisme dalam diri mereka. Dengan begitu para warga binaan akan paham tentang jiwa nasionalisme yang berpedoman pada pancasila. Lalu, mereka juga akan menyadari bahwa perbuatan yang mereka lakukan sebelumnya adalah perbuatan yang tidak menggambarkan warga Negara yang baik. Dengan demikian akan tumbuh rasa cinta tanah air sehingga mereka tidak melakukan hal yang merugikan bangsa dan Negara. Para warga binaan pun akan berperilaku yang baik sesuai dengan yang telah diajarkan moral dan tingkah laku dalam pendidikan kewargaanegaraan. Sesuai dengan tujuan pemasyarakatan yang tertuang pada UU No 12 Tahun 1995 yang menegaskan bahwa Pemasyarakatan ialah rangkaian penegak hukum yang mempunyai tujuan untuk menyadarkan warga binaan atas kesalahannya, mau untuk merubah diri menjadi lebih baik, dan tidak mengulangi kesalahan dalam melanggar hukum lagi sehingga dapat diterima lagi oleh orang lain dengan baik. Dengan diberikannya pendidikan kewarganegaraan kepada warga binaan akan menunjang terbentuknya karakter warga binaan yang baik, yang mana mereka sadar akan kesalahan yang telah diperbuat, mau untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik, dan tidak akan mengulanginya lagi sehingga akan tercapai tujuan dari pemasyarakatan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H