Mohon tunggu...
sakinah azzahra
sakinah azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa Fakultas hukum Universitas Bangka Belitung Angkatan 2024

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus I Nyoman Sukena, Terancam di Penjara 5 Tahun Gara-gara Pelihara Landak Jawa

25 November 2024   13:33 Diperbarui: 25 November 2024   13:42 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus I Nyoman Sukena, yang terancam hukuman penjara selama 5 tahun karena memelihara landak Jawa, menimbulkan banyak pertanyaan tentang keadilan dan penerapan hukum di Indonesia. Sukena, yang tidak mengetahui bahwa landak tersebut termasuk hewan yang dilindungi, hanya berusaha merawat hewan yang ia temukan dalam kondisi lemah. Ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum perlindungan satwa.

Konteks dan Niat Baik.

Sukena memelihara empat landak yang ia temukan di kebunnya, dan niatnya tampaknya tidak untuk memperjualbelikan atau merugikan hewan tersebut. Dalam konteks ini, penting untuk mempertimbangkan apakah hukum yang ada seharusnya lebih fleksibel dan mempertimbangkan niat baik individu. Penerapan hukum yang kaku tanpa mempertimbangkan konteks dapat berpotensi merugikan orang-orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang peraturan tersebut.

Dukungan Masyarakat.

Kasus ini juga telah menarik perhatian publik, dengan banyak orang menunjukkan dukungan untuk Sukena. Ini mencerminkan keprihatinan masyarakat terhadap penerapan hukum yang mungkin tidak adil dan terlalu berat bagi individu yang tidak memiliki niat jahat. Dukungan ini menunjukkan bahwa masyarakat ingin melihat pendekatan yang lebih manusiawi dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan hewan langka.

Secara keseluruhan, kasus I Nyoman Sukena adalah pengingat bahwa perlindungan satwa liar harus diimbangi dengan pemahaman dan pendidikan tentang hukum yang ada. Penegakan hukum yang adil dan bijaksana sangat penting untuk menciptakan kesadaran dan kepatuhan terhadap perlindungan lingkungan, tanpa mengorbankan keadilan bagi individu yang mungkin tidak sepenuhnya memahami implikasi dari tindakan mereka. Sebuah pendekatan yang lebih edukatif dan rehabilitatif dapat menjadi solusi yang lebih baik daripada hukuman penjara yang berat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun