GOWA- Makam dan Masjid kuno Katangka merupakan benda cagar budaya yang dilindungi oleh undang-undang No. 5 Tahun 1992 tentang benda cagar budaya. Yang mana lokasinya berada di Jl. Syekh Yusuf, Kelurahan Katangka, kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Saat berkunjung ke lokasi, komplek makam yang ada bukan sekedar makam biasa. Melainkan tempat peristirahatan bagi para keturunan Raja-Raja Kerajaan Gowa. Dan disebelahnya terdapat pula mesjid tua yang bersejarah.
Pada mesjid sendiri ada 5 pintu yang memiliki makna simbolis rukun islam yg kelima, jendela 6 mengandung makna bahwa rukun iman ada 6. Terdapat pula 4 kubah artinya Nabi Muhammad memiliki 4 sahabat Khulafaur rasyidin, kubah bersusun 2 mengandung makna simbolis syahadat. Mimbar berbentuk bangunan china ada hubungan dengan china. Ujar Maddatuang, Imam besar masjid Katangka sekaligus pengurus masjid dan makam beliau telah bekerja selama 28 tahun. Selasa (31/10/2023)
Mihrab terdapat  lengkungan kecil yang memiliki makna rendahkan dirimu kepada Tuhanmu. Dalam mihrab terdapat kaligrafi emas. Terdapat pula bedug berusia kurang lebih 400 tahun kayunya berasal dari maros, bone dan palopo. Masjid ini pula diberi nama Katangka karena berasal dari bahan baku kayu Katangka.
Mesjid ini paling tua berdiri pada tahun 1603. Sudah diadakan 7 kali renovasi dan renovasi terakhir oleh pengurus masjid. Dan Pada thun 2007 telah menjadi renovasi terakhir tanpa mengubah bentuk aslinya.
Terdapat pula bangunan makam berbentuk piramid, 2 bangunan makam berbentuk piramid mesir yakni memiliki makna firaun yang di makamkan dengan 2 istrinya. Dan Nisan para raja-raja pun terbuat dari dua bahan yakni batu dan kayu.
Dulunya masjid di lengkapi dengan meriam dan sekarang di letakkan di atas makam Sultan Hasanuddin dan Alauddin, yg diberi naman meriam subhana atau suci.
Istilah Katangka bukanlah sekedar sebagai nama kampung. "Katangka" sendiri berasal dari bahasa Makassar "Tangkasa" yang memiliki arti kampung suci, tempat dimana Kerajaan Gowa dianggap suci, sehingga para raja yang telah wafat juga harus dimakamkan di tempat yang suci ini. Seperti dikuti pada sumber fakta dan mitos. Selasa (31/10/2023)
Citizen Reporter (Sakinah Munawwarah Alni)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H